PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/PMK. 011/2009

TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DANBAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTORUNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :               Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.                  Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                  Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.    (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 795.200.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta rupiah).              (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran.  Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian.             (2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :             Nomor dan tanggal RIB;         Nama perusahaan;         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);         Alamat;         Kantor pabean tempat pemasukan barang;         Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;         Pos tarif (HS);         Jumlah/satuan barang;         Negara asal;         Perkiraan harga impor;         Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan         Pimpinan perusahaan.      Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.    (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor untuk perusahaan tertentu.   (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.         Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .27…../PMK.011/2009” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.     (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.      Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.                  Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.   (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).              Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.                  Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.                  Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta     pada tanggal 26 Februari 2009     MENTERI KEUANGAN      ttd.     SRI MULYANI INDRAWATI 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/PMK.011/2009

TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKAUNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.                  Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                  Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.  (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 215.400.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar empat ratus juta rupiah).        (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran.     Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian.              (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :             Nomor dan tanggal RIB;         Nama perusahaan;         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);         Alamat;         Kantor pabean tempat pemasukan barang;         Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;         Pos tarif (HS);         Jumlah/satuan barang;         Negara asal;        Perkiraan harga impor;         Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan        Pimpinan perusahaan.          Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.   (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen elektronika untuk perusahaan tertentu.       (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.        Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .28…../PMK.011/2009” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.          (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.   Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.                  Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.              (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).              Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.                  Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.                  Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mula berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta     pada tanggal 26 Februari 2009     MENTERI KEUANGAN      ttd.      SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/PMK.011/2009

TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANOLEH INDUSTRI PERKAPALAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAUPERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PERKAPALAN GUNA PEMBUATAN DAN/ ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.                  Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                  Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.            (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 151.000.000.000,00 (seratus lima puluh satu miliar rupiah).            (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran.   Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian.      (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :             Nomor dan tanggal RIB;         Nama perusahaan;         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);         Alamat;         Kantor pabean tempat pemasukan barang;         Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;         Pos tarif (HS);         Jumlah/satuan barang;         Negara asal;         Perkiraan harga impor;         Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan        Pimpinan perusahaan.          Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.      (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk perusahaan tertentu.              (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.   Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR. 29 …./PMK.011/2009” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.            (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.   Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.                  Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.    (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).              Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.                  Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.                 Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.                 Ditetapkan di Jakarta     pada tanggal 26 Februari 2009     MENTERI KEUANGAN      ttd.     SRI MULYANI INDRAWATI 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/PMK.01/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/PMK.01/2008 TENTANG PERSYARATAN DAN  PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAHUNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA. Pasal 1 (1)  Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selanjutnya disingkat PLN, kepada kreditor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007. (2)  Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal PLN tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditor sesuai perjanjian pinjaman. (3)  Jaminan bagi kegagalan kewajiban membayar pinjaman oleh PLN merupakan utang yang diberikan Pemerintah kepada PLN, sebesar jumlah pembayaran yang dilakukan Pemerintah untuk kewajiban PLN kepada kreditor yang tidak dipenuhi sesuai perjanjian pinjaman. (4) Setiap pemberian jaminan Pemerintah untuk kredit bagi PLN didahului dan harus didasarkan pada perikatan utang PLN kepada Pemerintah untuk jumlah yang akan dibayarkan dan timbul sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak bisa dipenuhi PLN kepada kreditor yang bersangkutan. (5) Utang PLN kepada Pemerintah sebagai akibat pelaksanaan jaminan Pemerintah dilunasi pada kesempatan pertama setelah dilakukan penagihan atau langsung dipotong dari hak PLN atas jumlah subsidi harga listrik yang ditanggung Pemerintah pada masa tertentu. (6) Pelunasan utang oleh PLN kepada Pemerintah disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara dan dibukukan sebagai penerimaan dalam pos pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan. Pasal 2 (1)  Ketidakmampuan PLN membayar kewajibannya kepada kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh PLN kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada kreditor. (2)  Pemerintah membayar kewajiban dalam rangka jaminan pinjaman PLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) segera setelah kreditor menyampaikan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa PLN tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pinjaman. Pasal 3 (1)  Pengadaan pinjaman untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, dilakukan oleh PLN. (2)  Pengadaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip untuk memperoleh pinjaman dengan biaya yang rendah dan risiko terkendali. Pasal 4 (1)  Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah pinjaman yang syarat dan ketentuannya (terms and conditions) disetujui oleh Menteri Keuangan. (2)  Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Badan Kebijakan Fiskal, serta pertimbangan hukum dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan. Pasal 5 (1)  Pemerintah menyediakan dana sejumlah yang diperkirakan dibutuhkan untuk pelaksanaan jaminan penuh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007. (2)  Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan untuk dianggarkan sebagai Utang kontinjen bagi PLN melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3)  Penyediaan anggaran utang kontinjen PLN untuk dana jaminan Pemerintah dicatat sebagai pengeluaran pada pos pembiayaan dalam APBN dan dilakukan tiap-tiap tahun selama periode pinjaman dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada kurs APBN yang berlaku pada tiap-tiap tahun berjalan. Pasal 6 (1)  Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (2)  Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai KPA mengajukan permintaan penyediaan anggaran untuk tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan hasil penghitungan kewajiban kontinjensi (contingent liability) yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal. (3)  Berdasarkan permintaan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyediakan dana jaminan Pemerintah melalui penerbitan Surat Ketetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAFSK). (4) Berdasarkan SP-SAPSK, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku KPA menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan menyampaikan DIPA dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk disahkan. (5) Direktur Jenderal Pengelolaan Ulang selaku KPA menunjuk :pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); danpejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP. (6) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. (7) Pagu dana yang tercantum dalam DIPA merupakan batas maksimal pencairan jaminan Pemerintah. Pasal 7 (1)  Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pejabat pembuat SPP mengajukan SPP kepada pejabat penerbit SPM dengan melampirkan :dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2); dankuitansi. (2)  Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan :kuitansi;Surat Jaminan Pemerintah (Letter of Guarantee) dari Menteri Keuangan; danBerita Acara Verifikasi dan/atau Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana. (3)  Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk untung rekening kreditor. Pasal 8 (1)  Badan Kebijakan Fiskal melakukan penghitungan kewajiban kontinjensi dari pemberian jaminan Pemerintah. (2)  Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar rekomendasi penyediaan dana jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri Keuangan. (3)  Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pemantauan atas risiko gagal bayar (default) PLN. (4) PLN wajib melaporkan kemungkinan gagal bayar dalam periode 12 (dua belas) bulan kepada Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan pertama berakhirnya masa tenggang (grace period). Pasal 9 Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadministrasikan piutang Pemerintah kepada PLN yang timbul karena pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah. Pasal 10 (1)  PLN wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar atas pinjaman yang berdenominasi mata uang asing. (2)  PLN wajib melaporkan upaya yang telah dilakukan dalam rangka mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setiap 3 (tiga) bulan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya grace period. (3)  PLN menyelenggarakan pembukuan keuangan tersendiri untuk setiap proyek sejak masa konstruksi sampai dengan berakhirnya masa pinjaman dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, dan melaporkannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan standar penyusunan laporan keuangan yang berlaku di Indonesia, dengan memuat ringkasan eksekutif mengenai target dan realisasi Biaya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PMK.01/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/PMK.01/2008 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian PertamaPengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Bagian KeduaMaksud dan Tujuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Keuangan. Bagian KetigaRuang Lingkup Pasal 3Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Keuangan yang dilakukan secara elektronik. Bagian KeempatEtika Pengadaan Pasal 4 (1) PPK, Panitia Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik harus mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. (2) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK, Panitia Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik wajib :menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (user id dan password) para pihak;menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum; danmemenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik. Pasal 5PPK, Panitia Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa dilarang : BAB IIPARA PIHAK DALAM PELAKSANAANPENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK Bagian PertamaPara Pihak Pasal 6Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan barang/jasa secara elektronik terdiri atas : Bagian KeduaLPSE Pasal 7Organ LPSE terdiri atas : Pasal 8LPSE berfungsi : Pasal 9LPSE memberitahukan kepada PPK apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen Keuangan. Bagian KetigaPPK dan Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP Paragraf 1PPK Pasal 10PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab : Paragraf 2Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP Pasal 11Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP mempunyai tugas dan tanggung jawab: Bagian KeempatPenyedia Barang/Jasa Pasal 12 (1)  Penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara azas nyata oleh LPSE atau yang diberi kuasa, sebelum Penyedia Barang/Jasa diberi kode akses untuk masuk ke dalam sistem pengadaan secara elektronik;memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia Barang/Jasa;memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun berakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali Penyedia Barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;tidak masuk dalam daftar hitam;memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; danmenandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dimulai. (2)  Penyedia Barang/Jasa orang perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf g. (3)  Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa. BAB IIIMEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAANPENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK Pasal 13 (1)  Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang digunakan adalah :metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file;metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file;metode e-lelang umum Prakualifikasi dengan 1 (satu) file;metode e-lelang umum Prakualifikasi dengan 2 (dua) file; (2)  Mekanisme dan prosedur pelaksanaan e-lelang umum dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IVKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 (1)  Sebelum LPSE Departemen Keuangan ditetapkan, yang bertindak selaku :Pengarah adalah Tim Asistensi Pengadaan Barang/Jasa Departemen Keuangan; danPelaksana adalah Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. (2)  Selain melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, PPK dan Panitia Pengadaan/ULP yang telah ada melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. BAB VKETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1)  Pengadaan   barang,  jasa  pemborongan,  dan jasa  lainnya  untuk  paket  pekerjaan  yang  dibiayai  dari dana rupiah murni dengan nilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dilakukan secara elektronik. (2)  Untuk tidak menghambat pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara manual sampai dengan tersedianya sarana dan prasarana, yang persiapannya dikoordinasikan dengan Biro Perlengkapan dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. (3)  Untuk tahun anggaran 2008, pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik hanya diberlakukan di tingkat pusat unit Eselon I Departemen Keuangan. Pasal 16Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan selaku Pembina pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen keuangan bekerjasama dengan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan dapat mengajukan saran perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyempurnaan prosedur dan sistem layanan pengadaan secara elektronik kepada LPSE Nasional. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 17Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Maret 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.04/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. Pasal I Ketentuan Pasal 18 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga seluruh Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 18 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) had terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR