Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2898/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2898/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Gedung Y, D Floor, Jalan C Nomor A, Jakarta, 12xxx, yang diwakili oleh AA, Jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1746/PJ/2019, tanggal 27 Maret 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84310/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 5 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 20 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84310/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 5 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-0045/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak November 2009, atas nama PT XXX, NPWP 02.025.873.xxxx, Jenis Usaha Perdagangan Alat Berat, beralamat di Gedung Y, D Floor, Jalan C Nomor A, Jakarta, 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Agustus 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Agustus 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 April 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-0045/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00027/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak November 2009, atas nama Penggugat, NPWP 02.025.873.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S., dan Dr. H. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. H. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2422/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2422/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan B Nomor D, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak ZZZ Associates) Gedung M, Jalan FF Nomor G, Menteng, Jakarta Pusat, 10xxx, yang diwakili oleh AB, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. BC, Kuasa Hukum, beralamat di Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1027/PJ./2018, tanggal 5 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88110/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00007/207/12/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak September 2012 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp126.352.733,00; Demikian Surat Gugatan Penggugat, semoga Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut; Atau: Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 31 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88110/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/12/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak September 2012, atas nama: PT XXX, NPWP 01.364.525.xxxx, beralamat di Jalan B Nomor D, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak ZZZ Associates) Gedung M, Jalan FF Nomor G, Menteng, Jakarta Pusat, 10xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00129/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor : 00007/207/12/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP : 01.364.525.4-028.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. CDE, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S. dan BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DEF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd.BCD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CDE, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. DEF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2421/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2421/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan B Nomor A, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YY Associates) Gedung Graha M, Jalan B Nomor F, Menteng, Jakarta Pusat, 10xx, yang diwakili oleh FF, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. NN, Kuasa Hukum, beralamat di Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 047-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12xx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1019/PJ./2018, tanggal 5 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88114/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00019/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Januari 2013 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp245.016.575,00; Semoga Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut; Atau: Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 30 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88114/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Januari 2013, atas nama: PT XXX, NPWP 01.364.525.4-xxx, beralamat di Jalan B Nomor A, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YY Associates) Gedung Graha M, Jalan B Nomor F, Menteng, Jakarta Pusat, 10xx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00103/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor : 00019/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP : 01.364.525.4-028.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. AAA, S.H., M.S. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 812/C/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 812/C/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, NPWP: 01.323.964.5.091.000, tempat kedudukan di Graha M Lt. D, Jalan AA Kav. D, Jakarta Selatan 12xxx, dalam hal ini diwakili oleh YYY, pekerjaan Direktur PT. XXX, beralamat kantor di Graha Mustika Ratu Lt. 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 74-75, Jakarta Selatan 12870; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: AAA, pekerjaan Tax Manager, tempat tinggal di Wisma Z Blok A RT.D/Y, Cinangka, Sawangan, Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SMK/tax/i/2011 tanggal 26 Januari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 13xxx, dalam hal ini diwakili oleh BBB, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27221/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 16 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa SPTNP Nomor SPTNP-006384/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Maret 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut: Bea Masuk ……………………………. Rp 0,00 Cukai …………………………………. Rp 0,00 PPN ………………………………….. Rp39.912.000,00 PPnBM ………………………………. Rp 0,00 PPh Pasal 22 ……………………….. Rp 9.978.000,00 Denda Administrasi …………………. Rp 5.000.000,00 Jumlah ………………………………………. Rp54.890.000,00 Bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan Nomor 01/111-2010/SCM tanggal 02 Maret 2010 dan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-3587/KPU.01/2010 tanggal 14 Mei 2010 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 mengajukan banding; Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan; Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan banding yang diajukan Pemohon Banding dilakukan dalam sidang pemeriksaan dengan acara cepat dan hal yang akan diperiksa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding; Bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yakni Sdr. CCC (NIP.060098xxx), Sdr. DDD (NIP.06008xxx) dan Sdr. FFF (NIP.060101xxx) hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir hadir pada sidang tanggal 03 Agustus 2010 dengan Surat Tugas Nomor ST-917/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 02 Agustus 2010 untuk memenuhi Panggilan Sidang dengan surat Nomor Pang.0027/SP/Pg.27/2010 tanggal 29 Juli 2010, guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan surat banding Pemohon Banding; Bahwa wakil Pemohon Banding yakni Sdr. Christofer, jabatan Staf Impor, dengan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 20 Juli 2010, hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir hadir pada sidang tanggal 03 Agustus 2010 untuk memenuhi Pemberitahuan Sidang Nomor Pem.0382/SP/Pg.27/2010 tanggal 29 Juli 2010, guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Bandingnya; Bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding; Bahwa Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 ditandatangani oleh Sdr. NNN, jabatan SCM Manager; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Sdr. NNN, jabatan SCM Manager tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa Khusus menandatangani Surat Banding tersebut, dengan demikian Majelis berpendapat Sdr. Rudy Herdianto, jabatan SCM Manager tidak berwenang menandatangani surat banding dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27221/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 16 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3587/KPU.01/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-006384/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.323.964.5.xxx, Alamat: Graha M Lt. D, Jalan AA Kav. D, Jakarta Selatan 12xxx, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27221/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 16 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-304/SP.51/ /II/2011, tanggal 25 Februari 2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 810/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 810/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan Jl. R No. F, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur 13xxx; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29891/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3672/KPU.01/2009 tanggal 26 Mei 2009 (Pemohon Banding terima amplop Kep ini via Pos tanggal 29 Mei 2009) tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: 007242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 Tanggal 02 April 2009 Senilai Rp.24.055.570,- oleh Terbanding; Bahwa terdapat 2 alasan pokok sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3672/KPU.01/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: 007242/NOTUL/KPU-TP/BD. 02/2009 Tanggal 02 April 2009 Senilai Rp, 24.055.570 oleh Terbanding yaitu tinjauan Formil dan Materiil; Tinjauan Formil ; Bahwa pada konsideran e disebutkan “bahwa dari penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi. Bahwa pada konsideran f disebutkan “berdasarkan hasil penelitian diatas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 076418 tanggal 31 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI yang digunakan secara hirarki; Tinjauan Materiil ; Bahwa menjawab konsideran huruf e, Pemohon Banding sudah menyerahkan tambahan data sesuai dengan permintaan yang ada dalam daftar yang di ajukan oleh Terbanding (Tanda Terima terlampir) dan data yang Pemohon Banding berikan sudah memadai dan sesuai dengan daftar. Apabila ada data yang memang belum Pemohon Banding serahkan seperti Faktur Penjualan karena pada saat Pemohon Banding dimintai tambahan data, belum ada transaksi penjualan pada barang yang di import tersebut. Apa yang dimaksud Terbanding dengan Dokument pendukung yang diserahkan tidak memadai; Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain L/C, rekening koran atau bukti pengeluaran Bank (copy terlampir) yang semua prosedurnya melalui Bank; Bahwa apabila Terbanding melakukan penetapan Nilai Pabean berdasarkan dokumen pendukung memadai adalah tidak relevan dan mengada – ada karena data data yang Pemohon Banding berikan sudah sesuai dan memadai; Bahwa idealnya, petugas bea cukai mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan supplier Pemohon Banding dengan data-data yang sudah di berikan, bagaimana Terbanding masih belum yakin dengan nilai transaksi Pemohon Banding, seharusnya Nilai transaksi yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima. Dengan demikian, Terbanding tidak mempunyai alasan untuk keluar dari metode 1; Mengacu pada uraian di atas, kiranya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3672/KPU. 01/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: 007242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 02 April 2009 oleh Terbanding dapat ditinjau kembali atau dibatalkan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29891/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menambah pungutan yang harus dibayar permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3672/KPU.01/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-007242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 April 2009 atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.300.571.xxx Alamat : Jl. R No. F, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur 13xxx, sehingga nilai pabean atas importasi 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dalam PIB Nomor : 076xxx tanggal 31 Maret 2009 menjadi sebesar USD 76.697.50; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29891/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 21 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 7 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 Mei 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Mei 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Juli 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdapat 1 alasan pokok sehingga kami mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak No. Put, 29891/PP/M.XVI/19/2011 yang diucapkan tanggal 21 Maret 2011. Bahwa menurut Majelis sesuai keputusan keberatan KEP-3672/KPU.01/2009 tanggal 26 Mei 2009 menetapkan “Menambah pungutan” berdasarkan dari hasil penelitian invoice nomor BR2008200 tanggal 26 Februari 2009 diketahui bahwa shipping terms adalah FOB Shanghai Port. Sedangkan untuk menentukan nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost, Insurance dan Freight) dan pemohon banding dalam FIB Nomor : 076418 taggal 31 Maret 2009 tidak mencantumkan besarnya jumlah freight. Dan berdasarkan bill of Lading nomor 1159500779 tanggal 9 Maret 2009, jumlah biaya tambang (freight) tidak tertera dalam BL tersebut sehingga sesuai peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk maka biaya transportasi (freight) adalah biaya yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sepanjang pembeli dapat menunjukkan bukti yang objektif dan terukur atas biaya transport tersebut. Bahwa pemohon banding tidak dapat menunjukkan bukti biaya freight dan mengingat pemohon banding melakukan impor dari negara China maka biaya
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 802/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 802/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-186/PJ./2011 tanggal 25 Februari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan Jl. AA No. E, Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27115/PP/M.IX/13/2010, Tanggal 11 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27115/PP/M.IX/13/2010, Tanggal 11 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding alas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP125/WRI.06/BD.06/2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00002/204/06/021/08 tanggal 11 Maret 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas nama PT XXX NPWP. 01.831.674.5-xxx alamat Jl. AA No. E, Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10xxx dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26 Rp 0,00 PPh Pasal 26 terutang Rp 0,00 Kredit Pajak Rp 0,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27115/PP/M.IX/13/2010, Tanggal 11 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 3 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-186/PJ./2011 tanggal 25 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 28 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Februari 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 April 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2014, oleh DDD, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. BBB, S.H., M.H., dan Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.H. BBB, S.H., M.H. ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.DDD, S.H., M.Sc. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx