Putusan Mahkamah Agung Nomor : 575/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 575/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4900/PJ./2017, tanggal 18 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG Tbk, beralamat di Gedung XY Lantai X, Jalan XX Nomor XX, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Alamat Korespondensi di Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Lantai X Unit 0X0X, 0X0X, Unit 0X0X & Lantai 5, Unit  0X0X, Jalan HJ LA3, Nomor X, Summarecon, Kelapa Gading, Jakarta, XXXX0, yang diwakili oleh 1. Drs. CC, jabatan Presiden Direktur, X. BB, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, M.Ak, BKP, Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SKU/ASA-HO/ACC/V/2018, tanggal 7 Mei 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87214/PP/M.IA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa penghitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Menurut PemohonBanding 1. Dasar Pengenaan Pajak: Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 53.316.371.508 Koreksi yang disetujui Pemohon Banding 53.539.529 Jumlah Seluruh Penyerahan 53.369.911.037 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri [1] 5.336.991.104 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan [2] 6.050.151.006 Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar [3] = [1] – [2] (713.159.902) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya [4] 718.416.346 4. PPN yang kurang dibayar [5] = [3] – [4] 5.256.444 5. Sanksi Administrasi: Sanksi Bunga Pasal 13 (2) [6] 0 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP [7] 5.256.444 6. Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar 10.512.888 Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar dapat dikeluarkan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 April 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87214/PP/M.IA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3254/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00202/207/12/054/14 tanggal 4 Juli 2014, atas nama: PT DFG Tbk., NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung XY Lantai X, Jalan YY Nomor XX, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp     53.369.911.037,00 Pajak Keluaran Rp       5.336.991.104,00 Kredit Pajak Rp       6.050.151.006,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp         713.159.902,00) Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp          718.416.346,00 Pajak Pertambahan Nilai Yang Kurang Dibayar Rp              5.256.444,00 Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp              5.256.444,00 Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp            10.512.888,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3254/WPJ.07/2015 tanggal 01 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor : 00202/207/12/054/14 tanggal 04 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp10.512.888,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H.,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3371/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3371/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2899/PJ/2018, tanggal 21 Juni 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Fatkhurohman, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 5 Juli 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di FG Tower Lt. XX, Jalan MH Thamrin Kaveling XX-X0, RT 00X, RW 00X, Menteng, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama PT DFG;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor  Put.112836.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00076/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 2 Maret 2017 sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2012 adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/ Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang/(Lebih) Bayar (1.097.801.113,00) 0,00 (1.097.801.113,00) Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 0,00 0,00 Jumlah Pajak ymh/(lebih) dibayar (1.097.801.113,00) 0,00 (1.097.801.113,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Agustus 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112836.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00076/KEB/WPJ. 06/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00010/407/12/073/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di FG Tower Lt. XX, Jalan MH TH Kaveling XX-X0, RT 00X, RW 00X, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak : (Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah 0,001.612.500.000,000,0044.648.919.162,000,0046.261.419.162,00 2. Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lainc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 161.250.000,000,001.259.051.113,000,000,000,001.259.051.113,00(1.097.801.113,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar (1.097.801.113,00) 5. Sanksi Administrasi :Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 6. Jumlah PPN yang lebih dibayar 1.097.801.113,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00076/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 2 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00010/407/12/073/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.097.801.113,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 307/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 307/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2778/PJ/2018, tanggal 24 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan AA Nomor XX, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh Ade Ocilvia, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112806.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00005/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016 Masa Pajak April 2014, dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar di atas; Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapat meninjau kembali koreksi Terbanding tersebut dan membatalkan KEP-00117/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017. Dan menetapkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean yang seharusnya terutang untuk Masa Pajak April 2014 menjadi nihil, dengan perhitungan sebagai berikut : No. Uraian PemohonBanding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 0 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 0 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :d.1 Impor BKP 0 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0 d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng 0 d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 0 b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 b.3 STP (pokok kurang bayar) 0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5 Lain-lain 0 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 0 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP 0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 0 e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d) 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak………..(karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a + b) 0 4 PPN yang Kurang dibayar (d.e+3.c) 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112806.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2014 Nomor 00005/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA Nomor XX, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp                    0,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                    0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp                    0,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp                    0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                    0,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp                    0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 566/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 566/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Gedung Plaza Kuningan Menara Utara Lantai X Suite X0X, Jalan H.R. BB Kav. C XX-XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh HJ, jabatan Presiden Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3205/PJ/2018 tanggal 16 Juli 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107501.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 8 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak diubah menjadi sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107501.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 8 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01002/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 Juli 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00016/406/13/056/15 tanggal 14 April 2015, atas nama PT DFG, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Gedung Plaza Kuningan Menara Utara Lantai X Suite X0X, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C XX-XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Juni 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Juni 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon PK mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juli 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01002/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 Juli 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00016/406/ 13/056/15 tanggal 14 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000;adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinan Mahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2210/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2210/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4650/PJ/2018, tanggal 01 November 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT XXX, beralamat di A Tower Lantai D, Jalan SS Kavling FF, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, diwakili oleh Tuan YY, jabatan Chief of Representative Office; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZ, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat dan Kuasa Hukum Pajak pada Kantor Hukum AA, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105731.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar seluruh koreksi sebagaimana tersebut di atas dapat dibatalkan. Dengan demikian, perhitungan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00034/240/10/053/15, tertanggal 28 Januari 2015, Masa Pajak Januari 2010, seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian JumlahMenurut PemohonBanding (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 114.554.522.543 2 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang 3.203.393.299 3 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah – b. Setoran masa 3.203.393.299 c. STP (Pokok kurang bayar) – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak sebelumnya  3.203.393.299 e. Lain-lain – f. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……. – g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e) 3.203.393.299 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3g) – 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – e. Jumlah sanksi administrasi – 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105731.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00585/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00034/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama: BUT XXX, NPWP 02.072.365.xxxx, beralamat di A Tower Lantai D, Jalan SS Kavling FF, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, dan menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2010 yang terutang menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 114.554.522.543,00 PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang Rp     3.203.393.299,00 Kredit Pajak Rp     3.203.393.299,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 November 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00585/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 22 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Januari 2010, Nomor: 00034/240/10/053/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.072.365.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105731.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1095/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1095/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT XXX, Ltd., beralamat di Wisma G Lt. A Suite RR, Jalan SS Kav.A, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, S.H., LL.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum DEF, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0001, tanggal 5 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2349/PJ/2018, tanggal 14 Mei 2018; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: AAA, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 16 Mei 2018 Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90519/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Gugatan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan ini dan fakta-fakta dalam persidangan yang telah Penggugat sampaikan, bahwa pengajuan surat keberatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal; Bahwa dengan demikian Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan Permohonan Gugatan Penggugat dan membatalkan surat Tergugat yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor S-1694/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang “Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan”; Bahwa selain itu, Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak meminta Tergugat untuk memproses Surat Keberatan Nomor 001/E&P_S/VIII/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00010/216/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016, yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 1 September 2016 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 21 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90519/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1694/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sehubungan dengan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00010/216/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016 Tahun Pajak 2011, atas nama BUT XXX, Ltd., NPWP: 02.410.020.xxx, dengan alamat di Wisma G Lt. A Suite RR, Jalan SS Kav.A, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-1694/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sehubungan dengan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00010/216/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016 Tahun Pajak 2011, atas nama Penggugat NPWP : 02.410.020.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh Dr. DDD S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S. dan Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NNN, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. BBB, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.NNN, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx