PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2008
TENTANG
RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF
BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008 terdapat kekeliruan pada Konsiderans, Dasar Hukum, dan Pasal 3, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
| 1. | Pada Konsiderans huruf b Tertulis : “b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau.” Seharusnya : “b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau.” |
| 2. | Pada Dasar Hukum angka 4 Tertulis : “4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor.” Seharusnya : “4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor.” |
| 3. | Pada Pasal 3 Tertulis :”Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.” Seharusnya :”Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.” |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Konsiderans huruf b, Dasar Hukum angka 4, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008 tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2008
a.n. MENTERI KEUANGAN,
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP. 060046519

