PUTUSAN
Nomor 1730/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT XXX, beralamat di Gedung AA Tower D Lantai FF, Jalan DD Kav. S, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-360/BC.06/2018, tanggal 27 Juli 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110591.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan membatalkan SPKTNP-700/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016 karena diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Atau mengabulkan seluruhnya permohonan banding karena nilai pabean dan tarif yang diberitahukan dalam PIB adalah nilai transaksi barang yang bersangkutan dan tarif barang yang sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
- Atau mengabulkan sebagian permohonan banding karena sanksi pengenaan denda tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yakni tidak ditemukannya unsur ketidakjujuran pada transaksi-transaksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 April 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110591.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-700/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016, atas nama PT. XXX, NPWP 01.553.257.xxxx, beralamat di Gedung AA Tower D Lantai FF, Jalan DD Kav. S, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan dan menetapkan Nilai Pabean atas barang-barang yang diimpor dan diberitahukan dengan 534 PIB yang importasinya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-394/BC.092/IU/2016 tanggal 13 Desember 2016 ditambah dengan royalty sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp. 7.128.766.000,00 (tujuh miliar seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juni 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dan membatalkan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT- 110591.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-700/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.553.257.xxxx, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang-barang yang diimpor dan diberitahukan dengan 534 PIB yang importasinya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-394/BC.092/IU/2016 tanggal 13 Desember 2016 ditambah dengan royalty sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp7.128.766.000,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disebut SPKTNP. Nomor SPKTNP-700/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp7.128.766.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan penilaian fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa Pertama, pendapat formal dalam penerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-700/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016 berupa Penetapan kembali tarif oleh Termohon Peninjauan Kembali (SPKTNP) hanya dapat dilakukan terhadap pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan penetapan Pejabat BC sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan (i.c. SPTNP) dan tidak dapat diterapkan terhadap pemberitahuan pabean yang tidak melalui proses penetapan pejabat BC, in casu, tarif dari ke-534 PIB obyek audit kepabeanan yang “dianggap diterima” karena lebih 30 hari tidak ada penetapan sesuai PMKRI 51 atau “dianggap diterima” karena tidak ada penetapan (SPTNP) dari Pejabat BC hasil proses sistem PDE Kepabeanan, oleh karenanya penetapan kembali tarif oleh Termohon Peninjauan Kembali (SPKTNP) a quo tidak sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan. Kedua, dengan fakta Pemohon Peninjauan Kembali memang tidak menerima SPTNP dari Termohon Peninjauan Kembali i.c. Pejabat BC KPU BC Tipe A Tanjung Priok dan mengingat SPPB sangat jelas bukan dan tidak dapat diidentikkan dengan penetapan Pejabat BC tentang tarif dan/atau nilai pabean yang dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, maka penetapan SPKTNP a quo oleh Termohon Peninjauan Kembali (DJBC) menjadi tidak sah secara hukum; Ketiga, Ketentuan Pasal 10 PMKRI 51 yang menjadi acuan dasar penerbitan SPKTNP oleh Termohon Peninjauan Kembali a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena secara prinsip bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan sehingga telah sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori sebagaimana telah dianut dan diberlakukan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penjelasannya; Ke-Empat, ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan telah mempertegas pendapat Pertama dan pendapat Kedua, yang secara nyata menyebutkan adanya korelasi dan kohesi yuridis antara ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga Pembuat Undang-Undang benar-benar telah menjamin terlaksananya asas kepastian dan asas keadilan dengan strict and clear (sententia legis). Kelima, Atas dasar hal-hal di atas, maka secara de facto dan de jure, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Judex Facti, dan penetapan kembali tarif Termohon Peninjauan Kembali (SPKTNP) Nomor SPKTNP-700/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016, terhadap tarif dan/atau Nilai Pabean, yang “dianggap diterima” oleh karena tidak ada penetapan Pejabat BC (tanpa ada SPTNP) sebagai konsekuensi pelaksanaan sistem PDE Kepabeanan atas ke-534 PIB nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan dan telah mengesampingkan asas keadilan dan asas kepastian bagi Pemohon Peninjauan Kembali sehingga secara yuridis formal seharusnyalah penerbitan atau penetapan SPKTNP a quo sejak awal dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa sengketa a quo, dan oleh karena itu Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang sangat menentukan, sehingga patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi nihil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110591.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110591.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT XXX;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 oleh Dr. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan BBB, S.H.,M.H., dan Dr. CCC, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. BBB, S.H.,M.H. ttd. Dr. CCC, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. DDD, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. FFF, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

