Putusan Mahkamah Agung Nomor : 560/B/PK/Pjk/2019


PUTUSAN
Nomor 560/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4828/PJ./2017, tanggal 13 Desember 2017;

Lawan

PT YYY, Tbk., beralamat di Jalan M Nomor D, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh BBB, jabatan Direktur PT YYY, Tbk ;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86582/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon untuk dapatlah kiranya membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga merubah pajak terutang dari semula Kurang bayar Rp.12.367.722.037,- menjadi Lebih bayar Rp.251.628.806,-;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Desember 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Put.86582/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-170/WPJ. 19/2014 tanggal 25 Agustus 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00336/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013 atas nama : PT. YYY, Tbk, NPWP: 01.000.502.xxx, beralamat di: Jalan M Nomor D, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
EksporRp                            –
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp1.637.923.691.578
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp       1.687.284.030
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp            28.000.000
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp
JumlahRp1.639.638.975.608
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp
Jumlah Seluruhan PenyerahanRp1.639.638.975.608
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp   163.623.640.755
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp   163.875.269.561
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) BayarRp          251.628.806
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp        251.628.806
Sanksi administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp         251.628.806

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86582/PP/M.IIA/16/2017 tanggal 19 September 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86582/ PP/ M.IIA/16/2017 tanggal 19 September 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1701/WPJ.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00336/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013, atas nama PT YYY Tbk., NPWP 01.000.502.xxx, beralamat di Jalan M Nomor D, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1701/WPJ.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00336/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.502.xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp251.628.806,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp84.394.693.474,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan Uji Bukti oleh Para Pihak dihadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa jasa interkoneksi in coming calls merupakan jasa yang tidak termasuk 17 (tujuh belas) Jasa Tertentu karena jasa tersebut secara nyata-nyata dikonsumsi oleh konsumen yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia, namun dapat dimaknai merupakan ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif PPN 0% (nol persen) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp251.628.806,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan PajakEksporRp                            -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp1.637.923.691.578Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp       1.687.284.030Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp            28.000.000Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                            -JumlahRp1.639.638.975.608Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                            -Jumlah Seluruhan PenyerahanRp1.639.638.975.608Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp   163.623.640.755Dikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp   163.875.269.561Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) BayarRp        (251.628.806)Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp                          -PPN yang kurang (lebih) dibayarRp      (251.628.806)Sanksi administrasi:- Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp                           -Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp       (251.628.806)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. FFF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. CCC, S.H., M.S. dan DDD, S.H., M.H. dan Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NNN, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.S.

ttd.
DDD, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. FFF, S.H., M.Hum.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
NNN, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx