PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 133/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAKANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI    Pasal 1 (1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: BAB IISUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas: Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan operasional sistem, jaringan, dan aplikasi. (3) Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan pemindaian, penyimpanan, pengarsipan dan peminjaman dokumen perpajakan, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data perpajakan. BAB IIIKELOMPOK JABATAN FUNGSlONAL Pasal 6 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang bersangkutan. (3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IVTATA KERJA Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan serta dengan instansi lain di luar Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 9 Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 11 Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 12 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 13 Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. Pasal 14 (1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. (3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. BAB VLOKASI DAN WILAYAH KERJA Pasal 15 (1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Makassar. (2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja:Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; danKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. BAB VIESELONISASI Pasal 16 (1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 18 Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Agustus 2011MENTERI KEUANGAN, ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Agustus 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 506

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODALDALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGANINDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor barang modal diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.  (2) Pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pda ayat (1) diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk industri pembangkit tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut :Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;  Barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau  Barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.   (3) Barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam kontraknya harus mencantumkan klausul tidak termasuk bea masuk. Pasal 3Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :  Kontrak/atau jual beli listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) atau sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT. PLN (Persero);  surat Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) dari Departemen Energi Sumber Daya Mineral;  Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);Akte Pendirian Badan Usaha; dan  Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). (3) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :Nomor dan tanggal RIB;  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);  Alamat;  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di tempat pemasukan barang;  Pos Tarif;  Uraian barang;  Spesifikasi teknis;  Negara asal;  Jumlah satuan barang; dan  Perkiraan harga impor.   (4) Realisasi impor barang berdasarkan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keputusan pemberian pembebasan bea masuk dan dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan. Pasal 5 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.   (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.   (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakan. Pasal 6Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, format keputusan pemberian pembebasan bea masuk, dan tatacara pelaporan realisasi impor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 8Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini : Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 23 Oktober 2008  MENTERI KEUANGAN,   ttd. SRI MULYANI INDRAWATI  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 148/PMK.011/2008 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANOLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan beamasuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp.470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal lndustri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal lndustri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. (2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:Nomor dan tanggal RIB;Nama perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Kantor pabean tempat pemasukan barang;Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;Pos tarif (HS);Jumlah/ satuan barang;Perkiraan harga impor;Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danPimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan sorbitol untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 148/PMK.011/2008” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan sorbitol dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain; (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalarn Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 171/PMK.011/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.011/2008TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKANDIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor diubah sebagai berikut : Pasal 2 (1)  Atas impor barang dan bahan yang dimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2)  Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan;mempunyai bidang usaha (nature of business) yang jelas dan spesifik;tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 (satu) tahun terakhir;tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama satu tahun terakhir; dantelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse. Pasal 4 (1)  Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan :Rencana Impor Barang (RIB) untuk jangka waktu 12 (dua belas ) bulan berupa perkiraan jumlah dan nilai kebutuhan barang dan bahan yang diperlukan dalam masa periode pembebasan yang akan dimintakan pembebasan bea masuknya;Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang memuat elemen data jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta negara tujuan ekspor;Kontrak antara perusahaan pengimpor barang dan bahan kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;Jaminan tertulis dari pimpinan tertinggi perusahaan pemohon;Nomor Induk Kepabeanan (NIK);Fotokopi Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 November 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 162/PMK.011/2008 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 397/KMK.01/2004 TENTANGPENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:  Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 397/KMK.01/2004 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK. Pasal 1Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.01/2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Carbon Black, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2008.   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 2008  MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.010/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 158/PMK.010/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 424/KMK.06/2003 TENTANG KESEHATAN KEUANGANPERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 424/KMK.06/2003 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005, diubah sebagai berikut : Bagian KedelapanPenilaian Surat Utang negara, Surat Berharga Lain YangDiterbitkan Oleh Negara Atau Efek Lain DalamHal Nilai Pasar Tidak Wajar Pasal 26A (1) Dalam hal nilai pasar dari surat utang, surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara atau efek lain menunjukkan nilai yang tidak wajar, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat melakukan penilaian surat utang, surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara atau efek lain tersebut dengan menggunakan nilai lain yang dianggap wajar. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus kembali menggunakan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dalam hal nilai pasar dan surat utang, surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara atau efek lain kembali menunjukkan nilai yang wajar. (3) Penetapan nilai selain nilai pasar dan keadaan yang memungkinkan penggunaan nilai selain nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta keadaan yang mengharuskan penggunaan kembali penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Pasal 36 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya sebesar :Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, yaitu jumlah yang lebih besar antara :20% (dua puluh persen) dari modal sendiri yang dipersyaratkan;danhasil penjumlahan 2% (dua persen) dari cadangan premi untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi dengan 5% (lima per seratus) dari cadangan premi untuk produk yang lain, termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan.Bagi perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, yaitu jumlah yang lebih besar antara :20% (dua puluh persen) dari modal sendiri yang dipersyaratkan; danhasil penjumlahan 1% (satu persen) dari premi neto dengan 0,25% (nol koma dua lima persen) dari premi reasuransi. (2) Cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta premi neto dan premi reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir yang diaudit. (3) Dalam hal dana jaminan kurang dari jumlah sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus segera menambah dana jaminan yang dimilikinya, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan. (4) Dalam hal dana jaminan yang telah dimiliki lebih dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat mengurangi dana jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Biro Perasuransian Pasal 36A (1) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berupa deposito dan/atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara. (2) Surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sisa jangka waktu sampai jatuh tempo sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pada saat penempatan sebagai dana jaminan. Pasal 37 (1) Seluruh dana jaminan harus ditatausahakan pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk bertindak sebagai Bank Kustodian dan bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi. Pasal 37A (1) Penatausahaan dana jaminan oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan Bank Kustodian. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi kepada Bank Kustodian untuk tidak mencairkan, memindahkan atau menyerahkan dana jaminan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kepala Biro Perasuransian. (3) Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi maupun pihak lain untuk melakukan pencairan, pemidahan dan penyerahan deposito atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang digunakan sebagai dana jaminan tersebut kecuali telah mendapat persetujuan Kepala Biro Perasuransian. (4) Dalam hal Kepala Biro Perasuransian berhalangan, Kepala Biro Perasuransian menunjuk 2 (dua) Kepala Bagian dilingkungan Biro Perasuransian untuk menolak atau memberikan persetujuan atas pencairan atau penggantian dana jaminan. Pasal 37B (1) Pembentukan atau penambahan dana jaminan dapat dilakukan dengan cara :penempatan baru deposito dan/atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara sebagai dana jaminan;konversi deposito yang bukan dana jaminan menjadi dana jaminan;konversi surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang bukan dana jaminan menjadi dana jaminan. (2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat melakukan penggantian dana jaminan dengan cara sebagai berikut :dari deposito menjadi surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara;dari surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara menjadi deposito;dari deposito pada bank dan dengan tenor tertentu menjadi deposito pada bank atau dengan tenor yang berbeda;dari surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara dengan seri tertentu menjadi surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara dengan seri yang lain. (3) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang akan mengganti dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menempatkan terlebih dahulu dana jaminan pengganti sekurang-kurangnya sebesar nilai dana jaminan yang akan diganti. (4) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki dana jaminan dalam bentuk surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang akan jatuh tempo, harus sudah menempatkan dana jaminan baru sebesar nilai surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang akan jatuh tempo, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo. (5) Dalam hal dana jaminan dalam bentuk surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara telah jatuh tempo, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi belum melakukan penggantian dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Kustodian wajib menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang jatuh tempo tersebut dalam bentuk deposito jaminan berjangka 1 (satu) bulan pada Bank Kustodian yang