PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/PMK.011/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 203/PMK.011/2008 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor. (4) Permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. (5) Atas permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaiman dimaksud pada ayat (3) dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. (7) Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat dengan menyebutkan alasan penolakan. (8) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. BAB IIITARIF CUKAIPasal 3 (1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang atau gram hasil tembakau. (2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan :golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); danBatasan harga jual eceran per batang atau gram yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 4 (1) Penetapan Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai perbatang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:harga jual eceran yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan masih berlaku, yang ditetapkan oleh Kepala Kantor kecuali harga jual eceran hasil tembakau yang diberikan kepada karyawan Pabrik dan pihak ketiga;harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atauharga jual eceran yang mengalami kenaikan. Pasal 5 (1) Untuk penggolongan dalam Batasan harga jual eceran per batang atau gram, hasil akhir perhitungan harga jual eceran per batang atau gram dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 1,00 (satu rupiah). (2) Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau huruf c dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) per kemasan. Pasal 6Harga jual eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama. Pasal 7Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) masing-masing Pengusaha pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau. Pasal 8 (1) Keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan batal, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan :tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atautidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor. (2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau atas merek hasil tembakau yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. Pasal 9 (1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram diatasnya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir mengajukan penyesuaian tarif cukai. (2) Dalam hal Harga Transaksi Pasar berada pada posisi Batasan harga jual eceran per batang atau gram tertinggi pada masing-masing jenis hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran sebagai dasar perhitungan PPN hasil tembakau. (3) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai pada wilayah dan dalam periode pemantaun tertentu kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan Permohonan, Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Kantor untuk melakukan Penetapan penyesuaian
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.01/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 160/PMK.01/2008 TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DANj ATAU CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA LAKSANA PEMBERIANIMBALAN BUNGA Pasal 2Imbalan bunga diberikan kepada Pihak yang berhak dalam hal terjadi: Pasal 3 (1) Besarnya imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, dihitung dari besarnya nilai yang tercantum dalam SKPBM, SKPBK, SKPC, SKPFP BM-C, atau dari besarnya nilai jaminan tunai yang dikembalikan. (2) Imbalan bunga dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf c dan huruf d, diberikan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pengembalian sampai dengan tanggal diterbitkannya SPMKBM, SPMKBK, SPMKC, SPMK atau tanggal pengembalian jaminan tunai, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan. (3) Imbalan bunga dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diberikan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak oleh kepala kantor sampai dengan tanggal diterbitkannya SPMKBM, SPMKBK, SPMKC atau SPMK, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan. Pasal 4 (1) Kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang wajib meneliti kebenaran imbalan bunga yang dapat diberikan kepada Pihak yang berhak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam hal Pihak yang berhak dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (NPPIB) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Berdasarkan NPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang menerbitkan SKPIB sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1 untuk Pihak yang berhak;lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;lembar ke-3 untuk kepala KPPN; danlembar ke-4 untuk kepala kantor yang menerbitkan SKPIB. Pasal 6 (1) Berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang menerbitkan SPMIB sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalamperaturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. (2) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 dan ke-2 untuk kepala KPPN;Lembar ke-3 untuk Pihak yang berhak; danLembar ke-4 untuk kepala kantor yang menerbitkan SPMIB. (3) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung ke KPPN oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk. Pasal 7 (1) Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;Lembar ke-2 untuk kepala kantor penerbit SPMIB; danLembar ke-3 untuk kepala KPPN yang menerbitkan SP2D. (2) KPPN menyampaikan SP2D ke Bank Operasional I untuk dilakukan pembayaran dengan cara memindahbukukan dana ke rekening yang ditunjuk dalam SPMIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) KPPN mengembalikan SPMIB lembar ke-2 dan SP2D lembar ke-2 kepada kantor penerbit SPMIB. Pasal 8 (1) SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya berlaku dalam satu tahun anggaran. (2) SPMIB yang belum diterbitkan SP2D hingga akhir tahun anggaran harus dibatalkan dengan berita acara dan selanjutnya dibuat SPMIB pengganti. (3) SPMIB dibebankan pada akun pembayaran imbalan bunga bea dan cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bagan akun standar. BAB IIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 9Salinan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penunjukan kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan untuk menandatangani SKPIB dan SPMIB, dan spesimen tanda tangan dari kepala kantor atau pejabat bea dan cukai tersebut, dibuat setiap awal tahun anggaran atau setiap kali ada penggantian pejabat penanda tangan untuk disampaikan kepada KPPN. Pasal 10Kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang terlambat menerbitkan SPMKBM, SPMKBK, SPMKC, atau SPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b atau terlambat mengembalikan jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d, dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang keterlambatan tersebut karena kelalaiannya. Pasal 11Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 12Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, besarnya imbalan bunga dalam hal terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang menetapkan pemberian imbalan bunga atas pengembalian kelebihan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan/atau bunga yang belum diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dihitung sejak tanggal diterimanya Putusan Pengadilan Pajak tersebut sampai dengan diterbitkannya SPMKBM,SPMKBK, SPMKC,atau SPMK. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 13Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai danl atau Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 14Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2006 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.07/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 172/PMK.07/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASILPAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus depalan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.(1a)Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota;Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota; danAlokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota.(2)Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pertambangan non minyak bumi dan gas bumi.(3)Alokasi sementara DBH PBB untuk sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi DBH PBB panas bumi.(4)Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) untuk minyak bumi dan gas bumi dan panas bumi didasarkan atas ketetapan rampung PBB minyak bumi dan gas bumi dan ketetapan sementara PBB panas bumi. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 25.432.846.178.268,00 (dua puluh lima triliun empat ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp 1.799.355.609.840,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);Bagian daerah provinsi dan kabupeten/kota sebesar Rp 22.609.443.370.123,00 (dua puluh dua triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh tiga rupiah); danBiaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 1.024.047.198.305,00 (satu triliun dua puluh empat miliar empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah).(2)Alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Alokasi sementara DBH PBB daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 November 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 November 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 718
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 181/PMK.011/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor. (4) Permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. (5) Atas permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaiman dimaksud pada ayat (3) dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. (7) Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat dengan menyebutkan alasan penolakan. (8) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. BAB IIITARIF CUKAI Pasal 3 (1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang atau gram hasil tembakau. (2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan :golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); danBatasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 4 (1) Penetapan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai perbatang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atauharga jual eceran yang mengalami kenaikan. Pasal 5Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah). Pasal 6Harga jual eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama. Pasal 7Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) masing-masing Pengusaha pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau. Pasal 8 (1) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan :tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atautidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor. (2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Penggunaan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut :tarif cukai hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang pernah berlaku; danharga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang pernah berlaku. Pasal 9 (1) Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merek hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun sudah tidak berlaku, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir;tarif cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir; danharga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal suatu merek hasil tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, penetapan kembali hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pasal 10 (1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram diatasnya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir mengajukan penyesuaian tarif cukai. (2) Dalam hal Harga Transaksi Pasar atas suatu merek yang penetapan tarif cukainya berada pada posisi Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram tertinggi pada masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran sebagai dasar perhitungan PPN hasil tembakau. (3) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai pada wilayah dan dalam periode pemantaun tertentu kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Cukai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173/PMK.011/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 173/PMK.011/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 01/PMK.010/2006TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 01/PMK.010/2006 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMk.010/2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware, diubah sebagai berikut : Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk keramik tableware yang diproduksi oleh negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2ATerhadap impor produk keramik tableware dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of origin). Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 November 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.01/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 131/PMK.01/2008 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSESPORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penanganan dokumen kepabeanan dan pelayanan perijinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW. (2) Untuk penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyediakan Portal INSW. (3) Portal INSW dikelola oleh Pengelola Portal INSW yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (4) Sebelum ada penetapan dengan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Portal INSW dilaksanakan oleh Tim Persiapan National Single Window. Pasal 3 (1) Portal INSW diakses melalui halaman utama (homepage) situs resmi INSW dengan nama domain www.insw.go.id. (2) Halaman utama (homepage) situs resmi INSW berisi data dan informasi yang dikelompokkan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi informasi dan fungsi operasional. (3) Fungsi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan semua informasi umum yang dapat diakses oleh masyarakat. (4) Fungsi operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Portal INSW yang menyediakan informasi khusus dan layanan transaksi. Pasal 4 (1) Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) hanya dapat diakses oleh Pengguna Portal INSW sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola Portal INSW. (2) Pengguna Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan para pihak yang melakukan akses dengan Portal INSW yang meliputi instansi penerbit perizinan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi/lembaga lainnya, eksportir, importir, perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, serta pelaku usaha lainnya. (3) Untuk dapat mengakses Portal INSW, Pengguna Portal INSW wajib memiliki Hak Akses. Pasal 5 (1) Hak akses diberikan oleh Pengelola Portal INSW kepada Pengguna Portal INSW yang telah ditetapkan sebagai Penerima Akses. (2) Hak Akses digunakan untuk keperluan identifikasi Pengguna Portal INSW yang berupa Kode Akses. (3) Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa User-ID, Password, dan kode identifikasi lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola Portal INSW. Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan Hak Akses, Pengguna Portal INSW harus membuat pernyataan tertulis kepada Pengelola Portal INSW, dan harus melakukan registrasi/pendaftaran terlebih dahulu ke Pengelola Portal INSW. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh orang yang secara sah berwenang mewakili Pengguna Portal INSW. (3) Format pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola Portal INSW, yang paling sedikit memuat :Identitas Pengguna Portal INSW;Hak dan Kewajiban Pengguna Portal INSW;Kerahasiaan dan Keamanan Data; danSanksi. Pasal 7 (1) Penerima Akses yang telah mendapatkan Kode Akses, bertanggung jawab menjaga kerahasiaan Kode Akses dan mengganti Password pada saat login pertama di Portal INSW. (2) Kerahasiaan data Kode Akses, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Akses dan hanya digunakan oleh Penerima Akses yang bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat indikasi Kode Akses digunakan oleh pihak lain yang tidak berwenang, Penerima Akses harus memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Portal INSW untuk dilakukan pemblokiran layanan di Portal INSW. (4) Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), semua perintah, transaksi dan komunikasi yang menggunakan Kode Akses oleh pihak yang tidak berwenang, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Akses. Pasal 8 (1) Penggunaan Kode Akses untuk mengakses Portal INSW mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penerima Akses. (2) Penyalahgunaan terhadap Penggunaan Kode Akses merupakan tanggung jawab Penerima Akses. (3) Pengelola Portal INSW bebas dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Pengguna Portal INSW sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 9 (1) Hak Akses terhadap layanan Portal INSW berakhir dalam hal:Penerima Akses tidak melakukan akses ke Portal INSW dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.Penerima Akses mengajukan permohonan pengakhiran hak akses atas layanan Portal INSW kepada Pengelola Portal INSW.Terdapat permintaan secara tertulis dari Penerima Akses karena adanya dugaan atau diketahuinya penyalahgunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.Terdapat permintaan tertulis dari instansi teknis terkait kepada Pengelola Portal INSW sehubungan dengan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penerima Akses.Berdasarkan penilaian dari Pengelola Portal INSW telah terjadi penyalahgunaan layanan oleh Penerima Akses.Pengelola Portal INSW melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran hak akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal dilakukan pengakhiran hak akses atas layanan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Portal INSW menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengguna Portal INSW selaku Penerima Akses. Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : Pasal 11Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 September 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI