Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 37/PMK.04/2005
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/PMK.04/2005 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI YANG TELAH DIBAYAR DALAM RANGKAKEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI YANG TELAH DIBAYAR DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melaksanakan Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, yang pelaksanaannya dengan menerbitkan SKPFP BM-C dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) SKPFP BM-C dibuat 1 (satu) lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan 4 (empat) lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada KPPN, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang dan Kantor wilayah penerbit SPMK. (3) Asli SKPFP BM-C ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk jika Kepala Kantor Wilayah berhalangan. Pasal 3 (1) Berdasarkan SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah bersangkutan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMK dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) SPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut : lembar ke 1 dan 2 untuk KPPN;lembar ke 3 untuk Perusahaan; danlembar ke 4 untuk Kantor Wilayah, sebagai arsip. (3) SPMK disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 (1) Penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK tidak boleh di rangkap oleh satu orang pejabat. (2) Spesimen tanda tangan Pejabat penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK dibuat setiap tahun atau setiap ada perubahan Pejabat penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK untuk disampaikan kepada KPPN. Pasal 5 (1) Berdasarkan SPMK yang disampaikan Kantor Wilayah, Kepala KPPN menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke 1 untuk Bank Operasional I;lembar ke 2 untuk penerbit SPMK; danlembar ke 3 untuk KPPN. (2) KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPMK diterima secara lengkap dan benar. (3) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMK yang telah dibubuhi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal …………………. Nomor………………….” disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMK. (4) SP2D disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I untuk melakukan pembayaran dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening Perusahaan dan tidak diperkenankan membayar secara tunai. Pasal 6 (1) Permohonan pengembalian diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima Kantor Wilayah secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit. (2) Apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pengembalian kepada suatu Perusahaan, Kepala Kantor Wilayah segera menerbitkan surat penagihan atas kelebihan tersebut untuk segera disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Mei 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/PMK.07/2009
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: Pasal 3 (1) Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. (3) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp19.908.586.906.461,00 (sembilan belas triliun sembilan ratus delapan miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah). (4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang merupakan bagian dari perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 4 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.01/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.01/2008 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKANMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIBIDANG JASA Bagian PertamaJenis Jasa Pasal 2 (1) Bidang jasa Akuntan Publik dan KAP adalah atestasi, yang meliputi:jasa audit umum atas laporan keuangan;jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif;jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma;jasa reviu atas laporan keuangan; danjasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP (2) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. (3) Selain jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultansi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian KeduaPembatasan Masa Pemberian Jasa Pasal 3 (1) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun bukuberturut-turut. (2) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut. (3) Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut. (4) Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum ataslaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1). BAB IIIAKUNTAN PUBLIK Bagian PertamaPerizinan Pasal 4 (1) Menteri berwenang memberikan izin kepada Akuntan untuk menjadi Akuntan Publik. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Pasal 5 Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Akuntan mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p.Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 6 (1) Izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap. (2) Permohonan izin Akuntan Publik dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan. (4) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan izin Akuntan Publik tidak dapat diproses dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 (1) Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai KAP. (2) Kewajiban mempunyai KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. (3) Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KAP, wajib mempunyai KAP paling lama 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri. (4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) tidak dipenuhi, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mencabut izin Akuntan Publik yang bersangkutan. Bagian KeduaPenghentian Pemberian Jasa Akuntan Publikuntuk Sementara Waktu atas Permintaan Sendiri Pasal 8 (1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu kepada Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Akuntan Publik yang bersangkutan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat, dengan melampirkan:surat rekomendasi dari KAP bagi Akuntan Publik yang menjadi Rekan pada KAP;alamat lengkap selama menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu;jangka waktu yang dimohonkan untuk menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu;alasan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu;pernyataan dari IAPI bahwa:1) yang bersangkutan tidak sedang menjalani reviu oleh IAPI;2) IAPI tidak menerima pengaduan dari pihak lain yang layak ditindaklanjuti, yang berkaitan dengan jasa yang telah diberikan oleh yang bersangkutan;3) yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi dari IAPI; danmembuat Surat Permohonan dan melengkapi formulir Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik untuk Sementara Waktu atas Permintaan Sendiri sebagaimana terlampir pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Sekretaris Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila yang bersangkutan:tidak melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti;telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir terhitung saat permohonan disampaikan secara lengkap;sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal; atausedang menjalani sanksi pembekuan izin. Pasal 9 (1) Persetujuan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Permohonan dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. (4) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (3). Pasal 10Persetujuan penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
PERATURAN MENTERI KEUANGANÂ REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/PMK.07/2009
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHANHAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAHTAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: Pasal 3 (1) Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. (3) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp6.202.880.000.000,00 (enam triliun dua ratus dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). (4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMORÂ 25/PMK.07/2009
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2009; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: (1) Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (2) Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) DBH PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. Pasal 3 (1) Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. (3) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.014.430.113.466,00 (satu triliun empat belas miliar empat ratus tiga puluh juta seratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah). (4) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/PMK.011/2009
TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANGUNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 416.000.000.000,00 (empat ratus enam belas miliar rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut : Nomor dan tanggal RIB; Nama perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Alamat; Kantor pabean tempat pemasukan barang; Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang; Kode Federal Supply Classification (FSC); Pos tarif (HS); Jumlah/satuan barang; Perkiraan harga impor; Negara asal; Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan Pimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang untuk industri penerbangan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .26 …./PMK.011/2009” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI