PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 175/PJ./2006
TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAKORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAUMEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan : BAB IIPELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAKDAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 2 (1) Setiap objek pajak yang berada di pusat perdagangan dan/atau pertokoan wajib didaftarkan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) melalui kegiatan pemutakhiran data objek pajak. (2) Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui kegiatan ekstensifikasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 (1) Pemutakhiran Data Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama. (2) Pelaksanaan Pemutakhiran data objek pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Kegiatan Pemutakhiran data objek pajak juga meliputi kegiatan pendataan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP). Pasal 4 (1) Nomor Pokok Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi dengan menggunakan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP). (3) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan sesuai dengan tempat tinggal/domisili Wajib Pajak dan/atau sesuai dengan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Bentuk Formulir Lampiran Pemutakhiran Data Objek pajak (LPDOP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Pedoman Pelaksanaan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 6Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku : Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jendral Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 68/PJ/2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 68/PJ/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAKKEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IMencabut Lampiran VIII, IX, X, dan XI Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 dan menetapkan Lampiran VIII, IX, dan X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 April 2007DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 27/PJ/2016
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 27/PJ/2016 TENTANG STANDAR PELAYANANDI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang diselenggarakan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Standar pelayanan yang diselenggarakan di TPT meliputi:standar pengelolaan pelayanan;standar sumber daya manusia;standar fasilitas; danstandar pengawasan. (2) Standar pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:pengaturan ruang lingkup pelayanan;pengaturan jam pelayanan;pengaturan sistem antrean; danmekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat. (3) Standar pengaturan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:pengaturan jumlah petugas;persyaratan petugas;alokasi jumlah petugas; danstandar berpakaian dan berperilaku. (4) Standar fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:standar pengaturan fasilitas di area TPT; danstandar fasilitas yang tersedia di area TPT. (5) Standar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:penanggung jawab kegiatan;aspek pelayanan yang diawasi;tata cara pengawasan; dansanksi. Pasal 3 (1) Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, Help Desk dan Layanan Mandiri. (2) Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai berikut:jam pelayanan di TPT pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat;setiap petugas di TPT wajib melayani Wajib Pajak pada jam pelayanan;Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jam pelayanan dan waktu pengambilan nomor antrean selain yang dimaksud dalam huruf a;pemberian layanan di TPT tetap dilaksanakan pada jam istirahat;dalam hal pelayanan pada hari Jumat, Kepala KPP dapat mengatur jam istirahat sesuai dengan situasi dan kondisi di unit kerjanya; dan/ataudalam hal pelayanan pada hari keagamaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengatur jam pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah kerjanya. (3) Ketentuan yang berkaitan dengan sistem antrean sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:a.sistem antrean di TPT dibagi menjadi:1.antrean pelayanan di Help Desk.2.antrean pelayanan di Loket TPT, meliputi:a)antrean untuk penerimaan surat/permohonan; danb)antrean untuk Nomor Pokok Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.b.Petugas TPT harus memberikan layanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat sampai dengan antrean terakhir. (4) Ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah:a.dalam hal terjadi Gangguan Teknis, maka:1.petugas TPT memberitahukan secara lisan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang datang ke TPT dan membuat pengumuman tertulis tentang pemberitahuan adanya Gangguan Teknis;2.petugas TPT menerima setiap permohonan yang memenuhi syarat ketentuan dan memproses permohonan tersebut secara manual serta menerbitkan bukti penerimaan yang penomorannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; dan3.dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik (e-SPT) dan/atau membutuhkan layanan elektronik lainnya, maka SPT dan layanan tersebut diproses setelah sistem aplikasi berfungsi kembali.b.dalam hal terjadi Keadaan Darurat, maka:1.petugas TPT memberitahukan secara lisan dan/atau membuat pengumuman secara tertulis tentang telah terjadinya Keadaan Darurat.2.KPP dapat mencari tempat lain sebagai alternatif untuk tempat pelayanan baru dan segera membuat pengumuman resmi mengenai perpindahan alamat tersebut. (5) Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 (1) Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi :a.petugas yang melaksanakan fungsi pelayanan di TPT terdiri dari Petugas Inti dan Petugas Pendukung.b.Petugas Inti sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:1.Koordinator Harian;2.Petugas Help Desk; dan3.Petugas Loket TPT.c.Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:1.Pengarah Layanan;2.Resepsionis;3.Petugas Keamanan (Satpam); dan4.Petugas Kebersihan. (2) Persyaratan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi persyaratan tingkat pendidikan, usia, jabatan dan kompetensi. (3) Alokasi jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf c yang ditempatkan di TPT disesuaikan dengan kebutuhan atau beban kerja di KPP. (4) Standar berpakaian dan berperilaku pegawai TPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf d diatur dengan peraturan tersendiri. (5) Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1) Area TPT terdiri dari:a.area tunggu, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat menunggu layanan;b.area Layanan Mandiri, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat memperoleh layanan secara mandiri;c.area Help Desk, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat memperoleh informasi dan/atau konsultasi perpajakan;d.area Loket TPT, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat menyampaikan surat dan/atau permohonan perpajakan; dane.area lainnya, yaitu tempat selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (2) Area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam keadaan bersih dan rapi. (3) Setiap fasilitas yang ada di area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga agar selalu berfungsi dengan baik. (4) Fasilitas yang harus disediakan di setiap area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Bentuk, warna, spesifikasi, dan tata letak (layout) fasilitas TPT diatur dengan peraturan tersendiri. Pasal 6 (1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan standar pelayanan TPT diterapkan dengan baik, meminimalisir pengaduan atau keluhan Wajib Pajak, dan dapat memenuhi harapan Wajib Pajak untuk memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti. (2) Ketentuan yang berkaitan dengan standar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2003 tentang Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak dan ketentuan pelaksanaan bidang pelayanan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau belum diganti dengan petunjuk pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 16/PJ/2007
TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIYANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAIMELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NPWP Pasal 2 Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan kepadanya diberikan NPWP. Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku. Pasal 3 Dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh KPP Lokasi. Pasal 4 (1) Untuk pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah membuat Daftar Nominatif dan atau mengisi e-NPWP, dan menyampaikannya ke KPP Lokasi. (2) Penyampaian Daftar Nominatif dan atau e-NPWP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak oleh masing-masing calon Wajib Pajak Orang Pribadi secara massal. (3) Terhadap orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan atau e-NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kartu NPWP oleh KPP Lokasi sesuai domisili Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang diberikan oleh KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penghapusan NPWP. Pasal 6 Susunan Tim Pelaksana dan Tata Cara Pemberian NPWP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. BAB IIIPENUTUP Pasal 7 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: a. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:1)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;2)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;dinyatakan telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Januari 2007DIREKTUR JENDERAL, ttd DARMIN NASUTIONNIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 171/PJ./2006
TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)ATAS PEMBAYARAN BUNGA KEPADA NASABAH PEMEGANG SURAT UTANG NEGARAOBLIGASI REPUBLIK INDONESIA (SUN-ORI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS PEMBAYARAN BUNGA KEPADA NASABAH PEMEGANG SURAT UTANG NEGARA OBLIGASI REPUBLIK INDONESIA (SUN-ORI). Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pemotongan Pajak adalah Wajib Pajak yang menyediakan untuk membayar atau membayar bunga kepada para nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI). Pasal 2 Pemotongan Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran bunga kepada para nasabah untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam ribu) lembar. Pasal 3 (1) Pemotongan Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotongan Pajak Terdaftar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan : jumlah penerimana bunga;penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI. (3) Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotongan Pajak, Kepala Kantor Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 4 Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib : Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Desember 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd.DARMIN NASUTIONNIP. 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 6/PJ./2007
TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAKDALAM MASA TRANSISI PEMBERLAKUAN MODUL PENERIMAAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENGHAPUSAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM MASA TRANSISI PEMBERLAKUAN MODUL PENERIMAAN NEGARA Pasal 1 Pembayaran pajak untuk masa Desember 2006 yang jatuh tempo : maka atas keterlambatannya dihapuskan secara jabatan. Pasal 2 Dalam rangka efisiensi administrasi, maka penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan secara langsung dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdDarmin NasutionNIP 130605098