Putusan Mahkamah Agung Nomor : 576/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 576/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4898/PJ./2017, tanggal 18 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX Tbk, beralamat di Gedung G Lantai S, Jalan Y Nomor DD, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Alamat Korespondensi di Menara S Kelapa Gading, Lantai G, Jalan B, Nomor 1, Summarecon, Kelapa Gading, Jakarta, 14xxx, yang diwakili oleh 1. Drs. AA, jabatan Presiden Direktur, 2. BB, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC M.Ak, BKP, Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SKU/ASA-HO/ACC/V/2018, tanggal 7 Mei 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87226/PP/M.IA/25/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa penghitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) Yang Terutang3. Kredit Pajak: a. Setoran Masa Dan Tahunan b. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan4. Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Jumlah Sanksi Administrasi 802.528.297.1694.537.775.908 4.526.534.1174.526.534.11711.241.791 5.396.06005.396.060 6. Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar 16.637.851 Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar dapat dikeluarkan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 April 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87226/PP/M.IA/25/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3253/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00024/240/12/054/14 tanggal 4 Juli 2014, atas nama: PT XXX Tbk., NPWP: 01.955.213.2-xxx, beralamat di Gedung G Lantai S, Jalan Y Nomor DD, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 802.528.297.169,00 PPh Pasal 4 (2) Final Yang Terutang Rp 4.537.775.908,00 Kredit Pajak Rp 4.526.534.117,00 Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar Rp 11.241.791,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 5.396.060,00 Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar Rp 16.637.851,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3253/WPJ.07/2015 tanggal 01 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor : 00024/240/12/054/14 tanggal 04 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.955.213.xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp16.637.851,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. AAA, S.H., M.S. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 568/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 568/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT XXX, beralamat di YY Center II Lantai D, Jalan AA Kav. D, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan President dan General Manager; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIA.0635-18/AN/nn/07-18, tanggal 13 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3550/PJ/2018 tanggal 6 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090950.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090950.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-43/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00012/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT XXX, NPWP: 01.001.260.7-xxx, alamat: YY Center II Lantai D, Jalan AA Kav. D, Jakarta Selatan 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juli 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-43/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00012/287/09/ 081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.260.xxx; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. CDE S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. BCD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. BCD, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CDE S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF, S.IP., S.H., M.Hum. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1989/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1989/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT. QWE, tempat kedudukan di Gedung RTY, XX-XXth Floor, Jalan ASD Nomor X, Jakarta 12560; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-07/PJ/2019, tanggal 2 Januari 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: Danang Prasiasda Gunara, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 Januari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-07/PJ/2019, tanggal 2 Januari 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84311/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 05 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Gugatan sebagai berikut: Permohonan (Petitum) Bahwa telah terbukti secara jelas dan nyata telah terjadi kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu kekeliruan penerapan sanksi administrasi terhadap Penggugat, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, oleh karena itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan gugatan ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Bahwa menyatakan telah terjadi kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu kekeliruan penerapan sanksi administrasi terhadap Penggugat, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 atas kesalahan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009; Bahwa memerintahkan Tergugat untuk membetulkan KEP-0046/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016; yang semula adalah: menjadi sebagai berikut: Bahwa membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00028/107/09/091/12, tanggal 13 November 2012 Masa Pajak Desember 2009 yang semula sebesar Rp974.828.580,00 menjadi Rp0,00; Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 19 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84311/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 05 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-0046/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak Desember 2009, atas nama PT. QWE, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, Jenis Usaha: Perdagangan Alat Berat, beralamat di Gedung RTY, XX-XXth Floor, Jalan ASD Nomor X, Jakarta 12560; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak PUT-84311/PP/M.XIIA/99/2017 Tanggal 12 Juni 2017 yang dimohonkan oleh Pemohon PK untuk seluruhnya dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 yang dihitung kembali menjadi:1)Pajak yang harus dibayarRp 0,002)Telah DibayarRp 0,003)Kurang DibayarRp 0,004)Sanksi Administrasi:a. Denda Pasal 7 KUPRp 0,00b. Bunga Pasal 8 (2) KUP Rp 0,00c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP Rp 0,00d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP Rp 0,00e. Denda Pasal 14 (3) KUPRp 0,00f. Denda Pasal 14 (4) KUPRp 0,00g. Bunga Pasal 14 (5) KUPRp 0,00h. Jumlah Sanksi AdministrasiRp 0,005)Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp 0,00 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84311/PP/M.XIIA/99/2017 Tanggal 12 Juni 2017 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali;Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0046.WPJ.19.KP.0103.2016 Tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00028/107/09/091/12 Tanggal 13 Nopember 2012Masa Pajak Desember 2009 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-0046/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak Desember 2009, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2112/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2112/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1371/PJ/2017, tanggal 17 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX Nomor X0-XX, ASD, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ir. FGH, M.M., jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. JKL. S, Ak., CA., MM., beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SKKPK/LSS/VI/17, tanggal 5 Juni 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 17 April 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1637/WPJ.06/2014tanggal 21 Oktober 2014tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/204/05/028/13 tanggal 24 September 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan RTY XX Nomor X0-XX, ASD, Jakarta Pusat 10160, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak PPh Kurang (lebih) Bayar Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 56.711.400,00Rp 11.342.280,00Rp 0,00Rp 11.342.280,00Rp 11.342.280,00Rp 22.684.560,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Maret 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Maret 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79066/PP/M.XIB/13/2016 tanggal 14 Desember 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1637/WPJ.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/204/05/028/13 tanggal 24 September 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1637/WPJ.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/204/05/028/13 tanggal 24 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp22.684.560,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 sebesar Rp2.968.387.560,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa penghasilan yang merupakan bagian pemilik kapal diluar negeri yang diterima Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dari PT. ZXC sampai saat ini belum dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya disebabkan dana sebesar penghasilan charter hire dari PT. ZXC dimaksud digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan kapal selama masa sewa dengan pihak PT. ZXC dan oleh karenanya tidak ada kewajiban Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap penerimaan sebesar charter hire dari PT. ZXC dimaksud, selain kewajiban sesuai perjanjian antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan pihak pemilik kapal diluar negeri (VBN Business Corp BVI dan MLP Business Inc BVI) tertanggal 21 Agustus 2003 dimana Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali mempunyai kewajiban membayar kepada pemilik kapal sebesar USD 100 per hari atau ekuivalen per hari per kapal, yaitu : 31 x 2 x USD 100 x 9.147,00 = Rp56.711.400,00; yang sudah dilakukan pemotongan dan penyetorannya dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1080/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1080/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kav. XX-X0, FGH, Jakarta Pusat (10350), yang diwakili oleh JKL, jabatan Kepala Perwakilan QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., dan kawan-kawan, semuanya kewarga-negaraan Indonesia, Para Advokat pada VBN & MLP, Attorneys Counsellors at Law, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/ITC-REP/VIII/2018, tanggal 23 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4248/PJ/2018, tanggal 12 Oktober 2018; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Danang Prasiasda Gunara, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Oktober 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117296.16/2011/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Membatalkan seluruhnya Surat Keputusan Terbanding Nomor 01220/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atas nama QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut PemohonBanding Menurut SKPKB Koreksi Yang MohonDibatalkan (Rupiah) (Rupiah) (Rupiah) Dasar Pengenaan Pajak – – – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri – – – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 381.580.694 282.706.594 98.874.100 PPN yang masih harus/(Lebih) Dibayar (381.580.694) (282.706.594) (98.874.100) Kompensasi 381.588.694 381.588.694 – PPN Kurang Bayar 8.000 98.882.100 98.874.100 Sanksi Administrasi 8.000 98.882.100 98.874.100 PPN ymh Dibayar 16.000 197.764.200 197.748.200 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117296.16/2011/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01220/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00057/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, atas nama QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kav. XX-X0, FGH, Jakarta Pusat (10350), tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Oktober 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01220/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00057/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-01220/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00057/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penandatanganan surat permohonan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki legalitas hukum, sedangkan bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali tidak memiliki kualitas hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp197.764.200,00, dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN yang masih harus/(Lebih) Dibayar Kompensasi PPN Kurang BayarSanksi Administrasi PPN ymh Dibayar Rp 0Rp
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 567/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 567/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: QWE, beralamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh FGH, jabatan President dan General Manager; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIA.0628-18/AN/nn/07-18, tanggal 13 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3564/PJ/2018 tanggal 6 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090880.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090880.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3297/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00005/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: QWE, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000, alamat: RTY Lantai XX, Jl. ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juli 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3297/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00005/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak sebesar Rp33.046.006.047,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiel, dan dengan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti pendukung yang cukup memadai berupa vendor payment list, invoice, pembayaran, Faktur Pajak serta bukti lainnya dalam proses pencatatan akuntansi maka putusan Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat. Sedangkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam permohonan Peninjauan Kembali lebih pada bersifat Pengulangan Pendapat yang telah dipertimbangkan pada tingkat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 27, Pasal 4, Pasal 4A dan Pasal 11 serta 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.03/2013; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.890.808.895,00 dengan perincian sebagai berikut:PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi bunga Sanksi kenaikan Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp 3.304.600.605,00Rp 1.586.208.290,00Rp 0,00Rp 4.890.808.895,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena