PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.011/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 128/PMK.011/2008 TENTANG RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 128/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIFBEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008 terdapat kekeliruan pada Konsiderans, Dasar Hukum, dan Pasal 3, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : 1. Pada Konsiderans huruf b Tertulis :“b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau.”Seharusnya :“b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau.” 2. Pada Dasar Hukum angka 4 Tertulis :“4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor.”Seharusnya :“4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor.” 3. Pada Pasal 3 Tertulis :”Pasal 3Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.” Seharusnya :”Pasal 3Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.” Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Konsiderans huruf b, Dasar Hukum angka 4, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008 tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 November 2008a.n. MENTERI KEUANGAN,SEKRETARIS JENDERAL ttd. MULIA P. NASUTIONNIP. 060046519
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENATAUSAHAANPAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 3 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; ataudisetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak. (2) Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Besarnya, Pajak Penghasilan yang disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Pasal 5 (1) Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelaha penerimaan pembayaran dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak. (3) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (4) Pembayaran Pajak Penghasilan atau Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (5) Pemotong Pajak Penghasilan memberikan tanda bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pasal 6 (1) Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran. (2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampian Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 7 (1) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh. (2) Dasar pengenaan pajak Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan termasuk Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 8 (1) Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur :untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. (2) Tata cara pengenaan Pajak Penghasilan untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. (3) Tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan atas pengenaan Pajak Penghasilan untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau disetor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008; danPembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan paling lama sampai dengan akhir bulan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh Penyedia Jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 November 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik. (3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan cara :untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk tulisan diatas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor Pabean. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk data elektronik, disampaikan dengan : menyerahkan langsung media penyimpan Data Elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor Pabean; sistem Pertukaran Data Elektronik, untuk pelayanan kepabeanan yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan. Pasal 3 (1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. Pasal 4Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi : Pasal 5 (1) Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, paling sedikit memuat elemen data :identitas Pemberitahuan Pabean;data pengangkut; data sarana pengangkut;data barang yang diangkut sarana pengangkut; dan data lainnya yang terkait dengan pengangkutan barang. (2) Pemberitahuan Pabean dalam rangka impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit memuat elemen data :identitas Pemberitahuan Pabean; data importir atau pengusaha yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; data barang impor;data dokumen pelengkap pabean; dan data lainnya yang terkait dengan impor barang. (3) Pemberitahuan Pabean dalam rangka ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, paling sedikit memuat elemen data :identitas Pemberitahuan Pabean; data eksportir; data barang ekspor;data dokumen pelengkap pabean; dan data lainnya yang terkait dengan ekspor barang. (4) Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, paling sedikit memuat elemen data :identitas Pemberitahuan Pabean; data pengusaha yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; data barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean;data dokumen pelengkap pabean; dan data lainnya yang terkait dengan pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan dan/ atau pengiriman barang tertentu asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, paling sedikit memuat elemen data :identitas Pemberitahuan Pabean; data pengirim dan penerima barang tertentu; data pengangkut; data sarana pengangkut;data barang tertentu; dan data lainnya yang terkait dengan pengangkutan dan/ atau pengiriman barang tertentu asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Pasal 6 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibuat dan disampaikan oleh pengangkut. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat dan disampaikan oleh importir. (3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibuat dan disampaikan oleh eksportir. (4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dibuat dan disampaikan oleh Orang yang memasukkan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dibuat dan disampaikan oleh pengangkut barang tertentu. Pasal 7Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakan pengurusan Pemberitahuan Pabean kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. Pasal 8 (1) Pemberitahuan Pabean harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab. (2) Dalam hal tertentu, pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan Bahasa Inggris. Pasal 9 (1) Formulir yang akan digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean disediakan oleh pemberitahu sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Format dan tipe data untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk Data Elektronik ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 (1) Pemberitahuan Pabean yang disampaikan wajib ditandatangani oleh pemberitahu. (2) Penandatanganan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :tanda tangan biasa; atau Pengesahan Elektronik atau Tanda Tangan Digital. Pasal 11Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dari elemen data Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, format dan tipe data untuk Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 12Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari setelah tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Oktober 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/PMK.02/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 150/PMK.02/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.02/2008TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN,PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.02/2008 TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggung jawaban Subsidi Pupuk, diubah sebagai berikut : Pasal 2 (1) Pupuk yang diberi subsidi adalah pupuk yang diadakan dan disalurkan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman kepada Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan atau Udang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Produsen Pupuk. Pasal 3 (1) Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dan selisih antara HPP (Rp/Kg) masing-masing jenis pupuk dikurangi HET (Rp/Kg) masing-masing jenis pupuk dikalikan Volume Penyaluran Pupuk (Kg) masing-masing jenis pupuk. (2) Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 4 (1) Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya HPP sementara dan HPP realisasi. (2) Besaran HPP sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dalam pembayaran sementara Subsidi Pupuk, merupakan besaran HPP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Dalam hal besaran HPP sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, HPP sementara yang digunakan adalah HPP yang menjadi dasar perhitungan besaran Subsidi Pupuk untuk menghasilkan angka Subsidi Pupuk yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan. (4) Dalam hal penetapan HPP oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tidak sama dengan harga HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih kurang/lebih pembayaran diperhitungkan pada pembayaran subsidi berikutnya. (5) Besaran HPP realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran HPP berdasarkan hasil audit dalam rangka penetapan jumlah Subsidi Pupuk bersifat final. Pasal 5 (1) Dalam perhitungan besaran HPP realisasi oleh auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), besaran HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri tidak boleh melebihi HPP untuk pupuk yang diimpor. (2) HPP pupuk impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri, dihitung secara rata-rata tertimbang. (3) Dalam hal Produsen Pupuk melakukan impor tidak sepanjang tahun, HPP pupuk impor rata-rata tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan HPP yang memperhitungkan harga pupuk impor yang tercantum dalam Buletin. (4) Dalam hal Produsen Pupuk tidak melakukan impor, sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri adalah HPP yang memperhitungkan harga pupuk impor yang tercantum dalam Buletin. (5) Dalam hal harga pupuk impor Urea dan ZA tidak terdapat dalam Buletin, sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri menggunakan HPP pupuk impor jenis pupuk yang paling dekat/ekivalensi atas pupuk Urea dan ZA. (6) Dalam hal harga pupuk impor SP-36, SP-18 dan NPK tidak terdapat dalam Buletin, HPP yang digunakan adalah HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri. Pasal 10 (1) Direksi Produsen Pupuk mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Pupuk secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bulanan. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/dilengkapi dengan data/ dokumen pendukung, paling sedikit terdiri dari :penyaluran pupuk pada Lini IV yang berupa rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi pada distributor yang dilampiri dengan laporan bulanan distributor yang menunjukkan penyaluran pupuk ke pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;besaran HPP sementara;dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain sample alur penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan Lini IV untuk beberapa kabupaten yang dilengkapi dengan Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk dan/atau Delivery Order Pupuk dan Laporan Bulanan Pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. (3) Kebenaran data dan kelengkapan dokumen pendukung data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tanggung jawab Produsen Pupuk yang dinyatakan dalam surat permintaan pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 14 (1) Pembayaran Subsidi Pupuk kepada Produsen Pupuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, dilakukan secara bulanan. (2) Besarnya subsidi secara bulanan yang dapat dibayarkan adalah sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari perhitungan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 18 (1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran anggaran Subsidi Pupuk. (2) Kuasa Pengguna Anggaran cq. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Pupuk wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung, antara lain salinan SPM dan SP2D. Pasal 21A (1) Untuk Tahun Anggaran 2008, penyediaan dana subsidi pupuk didasarkan pada kesepakatan DPR dan Pemerintah sesuai Kesimpulan Rapat Kerja DPR dan Pemerintah tanggal 17 Juli 2008. (2) Pembayaran subsidi pupuk yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ditetapkan, dapat dilakukan perhitungan kembali sesuai dengan penyediaan dana sebagaimana dimaksud ayat (1). (3) HPP yang digunakan dalam pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah HPP sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Oktober 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.011/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 128/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat: Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian Nomor 577/M-IND/6/2008 tanggal 10 Juni 2008; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN TEMBAKAU. Pasal 1Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor produk olahan tembakau dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 September 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.01/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kantor Pengolahan Data Eksternal dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 Kantor Pengolahan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi: BAB IISUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas: Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, penyimpanan, dan pengarsipan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dukungan operasional sistem, jaringan, dan aplikasi. (3) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data dan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data. BAB IIIKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal yang bersangkutan. (3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IVTATA KERJA Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal serta dengan instansi lain di luar Kantor Pengolahan Data Eksternal sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 9 Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 11 Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 12 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 13 Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. Pasal 14 (1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data Eksternal. (3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal. BAB VLOKASI DAN WlLAYAH KERJA Pasal 15 (1) Kantor Pengolahan Data Eksternal berlokasi di Jakarta. (2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal meliputi seluruh Indonesia. BAB VIESELONISASI Pasal 16 (1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 18 Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Agustus 2011MENTERI KEUANGAN ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Agustus 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 507