Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1753/B/PK/PJK/2017


PUTUSAN
Nomor 1753/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2167/PJ./2016, tanggal 17 Juni 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. DFG MANUFACTURING, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang XXXXX, dalam hal ini diwakili oleh Masayuki Sato, selaku Direktur PT DFG Manufacturing;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.69134/PP/M.IA/16/2016, tanggal 14 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0124/XII/HPPM/2014 tanggal 16 Desember 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding sebagaimana tersebut di atas yang Pemohon Banding terima tanggal 8 Oktober 2014 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Banding
Bahwa Surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang, nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan”. Unruk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2685/WPJ.07/2014 tanggal 8 Oktober 2014,
  2. Fotokopi SKPKB PPN masa pajak September 2011 Nomor 00011/227/11/055/13 tanggal 24 Juli 2013,
  3. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00142/WPJ.07/KP.0303/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang pembetulan atas SKPKB;
  4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 031/X/HPPM/2013 tanggal 21 Oktober 2013;
  5. Fotokopi SSP atas pembayaran SKPKB PPN masa pajak September 2011 Nomor 00011/227/11/055/13 tanggal 24 Juli 2013, Pemenuhan Ketentuan Material Banding

Perhitungan Pajak menurut SKP
Bahwa SKPKB PPN masa pajak September 2011 Nomor 00011/227/11/055/13 diterbitkan tanggal 24 Juli 2013, dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPN Impor menurut Pemohon BandingRp   24.212.069.420,00
Koreksi DPP PPN impor oleh TerbandingRp   19.663.716.800,00
DPP PPN impor menurut TerbandingRp   43.875.786.220,00
PPN terutangRp     4.387.578.622,00
Kredit pajakRp     2.421.206.942,00
PPN yang kurang bayarRp     1.966.371.680,00
Sanksi AdministrasiRp        865.203.539,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp     2.831.575.219,00

Bahwa Terbanding melakukan ekualisasi DPP PPN atas impor BKP yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan DPP PPN impor menurut Pemeriksa termasuk pembayaran kembali PPN impor atas pengeluaran BKP dari kawasan Berikat/Gudang Berikat ke DPIL dan ditemukan selisih sebesar Rp19.663.716.800,00;

Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan
Bahwa atas SKPKB PPN Impor tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas pembayaran kembali PPN Impor atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat/Gudang Berikat ke DPIL melalui surat keberatan Nomor 031/X/HPPM/2013 tanggal 21 Oktober 2013. Atas permohonan keberatan ini Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 2685/WPJ.07/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang menolak permohonan keberatan sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar tetap sesuai dengan perhitungan SKPKB sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00142/WPJ.07/KP.0303/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang pembetulan atas SKPKB sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/DikurangiMenjadi
PPN yang kurang (lebih) Bayar1.966.371.68001.966.371.680
Sanksi Bunga865.203.5390865.203.539
Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar2.831.575.21902.831.575.219

Alasan Material Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Impor yang berasal dari ekualisasi DPP PPN atas Impor BKP yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan DPP PPN Impor menurut pemeriksa termasuk pembayaran kembali PPN Impor atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat/Gudang Berikat ke DPIL sebesar Rp19.663.716.800,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

  1. Mengenai Kewenangan Pemungutan PPN Impor BKP
  1. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat yaitu menggunakan PMK 147/2011 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012, padahal PMK tentang Kawasan Berikat yang berlaku pada tahun 2011 adalah PMK Nomor 101/PMK.04/2005;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, bahwa yang dimaksud Direktur dalam PP ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) PMK 101/2005 disebutkan bahwa Pemeriksaan Pabean di KB dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan demikian maka kewenangan untuk menagih pajak-pajak sehubungan dengan kewajiban kepabeanan (BM dan PDRI) ada dibawah Ditjen Bea dan Cukai sebagai pemungut Pajak.
  4. bahwa untuk menghitung pembayaran kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 28, sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan, pengawasan kegiatan ekspor impor termasuk pengawasan keluar masuk barang di Kawasan Berikat adalah dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. bahwa dengan demikian, maka kewenangan untuk menagih pembayaran kembali Pajak-pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) termasuk Bea Masuk adalah berada di bawah kewenangan Direktorat Bea dan Cukai sebagai Pemungut PDRI.
  6. bahwa perincian penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean adalah terdiri atas dua bagian, yaitu penyerahan kepada Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha Gudang Berikat (PGB) dan penyerahan kepada Perusahaan yang mempunyai fasilitas KITE.
  7. Bahwa atas penyerahan kepada PDKB maupun PGB, maka Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk membayar kembali PDRI yang semula tidak dipungut pada saat impor.
  8. Bahwa atas pengeluaran/penyerahan BKP kepada Perusahaan yang mempunyai fasilitas KITE:
    • Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.03/2005 juncto Pasal 26 ayat (1) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 09/BC/1997 disebutkan bahwa “Atas pengeluaran barang yang telah diolah/impor oleh PDKB/Gudang Berikat ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan/keringanan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.
    • Sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 26 ayat (6) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 09/BC/1997, maka pajak-pajak atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat/Kawasan Berikat dibayar sendiri oleh perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE dengan menggunakan form BC 2.5. Atas pembayaran sendiri oleh pihak perusahaan KITE ini telah disetujui oleh Petugas Bea dan Cukai.
    • Bahwa atas pengeluaran/penyerahan BKP oleh Wajib Pajak kepada perusahaan KITE, Wajib Pajak membuat invoice dan packing list.
  9. Bahwa demikian juga dengan pengeluaran BKP dari Gudang Berikat ke Pengusaha yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri keuangan RI Nomor 399/KMK.01/1996 sebagai berikut:
    1. Pengeluaran barang impor dari GB ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dalam rangka ekspor dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang sesuai dengan tata laksana Kepabeanan di bidang impor yang berlaku.
    2. Terhadap Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB yang bersangkutan;
  10. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat dan Gudang Berikat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan di Kawasan/Gudang Berikat tersebut.
  11. Mengenai Perhitungan DPP PPN atas Impor BKP

bahwa jikapun kewenangan pemungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) termasuk PPN Impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka DJP (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) akan mengalamai kesulitan dalam melakukan perhitungan karena perhitungan DPP PPN Impor yang harus dibayar kembali tidak dihitung berdasarkan nilai penjualan dari PKB/PGB ke DPIL, melainkan dari nilai impor yang digunakan untuk memproduksi BKP yang dikeluarkan ke DPIL;
bahwa penjelasan pada poin 1 di atas dapat dilihat dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri keuangan RI Nomor PMK147/PMK.04/2011 sebagai berikut:

(1)Hasil Produksi Kawasan Berikat yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi baik seluruh maupun sebagian berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai, dandipungut PDRI.
(2)Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Dalam hal hasil produksi tidak dalam kondisi rusak:1)
Bea Masuk dihitung berdasarkan:
nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; danpembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;2)
Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;3)
PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat.

Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 2) di atas, kewajiban pemungutan PPN Impor atas pengeluaran BKP dari PKB/PGB ke DPIL (termasuk ke Perusahaan yang mempunyai fasilitas KITE) adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa atas pengeluaran BKP ini Wajib Pajak telah melaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai dengan menggunakan form BC 2.5;
Perhitungan Pajak menurut Pemohon BandingBahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DPP PPN Impor menurut TerbandingRp   43.875.786.220,00
Koreksi DPP PPN Impor yang diajukan bandingRp   19.663.716.800,00
DPP PPN Impor menurut Pemohon BandingRp   24.212.069.420,00
PPN TerutangRp     2.421.206.942,00
Kredit PajakRp     2.421.206.942,00
PPN yang kurang bayarRp                          0,00

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa dasar hukum koreksi objek PPN Impor yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar, melebihi kewenangan pemungutan pajak dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis yang menyidangkan sengketa banding ini untuk MENGABULKAN SELURUH PERMOHONAN BANDING;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.69134/PP/M.IA/16/2016, tanggal 14 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2685/WPJ.07/2014 tanggal 8 Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor 00011/227/11/055/13 tanggal 24 Juli 2013 Masa Pajak September 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00142/WPJ.07/KP.0303/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang pembetulan atas SKPKB, atas nama: PT. DFG Manufacturing, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: -; beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor XA Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang XXXXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNRp                        0,00
2. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNRp                        0,00
3. Jumlah seluruh PenyerahanRp                        0,00
4. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari
Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar
Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut
Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas
Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak
Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak
seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung
Jawab Secara Renteng:
4.1. Impor BKPRp  24.212.069.420,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp    2.421.206.942,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp   2.421.206.942,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp                        0,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp                         0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp                         0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.69134/PP/M.IA/16/2016, tanggal 14 Maret 2016, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 07 April 2016, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2167/PJ./2016, tanggal 17 Juni 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Juli 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Sengketa tentang koreksi atas DPP PPN Impor Masa Pajak September 2011 sebesar Rp19.663.716.800,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali

Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.69134/PP/M.IA/16/2016 tanggal 14 Maret 2016, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 35 – 39 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Impor Masa Pajak September 2011 sebesar Rp19.663.716.800,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan diuraikan sebagai berikut:

  1. Kewenangan Terbanding menerbitkan SKPKB PPN Impor;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU PPN dengan jelas dinyatakan bahwa pemungutan pajak impor dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan oleh UU PPN sebagai Pemungut Pajak Impor;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean di Kawasan Berikat;bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan jumlah pajak yang terutang, apabila mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan tidak benar;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Terbanding) berhak atau berwenang menerbitkan SKPKB untuk seluruh jenis pajak (termasuk PPN Impor), apabila mendapatkan bukti atau keterangan lain, atau berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam SPT tidak benar, atau tidak/kurang dibayar;

  1. Koreksi DPP PPN Impor sebesar Rp19.663.716.800,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat kepada Pengusaha yang yang memiliki fasilitas Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL);

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011, penyerahan tersebut harus dibayar PPN Impornya oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 atas penyerahan tersebut PPN Impornya tidak harus dibayar oleh Pemohon Banding, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 baru berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012;bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.03/2005 mengandung makna sebagai berikut:

  • bahwa kalimat atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 impor, mengandung makna bahwa penyerahan BKP dari Pengusaha Dalam Kawasan Berikat kepada Pengusaha di tempat lain Dalam Daerah Pabean dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor;
  • bahwa kalimat sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, mengandung makna bahwa apabila penyerahan BKP tersebut ditujukan kepada pengusaha yang memperoleh fasilitas KITE maka tidak dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.03/2005 tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 14 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, dan masih berlaku sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2012 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK04/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat atau Gudang Berikat ke tempat Lain Dalam Daerah Pabean (DPIL) pada Masa September 2011 pengenaan PPN Impornya diberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Impor didasarkan pada hasil ekualisasi antara SPM PPN Masa September 2011 dengan data PPN Impor yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga disimpulkan terdapat PPN Impor yang belum dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp19.663.716.800,00;
bahwa yang dijadikan dasar hukum oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas DPP PPN Impor sebesar Rp19.663.716.800,00; adalah Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat;
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa nilai koreksi Terbanding atas PPN Impor sebesar sebesar Rp19.663.716.800,00 tersebut merupakan nilai penyerahan BKP kepada pengusaha yangmemperoleh fasilitas KITE di DPIL;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPN Impor sebesar Rp19.663.716.800,00 perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan 101/PMK.03/2005, yakni seharusnya dihitung berdasarkan nilai impor pada saat BKP diimpor dan dimasukkan ke Daerah Berikat;
bahwa berdasarkan Memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain dinyatakan: “Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Impor sebesar Rp19.663.716.800,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPN Impor tidak didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Kawasan Berikat, yang nyata-nyata masih berlaku untuk Tahun Pajak atau Masa Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2012;
bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 dan 2 tersebut, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:

  • bahwa Terbanding berwenang menerbitkan SKPKB PPN Impor berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 12 dan Pasal 13 UU KUP;
  • bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Impor Masa September 2011 sebesar Rp19.663.716.800,00, tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu koreksi Terbanding harus dibatalkan;
  1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum Peninjauan Kembali antara lain sebagai berikut:2.1.
    Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan:
    Pasal 69 ayat (1):
    Alat bukti dapat berupa:
    1. surat atau tulisan;
    2. keterangan ahli;
    3. keterangan para saksi;
    4. pengakuan para pihak; dan/atau
    5. pengetahuan Hakim

    Pasal 76:
    Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

    Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
    Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

    Pasal 78:
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.
    Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
    Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.2.2.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), antara lain mengatur:
    Pasal 12 ayat (2)
    Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Pasal 12 ayat (3)
    Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.2.3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur:
    Pasal 16B ayat (1)
    Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,untuk:
    1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
    4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
    5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.2.4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (PP Nomor 32 Tahun 2009), antara lain mengatur:
    Pasal 4
    (1)
    Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dapat dikeluarkan ke:
    1. luar Daerah Pabean;
    2. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau
    3. tempat lain dalam daerah pabean.
    (2)
    Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.(3)
    Atas penyerahan barang kena pajak dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(4)
    Atas penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dibuatkan faktur pajak oleh pengusaha.
    Pasal 7
    (1)
    Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Gudang Berikat:
    1. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau;
    2. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
    (2)
    Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau rijek:
    1. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
    2. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
    (3)
    Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.(4)
    Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    Pasal 14
    (1)
    Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat:
    1. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
    2. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
    (2)
    Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat:
    1. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
    (3)
    Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.(4)
    Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(5)
    Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.(6)
    Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.(7)
    Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    Pasal 49
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
    2. Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran dan Toko Bebas Bea, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

    Pasal 50
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tersebut telah diundangkan pada tanggal 29 Maret 2009, oleh karena itu Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Mei 2009;2.5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
  2. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.69134/PP/M.IA/16/2016 tanggal 14 Maret 2016 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:3.1.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPN Impor atas pengeluaran barang dari Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL);3.2.
    Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Impor Masa Pajak September 2011 adalah sebesar Rp19.663.716.800,00;3.3.
    Bahwa terkait kewenangan pemungutan dan penetapan PPN Impor, menurut Termohon Peninjauan Kembali kewenangan pemungutan dan penetapan PPN Impor adalah kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;3.4.
    Bahwa Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP memberikan wewenang kepada Pemohon Peninjauan Kembali menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan tidak benar dan juga wewenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;3.5.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan kesimpulan Majelis Hakim bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berhak atau berwenang menerbitkan SKPKB untuk seluruh jenis pajak (termasuk PPN Impor), apabila mendapatkan bukti atau keterangan lain, atau berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam SPT tidak benar, atau tidak/kurang dibayar;3.6.
    Bahwa atas pokok sengketa koreksi DPP PPN Impor Masa Pajak September 2011 sebesar Rp19.663.716.800,00 merupakan sengketa yang bersifat yuridis fiskal yaitu apakah penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) harus dibayar PPN Impornya oleh Termohon Peninjauan Kembali atau tidak;3.7.
    Bahwa koreksi DPP PPN Impor Masa Pajak September 2011 sebesar Rp19.663.716.800,00 yang menjadi sengketa adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL);3.8.
    Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat junto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011, penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) harus dibayar PPN Impornya oleh Termohon Peninjauan Kembali;3.9.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali dan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) tersebut PPN Impornya tidak harus dibayar PPN Impornya oleh Termohon Peninjauan Kembali, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 baru berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012;3.10.
    Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan diketahui Termohon Peninjauan Kembali adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);3.11.
    Bahwa terkait penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), disampaikan sebagai berikut:
    • bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah Pabean Indonesia lainnya  (DPIL) merupakan Barang Kena Pajak asal impor yang telah memperoleh perlakukan khusus yaitu Barang Kena Pajak tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana yang diatur pada Pasal 16B UU PPN juncto Pasal 7 dan Pasal 14 PP Nomor 32 Tahun 2009;
    • bahwa kemudian Barang Kena Pajak asal impor yang telah memperoleh perlakukan khusus yaitu Barang Kena Pajak tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor kemudian diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) dengan kata lain Barang Kena Pajak asal impor yang telah memperoleh perlakukan khusus yaitu Barang Kena Pajak tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL);
    • bahwa Barang Kena Pajak asal impor yang telah memperoleh perlakukan khusus yaitu Barang Kena Pajak tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor yang diserahkan atau dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana diatur pada Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 14 PP Nomor 32 Tahun 2009;
