Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1640/B/PK/PJK/2017


PUTUSAN
Nomor 1640/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. Ir. AAA, jabatan Plt. Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. BBB, S.H., M.H., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. CCC, S.H., jabatan Penangan Perkara Tk.IV pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. DDD, S.H., jabatan Penangan Perkara Tk. IV pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. FFF, S.H., jabatan Pelaksana pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-57/BC/2012 tanggal 31 Agustus 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. YYY, tempat kedudukan di Jalan AAA, Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran, Semarang, 50xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38620/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa berpedoman pada Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.08/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011;

Latar Belakang Masalah;

Bahwa SPP Nomor: SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011 diterbitkan berdasarkan hasil audit oleh Terbanding terhadap Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan waste dari hasil produksi yang menggunakan bahan baku impor Fasilitas KITE;

Bahwa Terbanding menetapkan kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste dari hasil produksi yang menggunakan bahan baku impor Fasilitas KITE sebesar Rp467.214.000,00 dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan pada harga bahan baku pada waktu diimpor;

Bahwa atas SPP Nomor: SPP-40/BC.6/2011 tanggal 3 Oktober 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan Surat Keberatan Nomor: 044/PP/A/VH/2011 tanggal 12 Juli 2011 dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: M 00083/JT/KBR/2011 tanggal 12 Juli 2011;

Bahwa atas keberatan tersebut, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-50/BC.08/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-50/BC.08/2011 tanggal 24 Agustus 2011 dengan memutuskan dan menetapkan bahwa Pemohon Banding wajib melunasi pungutan PPN sesuai SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011 yaitu sebesar Rp467.214.000,00;

Bahwa atas penolakan keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-50/BC.08/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011;

Pokok Sengketa;

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste dari hasil produksi yang menggunakan bahan baku impor Fasilitas KITE sebesar Rp467.214.000,00 yang ditetapkan Terbanding, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan pembayaran PPN, karena pejualan waste tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Terbanding sesuai dengan KMK Nomor:111/PMK.010/2006 Pasal 13 ayat (1);

Tanggapan Pemohon Banding terhadap Pokok Sengketa;

Bahwa pokok sengketa diawali dari hasil audit secara rutin oleh Terbanding terhadap perusahaan yang menggunakan Fasilitas KITE, yang mencakup semua hal yang berhubungan dengan Ekspor dan Impor;

Bahwa menurut Terbanding dari hasil audit tersebut terdapat kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste sebesar Rp467.214.000,00;

Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste tersebut;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil audit Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste sebesar Rp467.214.000,00;

Bahwa kenyataan yang sebenarnya adalah dalam melaksanakan penjualan waste atas bahan baku Fasilitas KITE, Pemohon Banding telah melaksanakan sesuai dengan KMK Nomor: 111/PMK.010/2006 yaitu dengan membayar Bea Masuk sebesar 5% dari harga jual dan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ( Harga jual + Bea Masuk );

Bahwa didalam KMK Nomor: 111/PMK.010/2006 Pasal 13 ayat (1) tertulis kalimat Nilai Impor, karena permasalahan ini mengenai PPN, maka Pemohon Banding berpedoman pada Undang-Undang PPN. Adapun definisi tentang Nilai Impor menurut Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang dirubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 Nomor 20 menyatakan bahwa Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kepabeanan dan Cukai untuk impor barang-barang kena pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut menurut Undang-undang;

Bahwa dalam penyelesaian BC.24 atas penjualan waste, pengisian PPN sudah dengan aplikasi yang disediakan oleh Terbanding dan aplikasi tersebut telah tersistem dalam penghitungan PPN-nya adalah (( Harga Jual x 5%) + Harga Jual) x 10%);

Bahwa apabila kita tidak menggunakan aplikasi tersebut, maka kita tidak dapat melakukan penyelesaian BC.24 atas penjualan waste, hal ini dapat dikonfirmasikan ke bagian KITE KPBC Tanjung Emas Semarang;

Bahwa dalam KMK Nomor: 111/PMK.010/2006 Pasal 13 ayat (1) Nilai Pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang kita lakukan adalah barang waste sehingga untuk penetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%) sehingga untuk penghitungan PPN-nya adalah (Harga Jual x 5%) + Harga Jual x 10 %);

