PUTUSAN
Nomor 494/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4827/PJ/2017, tanggal 13 Desember 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT SDF, Tbk., beralamat di Jalan AA, Nomor XX, Jakarta Pusat, X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT SDF, Tbk.;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86581/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Perhitungan berdasarkan SKPKB, SK Keberatan, dan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan pada Tabel di bawah ini:NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTSKPKBSK KeberatanPermohonan BandingSelisih1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor0
0
0
0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.454.152.649.8201.454.152.649.8201.370.442.214.65083.710.435.170a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN1.385.646.7141.385.646.7141.385.646.7140
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut28.000.00028.000.00028.000.0000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
0
0
0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)1.455.566.296.5341.455.566.296.5341.371.855.861.36483.710.435.170b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN0
0
0
0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)1.455.566.296.5341.455.566.296.5341.371.855.861.36483.710.435.170d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva
Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan:
d.1 Impor BKP0
0
0
0
d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud0
0
0
0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
0
0
0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
0
0
0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
0
0
0
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yg Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
0
0
0
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0
0
0
0
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6)145.415.266.102145.415.266.102137.044.222.5858.371.043.517b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
0
0
0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan137.988.234.312137.988.234.312137.988.234.3120
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
0
0
0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
0
0
0
b.5 Lain-lain0
0
0
0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)137.988.234.312137.988.234.312137.988.234.3120
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP0
0
0
0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)137.988.234.312137.988.234.312137.988.234.3120
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)7.427.031.7907.427.031.790(944.011.727)8.371.043.5173
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
0
b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan)0
0
0
0
c. Jumlah (a+b)0
0
4
PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)7.427.031.7907.427.031.790(944.011.727)8.371.043.5175
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP3.564.975.2593.564.975.2590
3.564.975.259b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
0
0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
0
0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
0
0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
0
0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
0
0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)3.564.975.2593.564.975.2590
3.564.975.2596
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)10.992.007.04910.992.007.049(944.011.727)11.936.018.776 - Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga merubah pajak terutang dari semula Kurang bayar Rp10.992.007.049,00 menjadi Lebih bayar Rp944.011.727,00;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 22 Desember 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86581/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1700/WPJ.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00335/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013 atas nama PT SDF, Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA, Nomor XX, Jakarta Pusat, X0XX0, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | |
| – Ekspor | Rp – |
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 1.370.442.214.650 |
| – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 1.385.646.714 |
| – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 28.000.000 |
| – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp – |
| – Jumlah | Rp 1.371.855.861.364 |
| – Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | Rp – |
| Jumlah Seluruhan Penyerahan | Rp 1.371.855.861.364 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 137.044.222.585 |
| Dikurangi : | |
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 137.988.234.312 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | Rp (944.011.727) |
| Kelebihan Pajak yang sudah : | |
| – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | Rp – |
| PPN yang kurang (lebih) dibayar | Rp (944.011.727) |
| Sanksi administrasi: | |
| – Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP | Rp – |
| Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar | Rp (944.011.727) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86581/PP/M.IIA/16/2017 tanggal 19 September 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86581/PP/M.IIA/-16/2017 tanggal 19 September 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:1.1.
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;1.2.
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1700/WPJ.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00335/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013, atas nama PT SDF Tbk., NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA, Nomor XX, Jakarta Pusat X0XX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;1.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1700/WPJ.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00335/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp944.012.847,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp83.710.435.175,00, yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan Uji Bukti oleh Para Pihak dihadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa jasa interkoneksi in coming calls merupakan jasa yang tidak termasuk 17 (tujuh belas) Jasa Tertentu karena jasa tersebut secara nyata-nyata dikonsumsi oleh konsumen yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia, namun dapat dimaknai merupakan ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif PPN 0% (nol persen) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp944.012.847,00, dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak
– EksporRp 0- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 1.370.442.214.650- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp 1.385.646.714- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 28.000.000- JumlahRp 1.371.855.861.364- Atas Penyerahan barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp 0Jumlah Seluruh PenyerahanRp 1.371.855.861.364Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 137.044.221.465Dikurangi :
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 137.988.234.312Jumlah perhitungan PPN lebih bayar(Rp 944.012.847)Kelebihan pajak yang sudah:
– Dikompesasikan ke masa pajak berikutnyaRp 0PPN yang kurang bayar(Rp 944.012.847)Sanksi administrasi :
– bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp 0Jumlah PPN yang masih harus dibayar(Rp 944.012.847)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd. Dr. GGG, S.H., CN., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

