PUTUSAN
Nomor 1051/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3258/PJ/2018, tanggal 19 Juli 2018;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, jabatan Palaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 6 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE (Persero), beralamat di Jalan RTY, Nomor XXX, ASD, Jakarta Pusat 10430, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT QWE (Persero);
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113805.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding seluruhnya;
- Menyatakan batal Terbanding Nomor KEP-00343/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00036/207/12/093/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama PT QWE (Persero);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113805.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00343/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00036/207/12/093/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama PT QWE (Persero), NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan RTY, Nomor XXX, ASD, Jakarta Pusat 10430, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
| Jumlah seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 15.416.337.706,00 Rp 1.541.633.770,00 Rp 115.944.760,00 Rp 1.425.689.010,00 Rp 0,00 Rp 1.425.689.010,00 Rp 684.330.725,00 Rp 2.110.019.735,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113805.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018 tanggal 26 April 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113805.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018 tanggal 26 April 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri: 3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00343/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00036/207/12/093/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama PT QWE (Persero), NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan RTY, Nomor XXX, ASD, Jakarta Pusat 10430, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00343/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 Maret 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00036/207/12/093/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.110.019.735,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp55.149.669.040,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu barang jaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatat sebagai Aktiva yang Disisihkan (AYD) oleh Perum QWE (Perseroan), apabila terdapat wanprestasi untuk dilelang pada dasarnya atas penyerahannya merupakan Jasa Keuangan yang dikecualikan dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.110.019.735,00, dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 15.416.337.706,00 Rp 1.541.633.770,00 Rp 115.944.760,00 Rp 1.425.689.010,00 Rp 0,00 Rp 1.425.689.010,00 Rp 684.330.725,00 Rp 2.110.019.735,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

