PUTUSAN
Nomor 1364/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2631/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
XXX, beralamat di Jalan DD Nomor Y, RT Y RW A, Jakarta Timur dan beralamat korespondensi di Jalan SS Nomor B, Daan Mogot, Grogol, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AAA, pekerjaan Pimpinan Konsorsium;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB S.E., S.H., M.H., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor PT YYY, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82179/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat “diterima dan dikabulkan” untuk seluruh jumlah di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00100/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 28 Maret 2016, yakni semula kurang bayar pajak sebesar Rp4.220.318.084,00 menjadi lebih bayar pajak sebesar Rp16.925.630.981,00 (enam belas miliar sembilan ratus dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), dengan perincian penghitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2013 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut:
| Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2013 | (a) | Rp 2.110.159.042,00 |
| Kompensasi Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnya | (b) | Rp 14.815.471.939,00 |
| Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan | (c) = (a) + (b) | Rp 16.925.630.981,00 |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | (d) | Rp 0,00 |
| Total Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | (e) = (c)+(d) | Rp 16.925.630.981,00 |
Bahwa atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82179/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00100/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00004/207/13/001/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama XXX, NPWP 03.260.340.xxx, beralamat di Jalan DD Nomor YY, RT Y RW A, Jakarta Timur dan beralamat korespondensi di Jalan SS Nomor B, Daan Mogot, Grogol, Jakarta Selatan, dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp 0,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 0,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 16.925.630.981,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar | Rp (16.925.630.981,00) |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | Rp 16.925.630.981,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82179/PP/M.XIIIB/16/2017 tanggal 23 Maret 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82179/PP/M.XIIIB/16/2017 tanggal 23 Maret 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00100/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00004/207/13/001/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama XXX, NPWP 03.260.340.xxxx, beralamat di Jalan DD Nomor 100, RT Y RW A, Jakarta Timur dan beralamat korespondensi di Jalan SS Nomor B, Daan Mogot, Grogol, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00100/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 28 Maret 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor : 00004/207/13/001/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 03.260.340.xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp2.110.159.042,00 yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali merupakan sebuah Konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana perjanjian atas pekerjaan “Jasa Penyediaaan Tenaga Listrik 28 MW (Net)” untuk kepentingan sendiri berdasarkan Perjanjian maka Jasa Kena Pajak berupa pengolahan gas dan high speed menjadi listrik dimana kegiatan yang dilakukan adalah berupa jasa prossesing yaitu mengkonversi bahan bakar gas dan HSD menjadi energi listrik sehingga incasu Pemohon Banding adalah pihak yang disuruh melakukan jasa BOB yang merupakan jenis jasa maklon telah dipotong PPh Pasal 23, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan, sebaliknya jika berupa listrik maka merupakan Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang strategis (vide Pasal 16B Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007) maka atas Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 9 ayat (2) jo ayat (2a) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan PajakRp 0,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 16.925.630.981,00Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp (16.925.630.981,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 16.925.630.981,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018, oleh Dr. GGG S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DDD, S.H., M.S., dan FFF, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan KKK, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. DDD, S.H., M.S ttd. FFF, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. GGG S.H., M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. KKK, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

