Putusan Mahkamah Agung Nomor : 663/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 663/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3922/PJ./2016, tanggal 21 November 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. QWE, beralamat di Jalan RTY Blok/Kav/Nomor XX, ASD, Jakarta Barat, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.E., S.H., Msi, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jalan ZXC GG.V Nomor XX, VBN, Rt 0X0 Rw 00X, Kelurahan MLP, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, 10740, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/PT.LEUSER/PJK/V/2017, tanggal 26 Mei 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73328/PP/M.VB/16/2016, tanggal 24 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa PPN Masa Pajak Juni Tahun 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

PPN Keluaran yang harus dipungutRp 65.100.000
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (kredit pajak)Rp 125.718.674
Jumlah PPN yang lebih bayarRp (60.618.674)
Dikompensasikan ke masa berikutnyaRp 60.618.674
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp Nihil

Bahwa perbedaan perhitungan menurut Pemohon Banding berasal dari:

UraianMenurut Terbanding
(Rp)
Menurut Pemohon Banding
(Rp)
Selisih
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak651.000.000651.000.000Nihil
PPN yang harus dipungut65.100.00065.100.000Nihil
PPN yang dapat diperhitungkan3.984.053125.718.674125.718.674
Sanksi Administrasi
– Pasal 13 (2) KUP

89.954.328

Nihil

89.954.328
Jumlah PPN Yang harus dibayar211.688.949Nihil211.688.949

1. Bahwa impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prosedur dan SSPCP yang terisi dengan lengkap dan benar sehingga telah memenuhi syarat sebagai kredit Pajak Masukan Impor;
2. Bahwa secara actual Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Masukan atas Impor kepada negara dengan bukti pembayaran yang sah dan benar sesuai undang-undang yang berlaku;
3. Bahwa dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan Impor, Pemohon Banding telah melaporkan melalui SPT Masa PPN setiap bulannya dengan lengkap dan benar;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 November 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73328/PP/M.VB/16/2016, tanggal 24 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-699/WPJ.05/2015 tanggal 6 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00009/207/09/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, beralamat di: Jalan RTY Blok/Kav/Nomor XX, ASD, Jakarta Barat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2016 dengan diikuti alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Desember 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73328/PP/M.VB/16/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73328/PP/M.VB/16/2016 tanggal 24 Agustus 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-699/WPJ.05/2015 tanggal 6 Mei 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00009/207/09/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Juni 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-699/WPJ.05/2015 tanggal 6 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00009/207/09/033/14 tanggal 12 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.X0X.X0X.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp121.734.621,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar berdasarkan atas keterkaitan hubungan hukum dengan prosedur Kepabeanan dan SSPCP, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 1 huruf i Peraturan Terbanding Nomor PER-10/PJ/2010;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :PPN Kurang/(Lebih) BayarRp    0,00Sanksi BungaRp    0,00Sanksi KenaikanRp    0,00Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp    0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 April 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.H.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X