PUTUSAN
Nomor 1055/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2410/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT GHJ MINING, beralamat di Jalan BB, Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur Utama PT GHJ Mining;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 287/NM/-IX/2018, tanggal 25 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085089.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa perhitungan PPN Masa September 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No | Keterangan | Keputusan Keberatan Terbanding (Rp) (a) | Permohonan Keberatan Pemohon Banding (Rp) (b) | Selisih Ajukan Banding (Rp) (a-b) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| – Ekspor | 0 | 69.379.897.891 | (69.379.897.891) | |
| – Penyerahan PPN Dipungut sendiri | 0 | 0 | 0 | |
| – Penyerahan Tidak Terhutang PPN | 69.379.897.891 | 0 | 69.379.897.891 | |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | 69.379.897.891 | 69.379.897.891 | 0 | |
| 2 | PPN yang harus dipungut sendiri | 0 | 0 | (0) |
| 3 | Pajak Masukan Diperhitungkan | (12.072.044.561) | (12.664.227.121) | 592.182.560 |
| 4 | Jumlah Pajak Masukan | (12.072.044.561) | (12.664.227.121) | 592.182.560 |
| 5 | Dikompensasikan ke Masa berikut | 12.664.227.121 | 12.664.227.121 | 0 |
| 6 | PPN Kurang (Lebih) Bayar | 592.182.560 | 0 | 592.182.560 |
| 7 | Sanksi Administrasi : | |||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 0 | 0 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 592.182.560 | 0 | 592.182.560 | |
| Jumlah (Lebih)/Kurang dibayar | 1.184.365.120 | 0 | 1.184.365.120 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Februari 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085089.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2216/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 Nomor 00245/207/11/ 091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT GHJ Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan BB, Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak PPN | Rp 69.379.897.891,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 0,00 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 12.664.227.121,00 |
| Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar | Rp (12.664.227.121,00) |
| Kelebihan yang sudah dikompensasikan | Rp 12.664.227.121,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) bayar | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085089.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085089.16/-2011/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1.
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2216/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 Nomor 00245/207/11/091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT GHJ Mining, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2216/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 Nomor 00245/207/11/- 091/13 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
- Koreksi atas Reklasifikasi Penyerahan yang Terutang PPN (Ekspor dan/atau PPN nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp69.379.897.891,00 menjadi Penyerahan yang tidak terutang PPN;
- Koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp592.182.560,00;
- Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP sebesar Rp592.182.560,00;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak PPNRp 69.379.897.891,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 0,00Pajak yang dapat diperhitungkanRp 12.664.227.121,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp (12.664.227.121,00)Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp 12.664.227.121,00PPN yang kurang/(lebih) bayarRp 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. FFF, S.H., M.H., ttd. Dr. GGG, S.H., C.N., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