    • bahwa dengan demikian, Barang Kena Pajak asal impor yang telah memperoleh perlakukan khusus yaitu Barang Kena Pajak tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) bila kemudian diserahkan atau dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai yaitu ke Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat yaitu Termohon Peninjauan Kembali wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, dikarenakan Barang Kena Pajak asal impor yang diserahkan tersebut sebelumnya telah memperoleh perlakukan khusus dengan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
    3.12.
    Bahwa sekalipun Termohon Peninjauan Kembali berstatus sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Pasal 7 dan Pasal 14 PP Nomor 32 Tahun 2009 yang sangat jelas mengatur Barang Kena Pajak asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;3.13.
    Bahwa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPN Impor Masa Pajak September 2011 sebesar Rp19.663.716.800,00 ketentuan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.03/2005 tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 14 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, dan masih berlaku sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, dapat disampaikan sebagai berikut:
    • bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.03/2005 merupakan salah satu peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
    • bahwa PP Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
    • bahwa pada Pasal 49 angka 2 PP Nomor 32 Tahun 2009 diatur bahwa Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran dan Toko Bebas Bea, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
    • bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPN Impor Masa Pajak September 2011 sebesar Rp19.663.716.800,00 ketentuan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.03/2005 yang menyatakan atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;
    • bahwa Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.03/2005 yang masih berlaku saat sengketa ini terjadi jelas tidak sejalan dan bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 sehingga secara otomatis sebagaimana yang diatur pada Pasal 49 angka 2 PP Nomor 32 Tahun 2009 maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.03/2005 sebagai salah satu peraturan pelaksana dianggap tidak berlaku;
    3.14.
    Bahwa fakta lain yang mendukung jika membandingkan redaksional antara PP Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat dengan PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat terkait penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), disampaikan sebagai berikut:
    • bahwa redaksional dalam Pasal 5 ayat (1) PP 33 Tahun 1996 yang menyatakan barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor…, telah dihapus sehingga yang mengatur pengecualian mengenai pajak dalam rangka impor terhadap pengeluaran barang yang ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor sudah tidak ada;
    • bahwa dalam PP Nomor 32 Tahun 2009 sebagai pengganti yang mencabut PP Nomor 33 Tahun 1996, tidak terdapat lagi pengecualian menyatakan barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor…;
    • bahwa mengenai kepabeanan dan perpajakan terkait Gudang Berikat dan Kawasan Berikat, jelas diatur dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 (7) PP 32 Tahun 2009;
    3.15.
    Bahwa atas putusan Majelis Hakim, terbukti telah mengabaikan isi dan bertentangan dengan Pasal 16B UU PPN juncto Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009;
  1. Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan:
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
  2. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas telah jelas bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) harus dibayar PPN Impornya oleh Termohon Peninjauan Kembali;
  3. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas DPP PPN Impor Masa Pajak September 2011 sebesar Rp19.663.716.800,00, tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 16B UU PPN juncto Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009, sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan oleh karenanya diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
  4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.69134/PP/M.IA/16/2016 tanggal 14 Maret 2016 atas sengketa a quo harus dibatalkan.
  5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.69134/PP/M.IA/16/2016 tanggal 14 Maret 2016 yang menyatakan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2685/WPJ.07/2014 tanggal 8 Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor 00011/227/11/055/13 tanggal 24 Juli 2013 Masa Pajak September 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/WPJ.07/KP.0303/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang pembetulan atas SKPKB, atas nama: PT. DFG Manufacturing, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: -; beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor XA Blok S Kota Bukit Indah, Kalihurip Cikampek, Karawang XXXXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagaimana tersebut di atas pada halaman 2, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2685/WPJ.07/2014, tanggal 8 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP, Masa Pajak September 2011, Nomor 00011/227/11/055/13, tanggal 24 Juli 2013, sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00142/WPJ.07/KP.0303/2014, tanggal 8 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Impor Masa Pajak September 2011 sebesar Rp19.663.716.800,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa penyerahan BKP yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali kepada perusahaan yang memiliki fasilitas KITE tidak dikenakan PPN telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 juncto Pasal 17 ayat (1) PMK Nomor 101/PMK.03/2005;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak
    1. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNRp                         0,002. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNRp                         0,003. Jumlah seluruh PenyerahanRp                         0,004. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari
    Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar
    Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut
    Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas
    Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak
    Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak
    seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung
    Jawab Secara Renteng:
    4.1. Impor BKPRp   24.212.069.420,00Penghitungan PPN Kurang Bayar
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp     2.421.206.942,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp    2.421.206.942,00)PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp                         0,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya(Rp                         0,00)Jumlah PPN yang masih harus dibayar(Rp                         0,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 06 November 2017, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X