Putusan Mahkamah Agung Nomor : 559/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 559/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXB, ASD, Jakarta Pusat 10710, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama PT QWE;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2271/PJ/2018, tanggal 20 April 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90305/PP/M.VIB/16/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar Permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan dan Majelis Hakim berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00687/KEB/WPJ.19/2016, tanggal 17 Oktober 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015 Masa Pajak November Tahun Pajak 2012;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 April 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90305/PP/M.VIB/16/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00687/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 17 Oktober 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00060/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015 Masa Pajak November 2012, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.0-0XX.000, alamat Jalan RTY Nomor XXB, ASD, Jakarta Pusat 10710, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP):

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 
2. Penyerahan yang PPN-nya harus oleh Pemungut PPN 
Jumlah DPP 
Pajak Keluaran 
Pajak Masukan 
Pajak Yang Masih Harus Dibayar 
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar 
Rp 10.213.142.546,00
Rp      129.095.727,00
Rp 10.342.238.273,00
Rp   1.021.314.255,00
Rp      955.413.163,00
Rp        65.901.092,00
Rp        31.632.524,00
Rp        97.533.616,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Jnauari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dalam perkara ini;
2.Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 90305/PP/M.VIB/16/2017 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2017 dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2017, telah cacat hukum;
3.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 90305/PP/M.VIB/16/2017 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2017 dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2017;
4.Mengadili sendiri:a.Menolak Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 90305/PP/M.VIB/16/2017 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2017;b.Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 00687/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 17 Oktober 2016 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015 Masa Pajak November 2012 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;c.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;d.Atau Seandainya Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00687/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 17 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00060/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp97.533.616,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya harus dipungut sendiri sebesar Rp659.010.000,00 atas pemakaian BBM Solar yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan selisih harga pekerjaan (tarif pengangkutan per-Km dan pertonase) senilai Rp 5.185.952,00 yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa selisih nilai penggantian yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 009/LKR-KDW/VII/2012 merupakan Penyerahan PPN-nya yang belum dipungut dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juncto Pasal 1 angka 17, angka 19 dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp97.533.616,00; dengan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
4. Penyerahan yang PPN-nya harus oleh Pemungut PP
Jumlah DPP
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
Pajak Yang Masih Harus Dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar
Rp 10.213.142.546,00
Rp      129.095.727,00
Rp 10.342.238.273,00
Rp   1.021.314.255,00
Rp      955.413.163,00
Rp        65.901.092,00
Rp        31.632.524,00
Rp        97.533.616,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H. dan Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X