Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 25/PMK.04/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 441/KMK.05/1999TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI,DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 441/KMK.05/1999 TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Jangka waktu Jaminan Tertulis adalah: Selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari, untuk Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;Selama 90 (sembilan puluh) hari, Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;Berlaku secara terus-menerus, untuk Jaminan Tertulis yang dipertaruhkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.(2)Dalam hal jangka waktu penangguhan / fasilitas diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, Jaminan Tertulis disesuaikan jangka waktunya.  2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c diubah dan ditambah 2 (dua) huruf d dan huruf e dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Importir yang diberikan izin mempertaruhkan Jaminan Tertulis adalah: Instansi Pemerintah;Importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyekproyek pemerintah;Importir Produsen atau importir yang mempunyai Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT);Importir penerima fasilitas Jalur Prioritas;Perusahaan pelayaran dan perusahaan penerbangan yang menerima fasilitas impor sementara.(3)Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d dan e harus memenuhi syarat: Dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset/kekayaan perusahaan;Tidak mempunyai uang pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir yang melebihi jumlah aset perusahaan;Mempunyai reputasi yang baik. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 April 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IITATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Pasal 2 Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat : Pasal 3 (1) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu satu (1) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak. (2) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB. (3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. (4) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. (5) Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Pasal 4 (1) Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap :   Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut tahun pajak 1995 dan seterusnya;Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut tahun pajak 2001 dan seterusnya. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diperhitungkan dengan utang pajak. (3) Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) diberikan kepada Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPIB. (2) Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :   Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;Lembar ke-2 untuk KPKN;Lembar ke-3 untuk KPP yang menerbitkan SKPIB. Pasal 6 (1) Atas dasar SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) per jenis Pajak dan per masa/tahun pajak. (2) Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:   Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;Lembar ke-4 untuk Arsip KPP yang menerbitkan SPMIB. (4) SPMIB dan SKPIB disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. Pasal 7 Imbalan bunga dibayarkan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga. Pasal 8 SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan : Pasal 9 Kepala KPP menyampaikan contoh tandatangan pejabat yang berhak menandatangani SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada KPPN mitra kerjanya. Pasal 10 (1) Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan SP2D. (2) KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB diterima. Pasal 11 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SPMIB sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan atau Pejabat Direktorat Perbendaharaan yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 (1) Terhadap SPMIB yang telah menerbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I namun belum ditunaikan, agar ditarik dari Bank Operasional I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. (2) Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan lembar ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan oleh KPP ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. (3) Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 13 (1) SPMIB dibebankan sebagai beban anggaran tahun berjalan. (2) Pembebanan bagian anggaran dan Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) atas pembayaran imbalan bunga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juni 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/PMK.03/2005 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNANKEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA. Pasal 1 (1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala KP PBB/Kepala B/KEPALA KPP Pratama untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB. (2) Bentuk SKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk SKU adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan pada setiap permulaan tahun anggaran. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 34/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.03/2005 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Pasal 1 Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara. Pasal 2 (1) Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat clan Daerah dengan imbangan sebagai berikut:   10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat;90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah. (2) Jumlah 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:   65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu. (3) Jumlah 90% (sembilan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:   16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi;64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota;9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. (4) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat- (1) merupakan penerimaan bagian Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut:   16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan:30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Provinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi;64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah *, Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang dibagi dengan imbangan:30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota;9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. Pasal 3 (1) Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB). (2) Berdasarkan KP-PHP-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KP PBB/Kepala KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:   Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-PHP-PBB) untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang berhak;Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) bagian Daerah Kabupaten/Kota dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPM-BP-PBB.Lembar ke-3 untuk Daerah yang bersangkutan.Lembar ke-4 untuk KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPM-BP-PBB. Pasal 4 (1) Berdasarkan SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D). (2) KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPM-BP-PBB diterima. (3) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPM-BP-PBB setelah dibubuhi cap tanggal clan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPM-BP-PBB. Pasal 5 Kepala KP PBB/KPP Pratama menyampaikan spesimen tanda tangan yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM-BP-PBB. Pasal 6 Bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 7 Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini Pasal 8 SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tidak termasuk Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 9 Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/PMK.03/2005 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DANBANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA. Pasal 1 (1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala KP PBB/Kepala KPP Pratama untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III BPHTB. (2) Bentuk SKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Khusus untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk SKU adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun anggaran. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ttd. JUSUF ANWAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 32/PMK.03/2005

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembagian Hasil, Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Pasal 1 Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penerimaan Negara. Pasal 2 (1) Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut:   20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. (2) Jumlah 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada seluruh Kabupaten/Kota. (3) Jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut:   16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah Propinsi;64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/ Kota penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota. (4) Khusus untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut:   16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi, yang dibagi dengan imbangan:1)30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;2)70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Propinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Propinsi;64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil, yang dibagi dengan imbangan:1)30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;2)70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/ Kota. Pasal 3 (1) Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (KP-PHP-BPHTB). (2) Berdasarkan KP-PHP-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM-PHP-BPHTB) untuk masing-masing Propinsi dan Kabupaten/ Kota. Pasal 4 Bentuk KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Khusus untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) merupakan pendapatan Daerah, dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 7 Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR