Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 193/PMK.03/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 193/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUTPAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAUPENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DANPENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAITALAT ANGKUTAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 211 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5739); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut; c. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; d. suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, dan suku cadang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; e. pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; f. suku cadang pesawat udara serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; g. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; h. kereta api yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; i. suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan j. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan :kereta api;suku cadang;peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; sertaprasarana perkeretaapian,yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. Pasal 3Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi : a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; c. suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, dan suku cadang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; d. pesawat udara yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; e. suku cadang pesawat udara serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; f. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; g. kereta api yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; h. suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan i. komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:kereta api;suku cadang;peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan; sertaprasarana,yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. Pasal 4Rincian alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/PMK.010/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAKPENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN,PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIBARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAHBERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANGDIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal 2 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:15% (lima belas persen);20% (dua puluh persen);25% (dua puluh lima persen); atau40% (empat puluh persen),tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:40% (empat puluh persen);50% (lima puluh persen);60% (enam puluh persen); atau70% (tujuh puluh persen),tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:15% (lima belas persen); atau20% (dua puluh persen),tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:25% (dua puluh lima persen); atau30% (tiga puluh persen),tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIBARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAHBERUPA KENDARAAN KABIN GANDA YANG DIKENAI PAJAKPENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal 4 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:10% (sepuluh persen);12% (dua belas persen); atau15% (lima belas persen),tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:20% (dua puluh persen);25% (dua puluh lima persen); atau30% (tiga puluh persen),tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor kabin ganda dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IVBARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAHBERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPATEMISI KARBON RENDAH YANG DIKENAI PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH Pasal 5Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan: Pasal 6Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: Pasal 7Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46 2/3% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: Pasal 8Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3 % (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: Pasal 9Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 135/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 98/PMK.04/2019 TENTANG TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN,DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDAATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPORDARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.04/2019 TENTANG TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6, angka 8, angka 10, angka 11, dan angka 12 Pasal 1 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Bank Indonesia.Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.Surat Pemberitahuan Penetapan Pemungutan adalah surat pemberitahuan kepada Eksportir yang berisi penetapan pelanggaran ketentuan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, penggunaan DHE SDA, atau pembuatan atau pemindahan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.Escrow Account adalah rekening yang dibuka untuk tujuan tertentu guna menampung dana berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis.     2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.(2)Dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.(3)Terhadap Eksportir yang tidak membuat Escrow Account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau tidak memindahkan Escrow Account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.     3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hak negara lainnya.(2)Penyetoran pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sistem penerimaan negara secara elektronik.     4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9AHasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Eksportir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7, menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pabean untuk memberikan sanksi administrasi.     5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (10) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.(1a)Perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia yang terdapat pada hasil pengawasan Bank Indonesia.(1b)Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring pelunasan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) yang dilaksanakan oleh Eksportir.(1c)Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dapat dilakukan melalui sistem informasi.(2)Kepala Kantor Pabean mengenakan penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7, dan status pelunasan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.(3)Berdasarkan perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan kepada Eksportir paling lama 1 (satu)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 137/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAKPADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi:penerimaan yang bersifat volatil yang berasal dari:penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; danpelatihan di sektor ketenaganukliran.kebutuhan mendesak yang berasal dari:perizinan; danpenerbitan ketetapan selain perizinan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berasal dari perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi:pemanfaatan sumber radiasi pengion;instalasi nuklir dan bahan nuklir;pertambangan bahan galian nuklir; danpendukung sektor ketenaganukliran. (3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.Perizinan, yang meliputi:1.Pemanfaatan sumber radiasi pengion:a)impor dan pengalihan zat radioaktif.b)produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;c)produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;d)produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;e)pengelolaan limbah radioaktiff)penggunaan kedokteran nuklir yang meliputi:1)kedokteran nuklir terapi; dan2)kedokteran nuklir diagnostik in vivo;g)penggunaan radioterapi;h)penggunaan iradiasi dengan iradiator yang meliputi:1)iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion;2)iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif;3)iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif;4)iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif; ataui)kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion;2.pendukung sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan:a)penunjukan lembaga uji ketenaganukliran, meliputi:1)penunjukan lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;2)penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif;3)penunjukan laboratorium dosimetri;4)penunjukan lembaga uji peralatan radiografi industri; dan5)penunjukan laboratorium uji radioaktivitas lingkungan;b)penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran.b.penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:1.pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion;2.pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;3.pernyataan pembebasan reaktor nuklir;4.pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas;5.pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;6.pernyataan pembebasan penambangan bahan galian nuklir;7.persetujuan, meliputi:a)evaluasi tapak instalasi nuklir;b)desain instalasi nuklir;c)modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber radiasi pengion;d)perubahan desain instalasi nuklir;e)modifikasi instalasi nuklir;f)utilisasi instalasi nuklir;g)desain zat radioaktif;h)desain bungkusan zat radioaktif;c.pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dand.pelatihan di sektor ketenaganukliran. (3) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian perizinan. (4) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya. Pasal 3Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1125

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 136/PMK.02/2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTIPATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGANVARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTI PATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pemberian Imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. Pasal 3Imbalan diberikan kepada Pencipta dari sebuah Ciptaan, Inventor dari sebuah Invensi, dan/atau Pemulia dari sebuah varietas dari hasil Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, dan merupakan aparatur sipil negara. (2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. (3) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memasuki masa pensiun dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Dalam hal pegawai negeri sipil meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Imbalan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Imbalan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Imbalan diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. Pasal 6Imbalan dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan dengan tarif Imbalan tertentu. Pasal 7 (1) Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atau persentase persetujuan penggunaan dana pada Instansi Pengelola PNBP/Unit Eselon I/Satker Pengguna PNBP yang memiliki PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atas 1 (satu) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT selama 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 8Tarif Imbalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk lapisan nilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen); dan b. untuk lapisan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen). Pasal 9 (1) Untuk Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam hal Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia lebih dari 1 (satu) orang, ketentuan pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pembagiannya diatur oleh instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara. (3) Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan paling banyak berasal dari 5 (lima) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. Pasal 10Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11Jumlah Imbalan yang akan direalisasikan, dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 13Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara. Pasal 14Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan Pasal 5. Pasal 15Imbalan yang telah dibayarkan sebagian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, sisa pembayarannya dihitung dengan mekanisme sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman. Pasal 16Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 511); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 139/PMK.02/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR165/PMK.02/2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK JASA TRANSPORTASI LAUT YANG BERLAKU PADAKEMENTERIAN PERHUBUNGAN DI WILAYAH TERTENTU DI PERAIRANYANG DITETAPKAN SEBAGAI PELABUHAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 165/PMK.02/2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA TRANSPORTASI LAUT YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DI WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG DITETAPKAN SEBAGAI PELABUHAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A(1)Dengan pertimbangan tertentu jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.     2. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Jasa Transportasi Laut pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1127