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38620/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-50/BC.8/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 19-058086-2011 atas nama PT. YYY, NPWP: 01.254.007.xxxx, Alamat: Jalan Jalan AAA, Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran, Semarang, 50xxx, sehingga kekurangan PPN menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38620/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 11 Juni 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 September 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Maret 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU 14/2002) menyatakan “Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
    1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan palsu;
    2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
    3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
    4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
    5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
    Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf e Undang-Undang 14 Tahun 2002 di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon pembatalan Putusan Pengadilan Pajak a quo kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakkan supremasi hukum di Indonesia, karena putusan a quo telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut PERMA 03/2002), yang mengatur Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung dalam Pasal 6 dinyatakan, “Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak:
    1. Diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak Putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    2. Ditemukan surat-surat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang bewenang;
    3. Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”.
  3. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas diberitahukan secara resmi dengan Surat dari Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.4459/SP.33/2012 tanggal 19 Juni 2012. Oleh karenanya baik Permohonan Peninjauan Kembali maupun pengajuan Memori Peninjauan Kembali a quo, diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 92 Ayat (3) UU 14/2002 jo. Pasal 6 huruf c PERMA 03/2002, yang pada pokoknya menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, maka diketahui jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali adalah sampai dengan tanggal 29 Oktober 2012 (5 hari kerja dalam seminggu, karena sabtu-minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama merupakan hari libur/bukan hari kerja), sehingga permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali a quo secara formal dapat diterima.
  4. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam UU 14/2002:
    1. Pasal 77 Ayat (1) menyatakan, “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”
    2. Pasal 77 Ayat (3) menyatakan, “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
    3. Pasal 89 Ayat (1) menyatakan, “Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.”
    Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38620/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 11 Juni 2012 adalah putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga telah memenuhi syarat untuk diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
  5. Bahwa segala hal yang telah diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, SPP Nomor: SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-50/BC.8/2011 tanggal 24 Agustus 2011, dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor: SR-659/BC.8/2011 tanggal 23 November 2011 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam uraian-uraian di bawah ini. Sehingga hal-hal yang telah diuraikan di dalamnya dianggap telah termuat kembali di dalam Memori Peninjauan Kembali ini.
  6. Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara banding a quo adalah kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste dari hasil produksi yang menggunakan bahan baku impor Fasilitas KITE sebesar Rp. 467.214.000,00 yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
  7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan peninjauan kembali karena terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Facti) Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa banding a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan putusan tersebut mutlak harus dibatalkan.
    1. Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Facti) dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 17 s.d. halaman 18 putusan a quo yang menyatakan sebagai berikut:
    • Bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pengertian Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor barang-barang kena pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut menurut undang-undang ini;
    • Bahwa KMK.491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juni 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor pada dasarnya mengatur bahwa Bea Masuk dihitung berdasarkan Nilai Pabean dikalikan dengan tarif Bea Masuk;
    • Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c Keputusan  tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan pengawasannya menyebutkan bahwa hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL):
    1. Bea Masuk (BM) sebesar:
    1. 5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% (lima persen) atau lebih;
    2. Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5%;
    • Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuknya adalah harga jual dari barang impor yang bersangkutan;
    • Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor 111/PMK.010/2006 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya menyebutkan bahwa hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL);
    1. PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor;
    • Bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PPN dihitung berdasarkan nilai impor yaitu nilai pabean dalam hal ini harga jual yang bersangkutan ditambah bea masuk dan pungutan Pabean dan Cukai lainnya;
    • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding didalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa penghitungan PPN adalah penjumlahan antara Bea Masuk dan Harga Jual dikalikan tarif 10% atau PPN = (Harga Jual x 5%) + Harga Jual) x 10% sehingga Majelis berkesimpulan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan waste telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pengertian Nilai Impor adalah Harga Jual ditambah Bea Masuk;
    • Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
    1. Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Facti) sebagaimana tersebut di atas, sama sekali tidak mempertimbangkan terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang Perpajakan, khususnya ketentuan terkait pengenaan PPN terhadap barang impor sebagaimana diatur dalam:
    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU 17/2006);
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU 42/2009);
    • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006 (selanjutnya disebut KMK 580/2003);
    • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk Atas Barang Impor (selanjutnya disebut KMK 491/1996);
    Sehingga menunjukan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo serta telah membuat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
  8. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan Dasar Hukum dan peraturan pelaksanaan yang mengatur pengenaan PPN Impor, sebagaimana tersebut di bawah ini:
    1. UU 17/2006; Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undangundang ini”.
    2. UU 42/2009;
    1. Pasal 1 Angka 3 menyatakan, “Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini”.
    2. Pasal 4 Ayat (1) huruf (b) menyatakan, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: b. impor Barang Kena Pajak”.
    3. Pasal 11 Ayat (1) huruf b menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak”.
    4. Pasal 12 Ayat (3) menyatakan, “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.
    5. KMK 580/2003; Pasal 13 ayat (1) menyatakan “Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan:a.Bea Masuk (BM) sebesar:1)5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% atau lebih.2)Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5 % (lima persen).b.Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, dan;c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor”.
