PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PMK. 011/2009

Peraturan Terkait :

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan