Putusan Mahkamah Agung Nomor : 810/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 810/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XXX, tempat kedudukan Jl. R No. F, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur 13xxx;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29891/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3672/KPU.01/2009 tanggal 26 Mei 2009 (Pemohon Banding terima amplop Kep ini via Pos tanggal 29 Mei 2009) tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: 007242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 Tanggal 02 April 2009 Senilai Rp.24.055.570,- oleh Terbanding;

Bahwa terdapat 2 alasan pokok sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3672/KPU.01/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: 007242/NOTUL/KPU-TP/BD. 02/2009 Tanggal 02 April 2009 Senilai Rp, 24.055.570 oleh Terbanding yaitu tinjauan Formil dan Materiil;

Tinjauan Formil ;

Bahwa pada konsideran e disebutkan “bahwa dari penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi.

Bahwa pada konsideran f disebutkan “berdasarkan hasil penelitian diatas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 076418 tanggal 31 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI yang digunakan secara hirarki;

Tinjauan Materiil ;

Bahwa menjawab konsideran huruf e, Pemohon Banding sudah menyerahkan tambahan data sesuai dengan permintaan yang ada dalam daftar yang di ajukan oleh Terbanding (Tanda Terima terlampir) dan data yang Pemohon Banding berikan sudah memadai dan sesuai dengan daftar. Apabila ada data yang memang belum Pemohon Banding serahkan seperti Faktur Penjualan karena pada saat Pemohon Banding dimintai tambahan data, belum ada transaksi penjualan pada barang yang di import tersebut. Apa yang dimaksud Terbanding dengan Dokument pendukung yang diserahkan tidak memadai;

Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain L/C, rekening koran atau bukti pengeluaran Bank (copy terlampir) yang semua prosedurnya melalui Bank;

Bahwa apabila Terbanding melakukan penetapan Nilai Pabean berdasarkan dokumen pendukung memadai adalah tidak relevan dan mengada – ada karena data data yang Pemohon Banding berikan sudah sesuai dan memadai;

Bahwa idealnya, petugas bea cukai mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan supplier Pemohon Banding dengan data-data yang sudah di berikan, bagaimana Terbanding masih belum yakin dengan nilai transaksi Pemohon Banding, seharusnya Nilai transaksi yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima. Dengan demikian, Terbanding tidak mempunyai alasan untuk keluar dari metode 1;

Mengacu pada uraian di atas, kiranya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3672/KPU. 01/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: 007242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 02 April 2009 oleh Terbanding dapat ditinjau kembali atau dibatalkan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29891/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menambah pungutan yang harus dibayar permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3672/KPU.01/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-007242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 April 2009 atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.300.571.xxx Alamat : Jl. R No. F, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur 13xxx, sehingga nilai pabean atas importasi 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dalam PIB Nomor : 076xxx tanggal 31 Maret 2009 menjadi sebesar USD 76.697.50;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 29891/PP/M.XVI/19/2011, Tanggal 21 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 7 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 Mei 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Mei 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Juli 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Terdapat 1 alasan pokok sehingga kami mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak No. Put, 29891/PP/M.XVI/19/2011 yang diucapkan tanggal 21 Maret 2011.

Bahwa menurut Majelis sesuai keputusan keberatan KEP-3672/KPU.01/2009 tanggal 26 Mei 2009 menetapkan “Menambah pungutan” berdasarkan dari hasil penelitian invoice nomor BR2008200 tanggal 26 Februari 2009 diketahui bahwa shipping terms adalah FOB Shanghai Port. Sedangkan untuk menentukan nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost, Insurance dan Freight) dan pemohon banding dalam FIB Nomor : 076418 taggal 31 Maret 2009 tidak mencantumkan besarnya jumlah freight. Dan berdasarkan bill of Lading nomor 1159500779 tanggal 9 Maret 2009, jumlah biaya tambang (freight) tidak tertera dalam BL tersebut sehingga sesuai peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk maka biaya transportasi (freight) adalah biaya yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sepanjang pembeli dapat menunjukkan bukti yang objektif dan terukur atas biaya transport tersebut.

Bahwa pemohon banding tidak dapat menunjukkan bukti biaya freight dan mengingat pemohon banding melakukan impor dari negara China maka biaya freight ditetapkan sebesar 10% dari harga FOB yaitu USD. 69,725.00 x 10% = USD. 6,972.50.

BANTAHAN KAMI :
Meskipun shipping term tercantum di invoice no: BR2008200 adalah FOB Shangai Port, namun kondisi harga beli adalah sudah termasuk freight (bukan FOB).

Karena dalam BL no: 1159500xxx tercantum adalah FREIGHT PAYABLE AT “FREIGHT PREPAID”.

Bukti yang lebih objektif dan terukur kami lampirkan bukti baru sebagai bukti pembayaran freight yang dibayarkan oleh supplier/shipper langsung kepada freight agency.

Maka atas nilai USD. 69,725.00 adalah harga sudah termasuk freight sehingga seharusnya dapat diterima sebagai penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk karena kami sudah dapat menunjukkan bukti yang objektif dan terukur untuk freight tersebut yakni bukti freight invoice No : 01222xxx untuk BL 1159500xxx senilai USD. 1,200.- untuk pengiriman barang atas nilai invoice USD. 69,725.00.-

Mengacu pada butir diatas, kiranya permohonan peninjauan kembali atas keputusan pengadilan pajak No. Put. 29891/PP/M.XVI/19/2011 dapat ditinjau kembali dan bisa dikabulkan seluruhnya.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menambah pungutan yang harus dibayar permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3672/KPU.01/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-007242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 April 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, dan nilai pabean atas importasi 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dalam PIB Nomor : 076418 tanggal 31 Maret 2009 menjadi sebesar USD 76.697.50; adalah sudah tepat dan benar, sedangkan bukti baru yang diajukan sebagai alasan permohonan peninjauan kembali tidak dinyatakan dibawah sumpah dan tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak mempunyai kualitas sebagai bukti baru;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2014, oleh CCC, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, S.H., M.H., dan Dr.  H. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
H. AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr.  H. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
CCC, S.H., M.Sc.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx