PUTUSAN
Nomor 1432/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-134/PJ/2017, tanggal 3 Januari 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Medan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87751/PP/M.XVB/25/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Dalam pokok perkara:
- Mengabulkan permohonan Banding oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menghitung Kembali jumlah pajak yang terutang sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00017/240/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Januari s.d Desember 2011;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87751/PP/M.XVB/25/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 11 Februari 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00017/240/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Medan 20112, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 menjadi sebagai berikut:
| DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) hasil banding | Rp 182.321.982.786,00 |
| Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang | Rp 8.837.007.799,00 |
| Kredit Pajak | Rp 8.142.076.494,00 |
| Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dibayar | Rp 694.931.305,00 |
| Sanksi Administrasi: | |
| – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 333.567.026,00 |
| Jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar | Rp 1.028.498.331,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87751/PP/M.XVB/25/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87751/PP/M.XVB/25/2017, tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/240/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Medan 20112, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 11 Februari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00017/240/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.028.498.331,00;
adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp34.431.539.394,00, yang terdiri dari:
- Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Jasa Konstruksi Non Kualifikasi (Jasa Renovasi Condominium) sebesar (Rp10.824.367.989,00);
- Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Harga Jual Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp45.255.907.383,00;
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo lebih bersifat yuridis fiskal yang terkait pada alat bukti berupa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp34.431,539.394,00; telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo yang atas keyakinan Majelis Hakim Agung diperoleh petunjuk dalam (bukti T-8, dan T-13 ) dari Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mendalilkan berupa foto copy dari foto copy tanpa pembubuhan legalisir pejabat berwenang (dhi Bank) berupa Keterangan dari Bank dalam rangka pemberian fasilitas pemberian KPA yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak memiliki validitas hukum dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
| a. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.028.498.331,00; dengan perincian sebagai berikut: DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) hasil bandingRp 182.321.982.786,00Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutangRp 8.837.007.799,00Kredit PajakRp 8.142.076.494,00Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dibayarRp 694.931.305,00Sanksi Administrasi:- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 333.567.026,00Jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayarRp 1.028.498.331,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. EML, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
CQT, SH.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X.

