Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2374/B/PK/Pjk/2019


PUTUSAN
Nomor 2374/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2200/PJ/2017, tanggal 24 Mei 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. QWE, beralamat di Desa RTY, ASD-Kutai Timur, alamat korespondensi Jalan FGH Raya Blok OR-X JKL, ZXC, Jakarta Timur, yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017, tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00067/207/10/724/13 tanggal 09 Desember 2013 Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp39.485.164,00 harus dibatalkan dan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

URAIANJUMLAH(Rp)
PPN Masih Kurang Bayar0
Sanksi Bunga0
Sanksi Kenaikan0
Jumlah PPN ymh/(lebih) Dibayar0

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 September 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017, tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013 Masa Pajak Februari 2010, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.001, Alamat: Desa RTY, ASD-Kutai Timur, Alamat Korespondensi: Jalan FGH Raya Blok OR-X JKL, ZXC, Jakarta Timur, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak:
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp         728.623.412,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp                           0,00
b. Dikurangi:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp      6.867.163.447,00
Jumlah PPN kurang (lebih) bayar(Rp     6.867.163.447,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp      6.869.018.529,00
PPN yang kurang bayarRp             1.855.082,00
Sanksi Administrasi:Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp             1.855.082,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp             3.710.164,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juni 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017 tanggal 23 Februari 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013 Masa Pajak Februari 2010, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, Alamat: Desa RTY, ASD, Telen, Kutai Timur, Alamat Korespondensi: Jl FGH Raya Blok OR-X JKL, ZXC, Jakarta Timur, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-80.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00067/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.710.164,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp19.742.582,00; yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan melalui metode Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan, karena apa yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali bersifat administrasi semata yang tidak dapat membatalkan putusan, apabila mungkin akan terjadi kerugian hak-hak konstitusi Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang mungkin akan timbul dalam perkara a quo tidak dapat dilimpahkan kepadanya dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 9 ayat (8) huruf b serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.710.164,00; dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp         728.623.412,00Penghitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp                           0,00b. Dikurangi:- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp      6.867.163.447,00Jumlah PPN kurang (lebih) bayar(Rp     6.867.163.447,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp      6.869.018.529,00PPN yang kurang bayarRp             1.855.082,00Sanksi Administrasi:Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp             1.855.082,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp             3.710.164,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H.,M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H.,M.S.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X