PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 175/PMK.01/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 175/PMK.01/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2 dan angka 8 Pasal 1 diubah serta angka 10 Pasal 1 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi.Dihapus.     2. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:Warga Negara Indonesia;bertempat tinggal di Indonesia;tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; danmemiliki Sertifikat Konsultan Pajak.(2)Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dantelah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.(3)Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dantelah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.     3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.(2)Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dansurat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dansurat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174/PMK.04/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKANMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) TPPB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk pengawasan terhadap TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Tempat Penimbunan. (4) Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa:kemudahan pelayanan perizinan; dan/ataukemudahan pelayanan kegiatan operasional. BAB IIPENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Pasal 3 (1) Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. (2) TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. (3) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap. (4) Pengelola Venue harus bekerja sama dengan Organizer dalam menyelenggarakan kegiatan Pameran. (5) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Sementara hanya dapat dilakukan oleh Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara. Pasal 4 (1) Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. (2) Untuk melakukan kegiatan menimbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha TPPB harus menguasai Tempat Penimbunan. (3) Tempat Penimbunan yang dimaksud pada ayat (2) dapat berada di lokasi yang berbeda dengan Tempat Pameran, namun dalam 1 (satu) tempat penetapan sebagai TPPB. (4) Pameran atas barang yang ditimbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Tempat Pameran yang berada di:TPPB Tetap; atauTPPB Sementara. (5) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:untuk TPPB Tetap, paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal pemasukan dari luar daerah pabean; danuntuk TPPB Sementara, sampai berakhirnya izin TPPB. (6) Dalam hal jangka waktu izin TPPB Sementarasebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b lebih lama dari jangka waktu penimbunan untuk TPPB Tetap, berlaku jangka waktu penimbunan TPPB Tetap. (7) Dalam hal barang Pameran dimasukkan dari Tempat Penimbunan TPPB lainnya, jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhitung sejak barang pertama kali dimasukkan ke Tempat Penimbunan. BAB IIIPENDIRIAN TEMPAT PENYELENGGARAANPAMERAN BERIKAT Pasal 5 (1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;mempunyai batas dan luas yang jelas; danmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan. (2) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, tidak dapat menjadi tempat TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan. Pasal 6 (1) Penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri. (2) Penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap berlaku sampai dengan izin dicabut. (3) Penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara berlaku selama masa persiapan dan penyelenggaraan Pameran. (4) Dalam hal Pengusaha TPPB wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;b. tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; danc.memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:a.surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan pameran;b.bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Tetap;c.bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;d.bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPNuntuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;e.surat pernyataan tidak pernah:melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dandinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; danf.memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid. Pasal 8 (1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;b.tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; danc.memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setiap akan diselenggarakan kegiatan Pameran. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:a.surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran;b.bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB;c.bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;d.bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;e.surat pernyataan tidak pernah;melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dandinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; danf.memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid. Pasal 9 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. (2)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 267/PMK.010/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATANPAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAUPENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 2 (1) Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sapi indukan, yang memenuhi syarat sebagai berikut:sehat;memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun; danbebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya. (2) Pemenuhan persyaratan sapi indukan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement); dansertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal. (3) Untuk penyerahan dalam negeri, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi asal ternak serta juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan. Pasal 3Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: Pasal 14Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: Pasal 5 (1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; danditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; danditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2065

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.07/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 171/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPENGELOLAAN INSENTIF FISKAL Pasal 2 (1) Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKD menetapkan:Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; danDirektur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; ataumasih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja. (5) Penunjukan Direktur Dana Tranfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali. (6) PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri. (7) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 3 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD; danmenyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Insentif Fiskal kepada KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (2) KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;menyusun RDP BUN TKD untuk Insentif Fiskal;menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal;menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal;menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKD untuk Insentif Fiskal;mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal;menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelolaan TKD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD; danmelaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKD untuk Insentif Fiskal. Pasal 4KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah. BAB IIIPENGANGGARAN Pasal 5 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (5) Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan:perkembangan Insentif Fiskal ke Daerah dalam 3 (tiga) tahun terakhir;arah kebijakan Insentif Fiskal; dan/ataukemampuan keuangan negara. BAB IVPENGALOKASIAN Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan pagu indikatif Insentif Fiskal yang ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan Pemerintah. (2) Penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan penilaian kinerja Pemerintah Daerah. (3) Penghitungan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya; danInsentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan. (4) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibagikan kepada:Daerah berkinerja baik; danDaerah Tertinggal berkinerja baik. (5) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak memperhitungkan Daerah Tertinggal yang tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Pasal 7 (1) Pengalokasian Insentif Fiskal untuk penghargaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 123/PMK.010/2022

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPORYANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 573), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:untuk Harga Referensi sampai dengan USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,180.00 (seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,180.00 (seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan untuk Harga Referensi lebih dari USD1,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C.     2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:a.sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji kakao yang diperoleh dari:harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX); danuntuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia.b.sumber harga untuk penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh dari:harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil (CPO) bursa Indonesia, dan bursa Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight);untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; danuntuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.c.penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.07/2022

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATASPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESATAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1289) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 9A diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A(1)Dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, termasuk:a.dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara berupa:1)operasi penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro;2)operasi yustisi/kawal vaksin;3)rekrutmen dan pelatihan tenaga kesehatan; dan/atau4)operasional kegiatan; danb.pendanaan untuk pembayaran insentif atau honor kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang melaksanakan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara.(2)Dukungan operasional dan insentif atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilaksanakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Pemerintah Daerah wajib mengganti dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(4)Penggantian dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah tahun anggaran 2021.(5)Penggantian dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas realisasi anggaran yang dilaporkan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran.(6)Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.     2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (4a), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 9B diubah sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut: Pasal 9B(1)Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah menerima rekomendasi pemotongan DAU dan/atau DBH per Daerah dari Direktorat Jenderal Anggaran.(2)Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap bulannya.(3)Dalam hal tanggal 12 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.(4)Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH per Daerah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.(4a)Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:a.nama daerah;b.besaran DAU dan/atau DBH yang dipotong; danc.periode pemotongan DAU dan/atau DBH.(5)Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH.(6)Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH untuk tahun anggaran 2021 dilakukan dalam hal rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 November 2021.(7)Dalam hal pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun anggaran 2021, pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan pada tahun anggaran 2022 dan/atau tahun anggaran 2023.(8)Batas waktu penyampaian rekomendasi untuk pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah pada tahun anggaran 2022 dan/atau tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat tanggal 13 September 2022.     3. Di antara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E, sehingga Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E berbunyi sebagai berikut: Pasal 9C (1)Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi per Daerah yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara bersama Daerah.(2)Dalam rangka percepatan penggantian dana APBN, pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara bersama Daerah secara aktif melakukan koordinasi untuk menyusun dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disampaikan paling lambat tanggal 12 Desember 2022.(4)Hasil kesepakatan yang disampaikan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.(5)Dalam hal Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan paling lambat pada tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besaran realisasi anggaran yang telah dilaporkan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (5) dan/atau telah ditindaklanjuti dengan pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai angka yang telah disepakati oleh Daerah.(6)Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9D(1)Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH yang telah dilakukan berdasarkan:a.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Bagi