Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.010/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 206/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAKYANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTORYANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal IMengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 November 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 20 November 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1746

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 113/PMK.03/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR226/PMK.03/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAPBARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUANFASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANGKESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKAPENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1530) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat:a.Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danb.laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.(2)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan aplikasi e-Faktur dengan cara:a.memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021”; ataub.memilih cap lainnya dan mengisikan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak.(3)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.(4)Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang:a.tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/ataub.tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(5)Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak.(6)Contoh penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A (1)Dalam hal terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah diterbitkan Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak tersebut:a.belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/ataub.salah dalam pengisian atau penulisan nilai PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak tersebut dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti.(2)Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(3)Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan yang terjadi selama tahun 2021 wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.(4)Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan yang terjadi selama tahun 2022 wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan paling lambat tanggal 31 Januari 2023.(5)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3BDalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa atas penyerahan yang memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan Menteri ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang.     3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5ABarang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d yang atas penyerahannya telah memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.     4. Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1)Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.(2)Jangka waktu pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.     5. Ketentuan Pasal 10 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1)Pemberian insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10), berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.(2)Jangka waktu pemberian insentif PPN, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022.     6. Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambahkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/PMK.03/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAKTERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambahkan 1 (satu) angka yakni angka 7a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1.Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.2.Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. 3.PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh.4.PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang PPh.5.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.6.Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai.7.Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.7a.Penanggung Jawab adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.8.Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.9.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.10.Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.11.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.12.Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disingkat SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.13.Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk perkumpulan petani pemakai air.14.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.15.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.16.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.17.Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.     2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7AAtas pemotongan PPh final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pemotong Pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah kepada Penanggung Jawab.     3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)PPh final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat dimanfaatkan Wajib Pajak Penerima P3-TGAI dengan syarat Penanggung Jawab menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah.(2)Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.(3)Penanggung Jawab dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(4)Penanggung Jawab harus menyampaikan:a.laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap Masa Pajak; ataub.laporan realisasi pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat tanggal 31 Januari 2023.(5)Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     4. Ketentuan Pasal 12 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12(1)Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.(2)Jangka waktu pemberian insentif:a.pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); danb.PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.(3)Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.(4)Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022.     5. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.     6. Ketentuan huruf C, huruf G,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.03/2022

TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 4. Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat. 6. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 7. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 2 (1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:a.Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; danb.Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit,sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. (3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:a.berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; ataub.secara jabatan. (5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit:a.berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; ataub.secara jabatan. (6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Pasal 3 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan menjadi:a.data valid; danb.data belum valid. (4) Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan. (5) Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b kepada Wajib Pajak. (2) Klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:a.data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;b.data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;c.data Klasifikasi Lapangan Usaha; dand.data unit keluarga. (3) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:a.laman Direktorat Jenderal Pajak;b.alamat pos elektronik Wajib Pajak;c.contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ataud.saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. (4) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. (5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:a.laman Direktorat Jenderal Pajak;b.contact center Direktorat Jenderal Pajak;c.Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/ataud.saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Nomor Induk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan: a. hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; atau b. perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. Pasal 6 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data. (3) Penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 133/PMK.03/2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: BAB IIPELAKSANAAN PENCETAKAN METERAI TEMPEL,PEMBUATAN DAN DISTRIBUSI METERAI ELEKTRONIK,SERTA DISTRIBUSI DAN PENJUALAN METERAI TEMPELMELALUI PENUGASAN Pasal 3 (1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia melaksanakan:pencetakan Meterai Tempel; danpembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. (2) PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan distribusi dan penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. (3) Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:penyusunan konsep desain;penyediaan bahan baku;penentuan teknik cetak; danpencetakan. (4) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:penyusunan konsep desain;penyediaan Sistem Meterai Elektronik; danpembuatan. (5) Dalam mendistribusikan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan Distributor. (6) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri menetapkan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero). (7) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia. (8) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Pos Indonesia (Persero). (9) Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) pada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh PPK. (10) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 4Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) meliputi tahapan: a. penyampaian surat permintaan:pencetakan Meterai Tempel;pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; ataudistribusi dan penjualan Meterai Tempel; b. penyampaian dokumen rencana:pencetakan Meterai Tempel;pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; ataudistribusi dan penjualan Meterai Tempel; c. evaluasi dan klarifikasi; d. penandatanganan Kontrak; e. pelaksanaan Kontrak; dan f. pembayaran atas pelaksanaan Kontrak. Pasal 5 (1) Untuk penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPK menyampaikan:surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 untuk melaksanakan pencetakan Meterai Tempel; atausurat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 untuk melaksanakan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik,kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia. (2) Untuk penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PPK menyampaikan surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 untuk melaksanakan distribusi dan penjualan Meterai Tempel, kepada PT Pos Indonesia (Persero). (3) Ketentuan mengenai contoh format surat permintaan:pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; ataudistribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2),tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilampiri dengan:spesifikasi teknis;besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai Tempel; danRancangan Kontrak. (2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:standardisasi Meterai Tempel;jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak; danjangka waktu pencetakan Meterai Tempel. (3) Standardisasi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. (4) Jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan dengan memperhatikan :target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai dari penjualan dan penggunaan Meterai Tempel; danjumlah persediaan penyangga Meterai Tempel yang dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan Meterai Tempel. Pasal 7 (1) Surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilampiri dengan:spesifikasi teknis;besaran kompensasi pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik; danRancangan Kontrak. (2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:standardisasi Meterai Elektronik;kebutuhan Sistem Meterai Elektronik;perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan dibuat dan didistribusikan; danjangka waktu pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik. (3) Standardisasi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. (4) Perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan dibuat dan didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai dari penjualan dan penggunaan Meterai Elektronik. Pasal 8 (1) Surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan:spesifikasi teknis;besaran kompensasi distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel; danRancangan Kontrak. (2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:jumlah Meterai Tempel yang akan didistribusikan dan dijual; danjangka waktu distribusi dan penjualan Meterai Pasal 9 (1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyampaikan:dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 kepada PPK berdasarkan surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; ataudokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 kepada PPK berdasarkan surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b. (2) PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan dokumen rencana distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3 kepada PPK berdasarkan surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Pasal 10 (1) Dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas:a.surat kesanggupan;b.spesifikasi teknis yang memuat:standardisasi Meterai Tempel;jumlah Meterai Tempel yang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMK.05/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANANUMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWITPADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :     Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IMengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 670