PUTUSAN
Nomor 812/C/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. XXX, NPWP: 01.323.964.5.091.000, tempat kedudukan di Graha M Lt. D, Jalan AA Kav. D, Jakarta Selatan 12xxx, dalam hal ini diwakili oleh YYY, pekerjaan Direktur PT. XXX, beralamat kantor di Graha Mustika Ratu Lt. 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 74-75, Jakarta Selatan 12870;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: AAA, pekerjaan Tax Manager, tempat tinggal di Wisma Z Blok A RT.D/Y, Cinangka, Sawangan, Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SMK/tax/i/2011 tanggal 26 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 13xxx, dalam hal ini diwakili oleh BBB, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 13xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27221/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 16 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa SPTNP Nomor SPTNP-006384/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Maret 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Bea Masuk ……………………………. | Rp 0,00 |
| Cukai …………………………………. | Rp 0,00 |
| PPN ………………………………….. | Rp39.912.000,00 |
| PPnBM ………………………………. | Rp 0,00 |
| PPh Pasal 22 ……………………….. | Rp 9.978.000,00 |
| Denda Administrasi …………………. | Rp 5.000.000,00 |
| Jumlah ………………………………………. | Rp54.890.000,00 |
Bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan Nomor 01/111-2010/SCM tanggal 02 Maret 2010 dan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-3587/KPU.01/2010 tanggal 14 Mei 2010 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 mengajukan banding;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan banding yang diajukan Pemohon Banding dilakukan dalam sidang pemeriksaan dengan acara cepat dan hal yang akan diperiksa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding;
Bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yakni Sdr. CCC (NIP.060098xxx), Sdr. DDD (NIP.06008xxx) dan Sdr. FFF (NIP.060101xxx) hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir hadir pada sidang tanggal 03 Agustus 2010 dengan Surat Tugas Nomor ST-917/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 02 Agustus 2010 untuk memenuhi Panggilan Sidang dengan surat Nomor Pang.0027/SP/Pg.27/2010 tanggal 29 Juli 2010, guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan surat banding Pemohon Banding;
Bahwa wakil Pemohon Banding yakni Sdr. Christofer, jabatan Staf Impor, dengan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 20 Juli 2010, hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir hadir pada sidang tanggal 03 Agustus 2010 untuk memenuhi Pemberitahuan Sidang Nomor Pem.0382/SP/Pg.27/2010 tanggal 29 Juli 2010, guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Bandingnya;
Bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut :
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;
- Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; - Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding;
Bahwa Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Mei 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 14 Mei 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; - Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; - Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 memuat alasan-alasan yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor KEP-3587/KPU.01/2010 tanggal 14 Mei 2010, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; - Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; - Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 54.890.000,00, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran 50% tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 27.445.000,00 yang diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 14 Juni 2010;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; - Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 ditandatangani oleh Sdr. NNN, jabatan SCM Manager;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Sdr. NNN, jabatan SCM Manager tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa Khusus menandatangani Surat Banding tersebut, dengan demikian Majelis berpendapat Sdr. Rudy Herdianto, jabatan SCM Manager tidak berwenang menandatangani surat banding dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27221/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 16 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3587/KPU.01/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-006384/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.323.964.5.xxx, Alamat: Graha M Lt. D, Jalan AA Kav. D, Jakarta Selatan 12xxx, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27221/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 16 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-304/SP.51/ /II/2011, tanggal 25 Februari 2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dasar Ketentuan Formal
Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 77 ayat (3) menyatakan bahwa, “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
- Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak Pasal 89 ayat (1) menyatakan bahwa “Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak”
- Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak Pasal 90 menyatakan bahwa “Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan Peninjauan Kembali adalah adalah hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.
- Bahwa berdasar dokumen dan data yang ada permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan sesuai dengan ketentuan tata cara dan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf (d) dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Rl nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Biaya Perkara Mahkamah Agung Rl pada Bank BNI Syariah nomor 179179175 pada tanggal 25 Januari 2011, oleh karena itu sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan Pengadilan Pajak
Bahwa hasil dari persidangan pemeriksaan formal, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor 09/V-2010/SCM tanggal 19 Mei 2010 tidak memenuhi syarat formal yaitu Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
Bahwa oleh karena ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka materi banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Kronologis Permasalahan;
Perlu kami jelaskan disini bahwa Surat Kuasa Kepada Rudy Herdianto Jabatan SCM Manager dari Direktur Budi Setiawan ada tertanggal 19 Mei 2010 tetapi tidak terlampirkan, pada saat pemeriksaan sidang formal tidak diberi kesempatan untuk sidang tunda sehingga kami tidak mempunyai kesempatan untuk membuktikannya.
Pokok Sengketa
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah:
- Mengenai Impor yang kami lakukan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor 044223 tanggal 10 Februari 2010, dengan rincian informasi sebagai berikut:
Jenis Barang:4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBNegara Asal:United StatesNilai Pabean:CIF USD 60,756NDPBM:Rp9,295
Sehingga jumlah Pajak Terhutang yang harus kami bayar menjadi:
Bea MasukRp 0,00CukaiRp 0,00PPN Rp56.473.000PPnBMRp 0,00PPh Pasal 22Rp14.119.000Total Rp70.592.000 - Bahwa atas uraian nomor satu (1) tersebut di atas terbit Surat Penetapan Tarip dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor SPTNP-006384/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Maret 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:
UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihanBea Masuk0000Cukai0000PPN56.473.00096.385.00039.912.0000PPnBM0000PPh Pasal 2214.119.00024.097.0009.978.0000Denda Adm00Total70.592.000120.482.00054.890.0000 - Bahwa atas nomor dua (2) tersebut diatas, kami tidak setuju dengan Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 044223 tanggal 10 Februari 2010 dengan alasan bahwa harga yang kami bayarkan kepada eksportir sudah benar dan sesuai dengan Purchase Order, pendapat kami atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak terdapat cukup alasan yang kuat sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terhormat.
- Menurut Pemohon PK (semula Pemohon Banding) perhitungan tersebut seharusnya sebagai berikut:
UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihanBea Masuk0000Cukai0000PPN56.473.00096.385.00039.912.0000PPnBM0000PPh Pasal 2214.119.00024.097.0009.978.0000Denda Adm00Total70.592.000120.482.00054.890.0000
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan banding tidak dapat diterima, sudah tepat dan benar karena permohonan banding Pemohon tidak memenuhi syarat formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2014, oleh DEF SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. ABC, SH., CN. dan Dr. H. BCD, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FGH, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. ABC, SH., CN. ttd. Dr. H. BCD, SH., MS. | Ketua Majelis, ttd. DEF SH., M.Sc. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. FGH, SH., MH. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

