PUTUSAN
Nomor 2390/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT YYY, beralamat di Jalan AA, Nomor SS, RT R RW Y, Tebet, Jakarta Selatan 12xxx, diwakili oleh ZZZ, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. AAA, S.H., M.H., M.Sc., dan kawan, Kuasa Hukum pada AAA & Partners, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 198/LT-FNA/III/18, tanggal 15 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2233/PJ/2018, tanggal 20 April 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90154/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
- Menerima permohonan ini untuk seluruhnya;
- Memutuskan dan menyatakan KEP-00662/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Maret 2017 tidak sesuai dengan Pasal 1 angka (5) huruf b PMK 08/PMK.03/2013 sehingga bukanlah keputusan yang sah menurut hukum;
- Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00662/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) C karena Permohonan Wajib Pajak;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengabulkan dan membatalkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa September 2014 Nomor 00018/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016 sebesar Rp44.353.532,00 yang tidak benar;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 19 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90154/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00662/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor 00018/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016, atas nama PT YYY, NPWP: 02.115.896.xxxx, beralamat di Jalan AA, Nomor SS, RT R RW Y, Tebet, Jakarta Selatan 12xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor Put-90154/PP/M.XXA/99/2017 yang diucapkan pada tanggal 12 Desember 2017;
Mengadili Sendiri:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
- Membatalkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor 00018/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan uang pembayaran Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor 00018/107/14/056/16 tanggal 19 Januari 2016 sebesar Rp44.353.532,00;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00662/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 16 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2014, Nomor: 00018/107/14/056/16, tanggal 19 Januari 2016, atas nama Penggugat, NPWP: 02.115.896.9-056.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP-00662/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 16 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2014, Nomor: 00018/107/14/056/16, tanggal 19 Januari 2016, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian, dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan mengambil alih pertimbangan hukum untuk sebagian dari Hakim Anggota Sdr BBB, M. Stud., Ak.,CA (Dissenting Oponion): pertama, bahwa Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak pada Kawasan Batam yang merupakan Free Trade Zone (Daerah Perdagangan Bebas) yang telah memiliki syarat khusus dalam melakukan implementasi perpajakan. Kedua, in casu Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) telah memenuhi kewajiban Kepabeanan dengan benar dan didukung dengan bukti yang cukup memadai (vide Putusan Pengadilan Pajak halaman 65 s.d. 67 dari 69 halaman) yang dapat menggugurkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00662/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 16 Maret 2017. Ketiga, Perjanjian dan Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Perjanjian (SP3MP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat PT CCC tertanggal 11 Mei 2012, Nomor: 0744/EP0000/2012-SO (bukti P-1) dan bukti (P-2 s.d. P-8) mengikat secara hukum kepada Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dan terlepas dari kewajiban perpajakan, sehingga penerbitan keputusan a quo dilakukan tidak secara terukur dan berdasar, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 1 angka 9 UU PTUN juncto Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana diubah terkhir dengan 10 Tahun 2012;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yang disampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90154/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT YYY;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90154/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat: PT YYY;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DDD, S.H., M.S., dan FFF, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Heni Hendrarta MMM S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. DDD, S.H., M.S. ttd. FFF, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. MMM S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

