Putusan Mahkamah Agung Nomor : 559/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 559/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXB, ASD, Jakarta Pusat 10710, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2271/PJ/2018, tanggal 20 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90305/PP/M.VIB/16/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar Permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan dan Majelis Hakim berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00687/KEB/WPJ.19/2016, tanggal 17 Oktober 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015 Masa Pajak November Tahun Pajak 2012; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90305/PP/M.VIB/16/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00687/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 17 Oktober 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015 Masa Pajak November 2012, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.0-0XX.000, alamat Jalan RTY Nomor XXB, ASD, Jakarta Pusat 10710, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2. Penyerahan yang PPN-nya harus oleh Pemungut PPN Jumlah DPP Pajak Keluaran Pajak Masukan Pajak Yang Masih Harus Dibayar Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar  Rp 10.213.142.546,00Rp      129.095.727,00Rp 10.342.238.273,00Rp   1.021.314.255,00Rp      955.413.163,00Rp        65.901.092,00Rp        31.632.524,00Rp        97.533.616,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Jnauari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dalam perkara ini; 2. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 90305/PP/M.VIB/16/2017 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2017 dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2017, telah cacat hukum; 3. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 90305/PP/M.VIB/16/2017 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2017 dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2017; 4. Mengadili sendiri:a.Menolak Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 90305/PP/M.VIB/16/2017 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2017;b.Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 00687/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 17 Oktober 2016 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015 Masa Pajak November 2012 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;c.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;d.Atau Seandainya Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00687/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 17 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00060/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp97.533.616,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya harus dipungut sendiri sebesar Rp659.010.000,00 atas pemakaian BBM Solar yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan selisih harga pekerjaan (tarif pengangkutan per-Km dan pertonase) senilai Rp 5.185.952,00 yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa selisih nilai penggantian yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 009/LKR-KDW/VII/2012 merupakan Penyerahan PPN-nya yang belum dipungut dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 600/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 600/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 3411 /PJ./2018, tanggal 6 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jl. RTY, ASD, yang ini diwakili oleh FGH, Jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116235.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00635/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 mengenai Permohonan Pembatalan atas STP PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor: 00046/107/12/212/15 tanggal 29 Juli 2015, dengan ini Penggugat tidak setuju dengan Surat Tagihan Pajak tersebut di atas dan oleh karena itu maka Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00635/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan STP PPN Masa Pajak Juni 2012 Nomor: 00046/107/12/212/15 tanggal 29 Juli 2015, mohon dapat dibatalkan; Bahwa Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat meninjau kembali Surat Tagihan Pajak yang masih dipertahankan dalam Permohonan Pembatalan tersebut, karena menurut Penggugat perhitungan untuk Masa Pajak Juni 2012 seharusnya adalah sebagai berikut: NO. URAIAN PENGUSAHA KENA PAJAK 1234 5 Pajak harus dibayar / ditagih kembaliTelah dibayarKurang dibayar (1-2)Sanksi administrasi:a. Denda Pasal 7 KUPb. Bunga Pasal 8 (2) KUPc. Bunga Pasal 8 (2a) KUPd. Bunga Pasal 9 (2a) KUPe. Denda Pasal 14 (3) KUPf. Denda Pasal 14 (4) KUPg. Bunga Pasal 14 (5) KUPh. Jumlah sanksi administrasi(a+b+c+d+e+f+g)Jumlah yang masih harus dibayar (3 + 4.h) 000 0 Bahwa besar harapan Penggugat agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan Gugatan Penggugat ini seperti yang telah Penggugat uraikan di atas; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 12 Oktober 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116235.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00635/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jl. RTY, ASD; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-116235.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-116235.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00635/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat: di Jalan RTY, ASD, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo. Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00635/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1051/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1051/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3258/PJ/2018, tanggal 19 Juli 2018; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, jabatan Palaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 6 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE (Persero), beralamat di Jalan RTY, Nomor XXX, ASD, Jakarta Pusat 10430, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT QWE (Persero); Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113805.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113805.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00343/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00036/207/12/093/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama PT QWE (Persero), NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan RTY, Nomor XXX, ASD, Jakarta Pusat 10430, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp 15.416.337.706,00Rp   1.541.633.770,00Rp      115.944.760,00Rp   1.425.689.010,00Rp                        0,00Rp   1.425.689.010,00Rp      684.330.725,00Rp   2.110.019.735,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113805.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018 tanggal 26 April 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113805.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018 tanggal 26 April 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00343/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00036/207/12/093/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama PT QWE (Persero), NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan RTY, Nomor XXX, ASD, Jakarta Pusat 10430, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00343/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 Maret 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00036/207/12/093/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.110.019.735,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp55.149.669.040,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu barang jaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatat sebagai Aktiva yang Disisihkan (AYD) oleh Perum QWE (Perseroan), apabila terdapat wanprestasi untuk dilelang pada dasarnya atas penyerahannya merupakan Jasa Keuangan yang dikecualikan dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 639/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 639/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3294/PJ/2018, tanggal 19 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY, ASD, FGH, Kepulauan Riau, diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101517.35/2013/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 02 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 26 bulan September 2013 seharusnya sebagai berikut: URAIAN Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) a. Dasar Pengenaan Pajakb. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 23/26 Terutangc. Kredit Pajakd. PPh Kurang/(Lebih) Bayare. Sanksi Administrasif. Jumlah PPh yang masih harus dibayar 11.146.791.7801.118.608.1061.118.608.106000 000000 11.146.791.7801.118.608.1061.118.608.106000 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101517.35/2013/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 02 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1886/WPJ.02/2015 tanggal 21 Desember 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00007/245/13/223/14 tanggal 06 Oktober 2014 Masa Pajak September 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.0XX.X-XXX.00X, beralamat di Jalan RTY, ASD, FGH, Kepulauan Riau, yang terutang dihitung menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak cfm. Terbanding Koreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak seharusnya Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang dibayar  Rp 11.408.947.462,00Rp      262.155.682,00Rp 11.146.791.780,00Rp   1.118.608.106,00Rp   1.118.608.106,00Rp                        0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101517.35/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 2 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101517.35/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 2 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1886/WPJ.02/2015 tanggal 21 Desember 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00007/245/13/223/14 tanggal 06 Oktober 2014 Masa Pajak September 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.0XX.X-XXX.00X, beralamat di Jalan RTY, ASD, FGH, Kepulauan Riau, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1886/WPJ.02/2015, tanggal 21 Desember 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Masa Pajak September 2013, Nomor: 00007/245/13/223/14, tanggal 06 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.0XX.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Masa Pajak September 2013, sebesar Rp262.155.682,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo, karena in casu Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah menyampaikan data pendukung yang cukup memadai berupa invoice, pembayaran kontrak charter (vide Putusan Pengadilan Pajak a quo halaman 29 – 30 dari 31 halaman), sehingga pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 2,64% dari Penghasilan Bruto atas Jasa Pelayaran tidak harus dikaitkan dengan ada atau tidaknya Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam menjalankan kegiatan pelayaran tersebut, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 Keputusan Menteri

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 305/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 305/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2777/PJ/2018, tanggal 24 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta Selatan 12220, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112804.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapat dapat meninjau kembali koreksi Terbanding dan membatalkan KEP-00294/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Maret 2017. Dan menetapkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean yang seharusnya terutang untuk Masa Pajak Februari 2014 menjadi NIHIL, dengan perhitungan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 21 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112804.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00294/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00003/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta Selatan 12220, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang/(lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar  Rp                0,00Rp                0,00Rp                0,00Rp                0,00Rp                0,00Rp                0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112804.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112804.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00294/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00003/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta Selatan 12220 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Agustus 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00294/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Maret 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00003/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp600.000.000,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo bersifat yuridis fiskal yang substansinya telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1053/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1053/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2195/PJ/2017, tanggal 23 Mei 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX, RT 0XX/RW 00X, ASD, Kabupaten FGH, dan alamat Korespondensi JKL Plaza Menara X Lt. X0, Jalan ZXC, Nomor XX, VBN, MLP, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh NKO, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81334/PP/M.IA/10/2017, tanggal 27 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa seharusnya koreksi atas PPh Pasal 21 adalah Nihil; Uraian Cfm Wajib Pajak (Rp) Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 108.773.254.341 PPh Pasal 21 yang terutang 1.947.058.521 Kred it Pajak: PPh Ditanggung Pemerintah 0 Setoran Masa 1.947.058.521 STP (pokok kurang bayar) 0 Kompensasi kelebihan dari masa pajak 0 Lain-lain 0 Kompensasi kelebihan ke masa pajak 0 Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 1.947.058.521 Pajak yang tidak/kurang bayar 0 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP 0 Kenaikan Pasal 13(3) KUP 0 Bunga Pasal 13(5) KUP 0 Kenaikan Pasal 13A KUP 0 Jumlah sanksi administrasi 0 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Juni 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81334/PP/M.IA/10/2017, tanggal 27 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1826/WPJ.29/2014 tanggal 30 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00009/201/10/712/13 tanggal 11 November 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.00X, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX, RT 0XX/RW 00X, ASD, Kabupaten FGH, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 21 yang terutangKredit PajakJumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 108.773.254.341,00Rp.    1.947.058.521,00Rp.    1.947.058.521,00Rp.                         0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81334/PP/M.IA/10/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk sebagian; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81334/PP/M.IA/10/2017 tanggal 27 Februari 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1826/WPJ.29/2014 tanggal 30 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00009/201/10/712/13 tanggal 11 November 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.001, beralamat di Jalan RTY, Nomor XX, RT 0XX/RW 00X, ASD, Kabupaten FGH, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.2.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1826/WPJ.29/2014 tanggal 30 Desember 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00009/201/10/712/13 tanggal 11 November 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Nilai DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp1.867.121.900,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 tidak dilakukan secara berdasarkan bukti yang kuat dan terukur yang berdasarkan atas asumsi/analisa semata terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi, sehingga