    6. KMK 491/1996;
      Pasal 3 ayat (2) menyatakan “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai Pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”.
  9. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali untuk selanjutnya menyampaikan bantahan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Pajak dan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormat secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.
    1.Keberatan Pertama;
    Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Pajak Telah Keliru Dalam
    Memahami Dan Menafsirkan Peraturan Perundang-Undangan;(1)Bahwa secara tegas Pasal 13 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor 111/PMK.010/2006 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya menyebutkan bahwa “hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL);
    1. PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor;”
    (2)Atas dasar ketentuan tersebut di atas, Majelis Hakim secara nyata telah membuat kesimpulan berupa penafsirannya sendiri (sebagaimana yang tercantum pada halaman 18 putusan) dengan menyatakan “Bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PPN dihitung berdasarkan nilai impor yaitu nilai pabean dalam hal ini harga jual yang bersangkutan ditambah bea masuk dan pungutan Pabean dan Cukai lainnya;”(3)Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti tersebut karena yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah permasalahan yang timbul dalam ranah Kepabeanan, maka dalam memahami ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.010/2006 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya tersebut (yang juga merupakan peraturan dibidang Kepabeanan) harus berpedoman pada ketentuanketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Kepabeanan yang terkait sebagai berikut:
    1. Pasal 6 ayat (1) UU 17/2006 yang menyatakan “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
    2. Pasal 3 ayat (2) KMK 491/1996 yang menyatakan “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai Pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”.
    (4)Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah terbukti Majelis Hakim Judex Facti telah membuat suatu kekeliruan yang nyata dengan menyatakan bahwa PPN dihitung berdasarkan nilai impor yaitu nilai pabean dalam hal ini harga jual yang bersangkutan ditambah bea masuk dan pungutan Pabean dan Cukai lainnya, karena hal tersebut adalah penafsiran yang tidak berdasar hukum.(5)Bahwa seharusnya Pasal 13 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor 111/PMK.010/2006 tersebut di atas, ditafsirkan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Kepabeanan serta peraturan pelaksanaannya yaitu KMK 491/1996, sehingga PPN dihitung berdasarkan nilai impor yaitu nilai pabean dalam hal ini adalah Nilai Pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).(6)Bahwa selain itu, yang ditafsirkan oleh Majelis Hakim Judex Facti tersebut di atas adalah Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor 111/PMK.010/2006 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, sehingga adalah suatu kekeliruan yang nyata apabila Majelis Hakim hanya semata-mata menggunakan logika hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tanpa mengindahkan ketentuan perundangundangan dibidang Kepabeanan yang justru seharusnya berlaku dalam perkara a quo.(7)Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka telah terbukti bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim Judex Facti tersebut di atas nyata-nyata tidak berdasar hukum, sehingga pertimbangan hukum tersebut adalah keliru dan tidak tepat.2.Keberatan Kedua;
    Logika Hukum Pertimbangan Majelis Hakim Adalah Prematur;(1)Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Majelis Hakim Judex Facti telah menfasirkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor 111/PMK.010/2006 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya menyebutkan bahwa “hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL);
    1. PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor;”
    Dengan menyatakan:
    “Bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PPN dihitung berdasarkan nilai impor yaitu nilai pabean dalam hal ini harga jual yang bersangkutan ditambah bea masuk dan pungutan Pabean dan Cukai lainnya;”(2) Bahwa logika hukum tersebut adalah nyata-nyata prematur karena filosofi “PPN dihitung berdasarkan nilai impor yaitu nilai pabean dalam hal ini harga jual” baru diatur kemudian di dalam perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor 111/PMK.010/2006 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, yaitu didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya.(3)Bahwa didalam Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya secara tegas dinyatakan “Terhadap penjualan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor, perusahaan wajib membayar:
    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual.
    (4)Bahwa apabila diperbandingkan antara Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) huruf c pada kedua Peraturan Menteri Keuangan tesebut di atas maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor;”
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual.(5) Bahwa berdasarkan perbandingan tersebut di atas, secara nyata telah terbukti bahwa PPN dihitung berdasarkan harga jual adalah baru diatur pada Tahun 2011 yaitu sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, sedangkan pada faktanya perkara a quo terjadi dalam periode tanggal 01 September 2008 s.d. 31 Juli 2010 yang masih tunduk pada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006 yang justru menggunakan filosofi bahwa PPN dihitung berdasarkan nilai impor yaitu nilai pabean dalam hal ini adalah Nilai Pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).(6)Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka telah terbukti bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim Judex Facti tersebut di atas nyata-nyata tidak prematur, sehingga pertimbangan hukum tersebut adalah keliru dan tidak tepat.3.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru serta tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan khususnya dalam bidang Audit Kepabeanan sebagaimana dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan Lampiran F Kertas Kerja Audit Nomor 3 LHA Nomor: LHA-0035/BC.62/REG/2011 tanggal 13 Juni 2011 (copy terlampir), sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya telah salah menerapkan hukum, melakukan kelalaian, dan tidak cermat sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Yang Terhormat menyatakan batal putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38620/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 11 Juni 2012.
  10. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Pajak Nomor Put. 38620/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 11 Juni 2012 tidak dapat dipertahankan lagi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga sangat layak untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung Yang Terhormat.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/BC.8/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-30/BC.6/2011 tanggal 13 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.254.007.6-511.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu kekurangan pembayaran PPN atas penjualan waste dari hasil produksi yang menggunakan bahan baku impor Fasilitas KITE sebesar Rp467.214.000,00; yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Waste dari hasil produksi yang menggunakan bahan baku impor Fasilitas KITE ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual/Harga Penyerahan yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26  Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-UndangNomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017 oleh Dr. H. GHI, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. ABC, S.H., M.S. dan Dr. DEF, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JKL, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. ABC, S.H., M.S.

ttd.
Dr. DEF, S.H., M.Hum
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. GHI, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
JKL, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx