Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 104656.16/2011/PP/M.XB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.065.395.365,00, |
| Menurut Terbanding | : | Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 : Pasal 4 ayat (1), Pasal 7; Tanggapan Terbanding: bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan: “Koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha tidak dilakukan berdasar bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat sebagai peredaran usaha, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat Terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit QWE, S.E., Ak. saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah pemohon sampaikan dalam pemeriksaan”, Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011 melampirkan laporan keuangan yang tidak diaudit (un-audited); bahwa berdasarkan buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding diperoleh bukti bahwa Pemohon Banding mempunyai rekening koran pinjaman (kredit) atas nama Pemohon Banding di Bank RTY Cabang Tebing Tinggi; bahwa kemudian Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-405/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 1 Juli 2014 hal Permintaan Data kepada pihak ketiga yaitu PT Bank RTY Cabang Tebing Tinggi, PT Bank RTY Cabang Tebing Tinggi telah memenuhi permintaan data melalui jawaban Surat Nomor 274/KC10-Pm/L/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dengan mengirimkan data berupa Laporan Akuntan atas Laporan Keuangan PT ASD per 31 Desember 2011 yang diaudit oleh KAP QWE, S.E., Ak.; bahwa dalam laporan keuangan tersebut diperoleh informasi antara lain: Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan; Pendapatan operasional untuk periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 sebesar Rp36.784.744.382,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP):Pasal 12 ayat (3);Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai: Pasal 1 ayat (17);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013: Pasal 8 huruf c; Alasan Banding: bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai hanya didasarkan pada temuan Terbanding atas Peredaran Bruto yang disampaikan dalam Laporan Auditor KAP QWE, S.E., Ak. yaitu sebesar Rp36.784.774.380,00 dimana oleh Terbanding Peredaran Bruto setahun tersebut dibagi 12 bulan (36.784.774.380 : 12) sehingga Terbanding menetapkan objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 berdasarkan asumsi Terbanding sebesar Rp3.065.395.365,00, sedangkan omset berdasarkan Pemohon sebesar Rp0,00 sehingga Selisih antara objek PPN berdasarkan Pemohon dan Terbanding sebesar Rp3.065.395.365,00; bahwa Laporan audit KAP QWE, S.E., Ak. tersebut bukanlah merupakan laporan yang benar, Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai syarat dalam proses pengajuan kredit pada bank, sedangkan Peredaran Bruto Pemohon Banding yang sebenarnya adalah yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2011; bahwa apabila dalam proses Pemeriksaan oleh Terbanding dilakukan dengan baik dan benar, maka Pemohon meyakini bahwa tidak pernah ada sejumlah Rp36.784.774.380,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut dalam arus piutang maupun arus uang dalam rekening koran pemohon, karena pada dasarnya bahwa laporan audit tersebut disusun hanyalah untuk keperluan pengajuan kredit bank semata; bahwa Koreksi terbanding terhadap Peredaran Usaha tidak dilakukan berdasar bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat sebagai Peredaran Usaha, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP QWE, S.E., Ak. saja tanpa mempertimbang data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan, Maka Menurut Pemahaman Pemohon Banding koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”; bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak. Maka menurut pemahaman Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pengujian informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi, Melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus barang), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak sama sekali tidak dipertimbangkan, maka menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu “Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”; bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didasari adanya bukti-bukti yang cukup, sehingga menurut pemahaman Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf c yaitu: “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada informasi pihak ketiga yaitu “Laporan Auditor Independen KAP QWE, S.E., Ak.” yang mana Laporan audit bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah Laporan Keuangan, namun hanya untuk mengukur Kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan, maka dari itu menurut pemahaman Pemohon Banding laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi pajak; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai hanya didasarkan pada asumsi semata yaitu kutipan Peredaran Usaha pada laporan KAP QWE, S.E., Ak. tanpa ditelusuri terhadap bukti-bukti yang valid dan cukup yang dapat dijadikan dasar dalam menghitung pajak terutang, Sehingga menurut pemahaman Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai yaitu: “Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga Jual, penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, dan Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”; |
| Menurut Majelis | bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.065.395.365,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti T-5, T-6, dan T-7, dan P-14 diketahui, bahwa koreksi sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2011 yang di audit oleh KAP QWE, S.E., Ak. Adapun perincian koreksi sebagai berikut; – -DPP PPN cfm Terbanding …………………………… DPP PPN cfm Pemohon Banding …………………… Koreksi …………………………………………………Rp 3.065.395.365,00 Rp 0,00 Rp 3.065.395.365,00 bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas didasarkan pada temuan Terbanding atas Peredaran Bruto yang disampaikan dalam Laporan Auditor KAP QWE, S.E., Ak. yaitu sebesar Rp36.784.774.380,00 dimana oleh Terbanding Peredaran Bruto setahun tersebut dibagi 12 bulan (36.784.774.380 :12) sehingga pihak Terbanding menetapkan objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak September 2011 berdasarkan asumsi Terbanding sebesar Rp3.065.395.365,00, sedangkan omset berdasarkan Pemohon sebesar Rp0,00 sehingga terdapat selisih antara objek PPN berdasarkan Pemohon Banding dan Terbanding sebesar Rp3.065.395.365,00; bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh KAP QWE, S.E., Ak. yang diperoleh dari pihak ketiga yakni Bank RTY Cabang Tebing Tinggi. Laporan Keuangan ini adalah dokumen yang berkaitan dengan pinjaman Pemohon Banding di Bank Sumut; bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa laporan Audit KAP QWE, S.E., Ak. tersebut dibuat hanya untuk memenuhi rasio kecukupan modal sebagai dasar dalam proses pengajuan Kredit kepada bank RTY. Sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya informasi dalam menetapkan kewajiban pajak perusahaan Pemohon Banding, karena laporan keuangan yang benar adalah laporan keuangan internal yang telah Pemohon Banding lampirkan dalam laporan SPT Badan tahun tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada informasi pihak ketiga yaitu “Laporan Auditor Independen KAP QWE, S.E., Ak.” bahwa pemeriksaan dalam persidangan, Majelis mencermati hal-hal sebagai berikut : – bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan Terbanding terhadap rekening koran bank dan kuitansi penerimaan uang tunai dan diperoleh jumlah uang masuk Pemohon Banding sebesar Rp47.922.338.058,00, yang di dalamnya termasuk pencairan pinjaman sebesar Rp24.505.240.392,00; bahwa tanggapan Pemohon Banding atas hal ini adalah tidak seluruh mutasi penerimaan bank merupakan penghasilan, dapat saja penerimaan tersebut merupakan penerimaan pinjaman bank, transfer antar rekening dan lain-lain yang tidak berhubungan dengan perolehan penghasilan, dengan rincian sebagai berikut : UraianRpPenerimaan dari Pendapatan / Tagihan4.138.794.474,00Penerimaan dari Transfer Otomatis antara Rek hutang vs Giro Bank RTY37.580.984.943,00Penerimaan dari Pinjaman Pemegang Saham/unit Usaha Lainnya11.939.580.620,00Penerimaan dari mutasi antar bank8.645.309.200,00Penerimaan lainnya487.501.447,00Jumlah62.792.170.684,00 bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan pendapatan perusahaan hanya sebesar Rp4.138.794.474,00 sedangkan sisanya adalah penerimaan lain yang tidak terkait dengan pendapatan perusahaan; dengan demikian menurut Pemohon Banding, adanya penerimaan pendapatan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding sebesar Rp47.922.338.058,00 adalah tidak benar adanya; bahwa mutasi antar rekening seperti tersebut di atas sengaja dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk memperbaiki atau mempercantik mutasi rekening. Akumulasi penerimaan yang menjadi besar karena mutasi atau transfer antar rekening Pemohon Banding dilakukan berkali kali (sangat sering), yang jika dilihat angka akumulasinya seolah-olah terjadi penambahan dana baru. Pada kenyataannya dana sejumlah tertentu milik Pemohon Banding sendiri yang digunakan (diputar) dalam mutasi, transfer atau pemindahbukuan antar rekening Pemohon Banding untuk membuat seolah olah kegiatan usaha Pemohon Banding berjalan; – bahwa Terbanding dalam proses keberatan melakukan penelitian terhadap daftarinvoice dan faktur pajak dan hasil penelitiannya adalah daftar invoice dan faktur pajak tersebut tidak lengkap (nomor tidak urut); bahwa pernyataan Terbanding ini tidak ditanggapi ataupun dibantah oleh Pemohon Banding; – bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat pendapatan leveransir, toko dan properti yang merupakan pendapatan pengurus Sdr ZXC dan unit usaha lain dalam grupnya yang tergabung dalam laporan keuangan audited tahun per 31 Desember 2011 dan sudah dilaporkan dalam SPT Pengurus dan perusahaan lain di dalam grupnya tersebut; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terkait unit usaha yang dimaksud Pemohon Banding. Atas penelitian tersebut Terbanding telah menyampaikan SPT PPh Perseorangan a.n. ZXC kepada Majelis Hakim dan alasan Pemohon Banding tidak terbukti karena tidak ada selisih omzet yang dilaporkan dalam SPT Tersebut; bahwa Terbanding juga melakukan pengujian terhadap peredaran bruto, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha yang tercantum dalam Audit Report KAP QWE, S.E., Ak., dan hasilnya tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa peredaran bruto, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha yang dimaksud Pemohon Banding dalam surat keberatan adalah Laporan Keuangan konsolidasi, tidak terdapat rincian bahwa peredaran bruto, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha yang tercantum dalam Audit Report KAP QWE, S.E., Ak. tersebut adalah hasil dari gabungan beberapa unit usaha hubungan istimewa yang berbeda status usaha dan nomor pokok kewajiban perpajakan; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam uji bukti Terbanding hanya melihat buktibukti pendukung transaksi dalam rekening koran bank. Terbanding tidak meneliti, menguji dan menelusuri bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding dan tetap berpegangan pada Laporan Audit KAP QWE, S.E., Ak.; bahwa berdasarkan surat klarifikasi dari Sekretaris Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan RI Nomor 398/PPPK/2017 tertanggal 21 April 2017 ditemukan fakta bahwa KAP QWE, S.E., Ak. tidak memiliki legalitas izin yang sah dari Kementerian Keuangan dan tidak memiliki izin sebagai akuntan publik; sehingga menurut Pemohon Banding, Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun buku 2011 yang dikeluarkan oleh KAP QWE, S.E., Ak. adalah laporan keuangan yang tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar atau bukti dalam melakukan koreksi pajak oleh Terbanding; bahwa selain laporan audit yang dikeluarkan oleh KAP QWE, S.E., Ak., untuk kepentingan pengajuan banding, Pemohon Banding dalam persidangan juga menyampaikan Laporan Keuangan Audit tahun pajak yang sama yang dibuat oleh KAP DVBN; bahwa dari uraian di atas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : bahwa auditor independen adalah pihak yang terlibat untuk memeriksa laporan keuangan, termasuk pengungkapan terkait laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen, untuk memberikan pendapat/opini profesional mereka mengenai apakah laporan keuangan perusahaan tersebut cukup nyata atau benar dalam semua hal yang material dan kinerja keuangan perusahaan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum; bahwa seorang Auditor tidak hanya menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan saja, melainkan juga kelangsungan hidup perusahaan selama setahun terhitung dari tanggal laporan audit. Apabila auditor memberikan pendapatwajar tanpa pengecualian berarti tidak terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan usahanya dalam jangka waktu setahun; bahwa