Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1052/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1052/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2196/PJ/2017, tanggal 23 Mei 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX, RT 0XX/RW 00X, ASD, Kabupaten FGH, dan alamat Korespondensi JKL Plaza Menara X Lt. X0, Jalan ZXC, Nomor XX, VBN, MLP, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh NKO, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81335/PP/M.IA/12/2017, tanggal 27 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa seharusnya koreksi atas PPh Pasal 23 adalah Nihil; Uraian Cfm Wajib Pajak (Rp) Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 7.335.165.867 PPh Pasal 23 yang terutang 146.926.960 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 b. Setoran Masa 146.926.960 c. STP (pokok kurang bayar) 0 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak … 0 e. Lain-lain 0 f. Kompensasi kelebihan ke masa pajak… 0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 146.926.960 Pajak yang tidak/kurang bayar 0 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13(2) KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13(5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Jumlah sanksi administrasi 0 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Juni 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81335/PP/M.IA/12/2017, tanggal 27 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1828/WPJ.29/2014 tanggal 30 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00018/203/10/712/13 tanggal 11 November 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.00X, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX, RT 0XX/RW 00X, ASD, Kabupaten FGH, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 23 yang terutangKredit PajakJumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp. 7.335.165.867,00Rp.    146.926.960,00Rp     146.926.960,00Rp.                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81335/PP/M.IA/12/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk sebagian; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81335/PP/M.IA/-12/2017 tanggal 27 Februari 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2.Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1828/WPJ.29/2014 tanggal 30 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00018/203/10/712/13 tanggal 11 November 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.001, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX, RT 0XX/RW 00X, ASD, Kabupaten FGH, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 September 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1828/WPJ.29/2014 tanggal 30 Desember 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00018/203/10/712/13 tanggal 11 November 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp3.053.657.450,00, Masa Pajak Desember 2010 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 tidak dilakukan secara berdasarkan bukti yang kuat dan terukur yang berdasarkan atas asumsi/analisa semata terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 886/C/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 886/C/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lt.X, Jalan ASD, Nomor XX, FGH, Medan, Sumatera Utara 20152, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur PT QWE; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., M.Sc., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/AM/2014, tanggal 10 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Lantai 18-19, Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2378/PJ/2014, tanggal 26 September 2014; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49324/PP/M.II/16/2013, tanggal 12 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan banding seluruhnya dari Pemohon Banding dan meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012 Masa Pajak Februari 2010 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut: 1. Dasar Penganaan Pajak – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp  7.001.067.657,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp     700.106.766,00 3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp  2.081.768.382,00 4. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp  1.381.661.616,00 5. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan Rp  1.381.661.616,00 6. PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp           NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49324/PP/M.II/16/2013, tanggal 12 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00059/207/10/-058/12 tanggal 19 Maret 2012 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat Gd. RTY Lt. X, Jalan ASD, Nomor XX, FGH, Medan Sumatera Utara 20152, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara ini; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49324/PP/M.II/16/-2013, diucapkan tanggal 12 Desember 2013; 3. Dengan mengadili sendiri:Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami, sehingga yang menjadi pokok sengketa (materi) dalam proses pengajuan permohonan banding dapat ditinjau ulang; Seandainya Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Oktober 2014 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu pengajuan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari sejak pengajuan Surat Banding Nomor G463/2013 tertanggal 10 September 2013 (cap Pos Indonesia 11 September 2013) terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-454/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00059/207/10/058/12 tanggal 19 Maret 2012 yang dikirim pada tanggal 6 Maret 2013 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 898/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 898/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3309/PJ/2018, tanggal 19 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, Sumatera Barat, alamat korespondensi: Gedung FGH Tower, Lantai X, Jalan JKL Nomor X0 Medan 20111, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086937.16/2012/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 07 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material/Sparepart dan Jasa Maklon), dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding mohon agar Banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Bapak dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-2292/WPJ.19/2014 tanggal 6 November 2014 tersebut di atas; Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 Maret 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086937.16/2012/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 07 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2292/WPJ.19/2014 tanggal 6 November 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00012/207/12/092/14 tanggal 9 Januari 2014, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Desa RTY, ASD, Sumatera Barat, alamat korespondensi: Gedung FGH Tower, Lantai X, Jalan JKL Nomor X0 Medan 20111 dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar sebagai berikut: Uraian SemulaRp Ditambah /(Dikurangi)Rp MenjadiRp PPN yang Kurang Dibayar 46.886.917 (103.950.000) (57.063.083) Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 15.941.552 (15.941.552) 0 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 62.828.469 (119.891.552) (57.063.083) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.086937.16/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.086937.16/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 7 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2292/WPJ.19/2014 tanggal 6 November 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00012/207/12/092/14 tanggal 9 Januari 2014, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Desa RTY, ASD, Sumatera Barat, alamat korespondensi: Gedung FGH Tower, Lantai X, Jalan JKL Nomor X0 Medan 20111, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2292/WPJ.19/2014 tanggal 6 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00012/207/12/092/14 tanggal 9 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp57.063.083,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp103.950.000,00; yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 635/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 635/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2599/PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV FGH, beralamat di Jalan AA VI/XX, CC, Semarang Barat, Semarang, diwakili oleh DD, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097842.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 01 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian dari data-data di atas, berikut perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2009 menurut Pemohon Banding: (Rp) DPP atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri                    0 Pajak Keluaran yang harus dipungut                    0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan                    0 Perhitungan PPN Kurang Bayar                    0 Sanksi Administrasi                    0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar                    0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 03 Februari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097842.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 01 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3830/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-933/WPJ.10/2016 tanggal 2 Februari 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00061/207/09/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama CV AA, NPWP 0X.XXX.0XX.X-X0X.000, dengan alamat di Jalan AA VI/XX, CC, Semarang Barat, Semarang, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: (Rp) DPP atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri                   NIHIL Pajak Keluaran yang harus dipungut                   NIHIL Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan                           0 Perhitungan PPN Kurang Bayar                   NIHIL Sanksi Administrasi                   NIHIL Jumlah PPN yang masih harus dibayar                   NIHIL Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 07 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3830/WPJ.10/2015, tanggal 9 September 2015, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-933/WPJ.10/2016, tanggal 2 Februari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009, Nomor: 00061/207/09/503/14, tanggal 30 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 636/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 636/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2602/PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV DFG, beralamat di Jalan DF VI/XX, BB, Semarang Barat, Semarang, diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097843.16/2010/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 01 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian dari data-data di atas, berikut perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa September tahun 2010 menurut Pemohon Banding: (Rp) DPP atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri 6.107.500.000 Pajak Keluaran yang harus dipungut    610.750.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan                      0 Perhitungan PPN Kurang Bayar    610.750.000 Sanksi Administrasi    293.160.000 Jumlah PPN yang masih harus dibayar    903.910.000 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 03 Februari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097843.16/2010/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 01 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3831/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Masa Pajak September 2010 Nomor 00019/207/10/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama CV DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-X0X.000, dengan alamat di Jalan DF VI/XX, BB, Semarang Barat, Semarang, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: (Rp) DPP atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri 6.107.500.000 Pajak Keluaran yang harus dipungut    610.750.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan                      0 Perhitungan PPN Kurang Bayar    610.750.000 Sanksi Administrasi    293.160.000 Jumlah PPN yang masih harus dibayar    903.910.000 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 07 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3831/WPJ.10/2015, tanggal 9 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak September 2010, Nomor: 00019/207/10/503/14, tanggal 30 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp903.910.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 495/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 495/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4795/PJ/2017, tanggal 12 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, Tbk., beralamat di Jalan BB, Nomor XX, Jakarta Pusat, X0XX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur PT FGH, Tbk.;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86733/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Desember 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86733/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1738/WPJ.19/2014 tanggal 1 September 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00029/207/12/092/13 tanggal 4 September 2013 atas nama PT FGH, Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan BB, Nomor XX, Jakarta Pusat, X0XX0, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp    1.900.877.259.000,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp         47.652.354.920,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp              563.344.000,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                25.900.000,00 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN Rp.        87.943.289.558,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp    2.037.062.147.478,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp       190.087.725.900,00 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp       210.137.195.675,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (Rp        20.049.469.775,00) PPN yang dikompensasi Rp         20.049.469.775,00 PPN yang kurang (lebih) bayar Rp                                0,00 Sanksi Administrasi Rp                               0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                                0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1738/WPJ.19/2014 tanggal 1 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00029/207/12/092/13 tanggal 4 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG, S.H., CN., Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X