pendapat Auditor dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2011 adalah Wajar dalam semua hal yang material dengan posisi keuangan Pemohon Banding per 31 Desember 2011 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan; bahwa dalam persidangan, yang terjadi adalah sebaliknya, Pemohon Banding menyatakan bahwa laporan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP QWE, S.E., Ak. tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar atau bukti dalam melakukan koreksi pajak oleh Terbanding; sehingga Majelis meragukan niat baik Pemohon Banding dalam pelaporan kondisi keuangannya, Pemohon Banding sudah mengetahui bahwa KAP tersebut tidak memiliki legalitas izin yang sah dari Kementerian Keuangan dan tidak memiliki izin sebagai akuntan publik tetapi tetap menggunakannya sebagai auditor Pemohon Banding; bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding antara lain rekening koran, invoice, faktur pajak, dan ledger, Majelis tidak dapat meyakini kebenarannya karena Pemohon Banding menyatakan bahwa semula data-data yang ada di ledger masih menjadi satu dengan keseluruhan unit lain (konsolidasi) dan belum dipisahkan yang mana milik Pemohon Banding. Bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaran Bruto Konsolidasi tersebut terdiri dari: – – – – -Pendapatan Konstruksi PT ASD …………………………….. Pendapatan Konstruksi PT MLP …………………………….. Pendapatan Leveransir ………………………………………. Pendapatan Toko ……………………………………………… Pendapatan Properti …………………………………………..Rp 2.715.414.230,00 Rp 6.399.447.206,00 Rp 1.043.882.746,00 Rp 19.452.410.200,00 Rp 7.173.560.000,00 bahwa menjelang pemeriksaan dalam persidangan berakhir, Pemohon Banding baru memisahkan ledger yang benar-benar menjadi milik Pemohon Banding. Hal ini tentu saja memerlukan pembuktian lebih lanjut, karena Pemohon Banding harus membuktikan keberadaan dari unit-unit usaha lainnya, data perpajakannya, pembukuan, rekening koran, dan bukti-bukti lainnya yang relevan, tetapi Majelis tidak dapat menelusuri kebenaran ledger tersebut karena tidak ada klarifikasi mengenai laporan keuangan dari unit-unit usaha lainnya; bahwa mengenai dana pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding sehubungan dengan pengajuan kredit ke Bank RTY berdasarkan laporan keuangan yang diberikan Pemohon Banding tersebut, menurut Majelis, bahwa Pemohon Banding sudah menerima manfaatnya yakni dengan menggunakan sebagian besar (15,8 milyar) dana pinjaman tersebut untuk pembelian tanah dan membangun infrastruktur untuk rumah bersubsidi yang dijual kembali oleh Pemohon Banding; bahwa mengenai laporan keuangan yang diaudit kembali sebanyak 2 (dua) kali oleh KAP VBN, menampilkan laporan keuangan sebagai berikut : PerkiraanSurat Banding (Rp)KAP VBN (Rp)Klarifikasi KAP VBN (Rp)Peredaran Usaha2.715.414.230,002.715.414.230,002.715.414.230,00HPP2.550.896.221,002.104.614.661,002.026.461.178,00Laba Kotor164.518.009,00610.799.569,00688.953.052,00Biaya Usaha Lainnya116.998.009,00563.279.569,001.052.685.060,00Laba Bersih47.520.000,0047.520.000,00(363.732.008,00)Pendapatan/beban di luar usaha0,0018.812.425,00259.320.000,00Laba sebelum pajak47.520.000,0066.332.425,00(623.052.008,00) bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh KAP VBN tersebut ternyata juga menunjukkan data-data yang tidak konsisten, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil musyawarah Majelis, dalam sengketa banding ini terdapat perbedaan pendapat (DissentingOpinion) yang pada pokoknya menegaskan hal-hal sebagai berikut: bahwa terhadap koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus dipungut sendiri yang menjadi sengketa, pada dasarnya alasan koreksi Terbanding terkait laporan keuangan yang di audit oleh KAP QWE, S.E., Ak. Dalam hal ini Hakim Firman Siregar menyampaikan pendapat yang berbeda Dissenting Opinion sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti bahwa laporan keuangan yang di audit oleh KAP QWE, S.E., Ak. berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, ternyata adalah laporan keuangan yang diaudit bukan oleh KAP yang memiliki izin legalitas yang sah. Dalam hal ini, berdasarkan bukti surat dari Kepala Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Kementerian Keuangan Nomor S- 398/PPPK/2017 tanggal 21 April 2017 dinyatakan bahwa KAP QWE, S.E., Ak. tidak memiliki izin legalitas yang sah; bahwa terkait hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding telah mengakui bahwa Laporan Keuangan yang di audit oleh KAP QWE, S.E., Ak. yang diperoleh Terbanding dari Bank Sumut adalah bukan merupakan laporan yang benar karena Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai syarat pengajuan kredit kepada Bank; bahwa terkait dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis tidak dapat menelusuri serta meyakini kebenarannya antara lain rekening koran, invoice, faktur pajak, ledger serta laporan keuangan yang diaudit kembali sebanyak 2 (dua) kali oleh KAP VBN yang juga menunjukkan data-data yang tidak konsisten; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi berdasarkan dokumen sumber berupa Laporan Keuangan yang diaudit KAP QWE yang diperoleh dari Bank RTY karena laporan tersebut merupakan informasi yang diandalkan Pemohon Banding sendiri kepada pihak ketiga sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa uraian dalam penjelasan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c menyebutkan: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim JKL tidak sependapat dengan Terbanding yang tetap “mempertahankan koreksi berdasarkan dokumen sumber Berupa Laporan Keuangan yang diaudit KAP QWE (yang diperoleh dari Bank RTY) karena laporan tersebut merupakan informasi yang diandalkan Pemohon Banding sendiri kepada pihak ketiga sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa pada faktanya Laporan Keuangan yang di audit oleh KAP QWE S.E., Ak. (yang diperoleh Terbanding dari Bank RTY) adalah bukan merupakan laporan yang benar karena Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai syarat pengajuan kredit kepada Bank dan KAP QWE, S.E., Ak dan tidak memiliki izin legalitas yang sah sesuai keterangan dalam Bukti Surat dari Kepala Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Kementerian Keuangan Nomor S-398/PPPK/2017 tanggal 21 April 2017 yang menyatakan bahwa KAP QWE, S.E., Ak. tidak memiliki izin legalitas yang sah; bahwa menurut Hakim JKL, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak September 2011 Nomor 00072/207/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-75/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 24 Desember 2014 tidak valid karena ketetapan yang diterbitkan menggunakan hasil pemeriksaan yang menggunakan Laporan Audit yang tidak legal; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim JKL berkesimpulan, bahwa Laporan Keuangan Audit tahun buku 2011 yang dikeluarkan oleh KAP QWE, S.E., Ak. adalah laporan keuangan (informasi) yang tidak sah dan tidak dapat diandalkan atau tidak valid (laporan keuangan/informasi dikeluarkan oleh auditor yang tidak bisa diakui kompetensi atau keahliannya, karena auditor tidak memiliki izin yang sah), sehingga laporan keuangan/informasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar atau bukti oleh Terbanding untuk melakukan koreksi atas SPT Masa PPN Pemohon Banding, dan oleh karena itu Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa PajakSeptember 2011Nomor 00072/207/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014harus batal demi hukum dan terhadap Pemohon Banding seharusnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43A UU KUP; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.065.395.365,00, tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapattidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkanpermohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.26/2016 tanggal 17 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa PajakSeptember 2011 Nomor 00072/207/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak atas Pajak Masukan; Menimbang, bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang, bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |
| Menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/KEB/WPJ.26/2016 tanggal 17 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak September 2011 Nomor 00072/207/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama: PT xxx, NPWP 02.178.436.8-114.000, Jenis Usaha: Kontraktor Sipil, beralamat di Jalan NKO Nomor X BJI; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 13 September 2017 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.A. Drs. DEF, Ak. GHI, S.E., Ak., M.M. JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding |

