PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 87/PJ/2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 87/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DALAM RANGKAPEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI PULAU JAWA DAN PULAU BALIKPP PRATAMA DI WILAYAH KANWIL DJP JAKARTA PUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak, dan Objek Pajak serta keseragaman administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak Dalam Rangka Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Pulau Jawa dan Pulau Bali Selain KPP Pratama di Wilayah Kanwil DJP Jakarta Pusat. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI PULAU JAWA DAN PULAU BALI KPP PRATAMA DI WILAYAH KANWIL DJP JAKARTA PUSAT Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pasal 3Tugas dan fungsi KPP Lama yang berkenaan dengan pengurangan, keberatan dan banding dialihkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6Tata cara penanganan berkas Wajib Pajak, informasi perpajakan dan pendaftaran Wajib Pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 7Tata cara pemecahan data Master File, Alat Keterangan, perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 8Tata cara pemberian Surat Keterangan Bebas, pemberian keputusan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pelayanan Pelunasan Bea Materai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sehubungan dengan pembentukan Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9Tata cara administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 10Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian persetujuan atau penolakan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 11Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, Banding Pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 12Tata cara pengalihan tugas dan fungsi KPPBB ke KPP Pratama dan Kanwil Direktorat Jnderal Pajak berdasarkan lokasi objek PBB dan BPHTB sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 13Pelaksanaan administrasi Non Perpajakan yang menyangkut keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan lainnya sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 14Tata cara penggunaan formulir perpajakan dan faktur pajak lama oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pecahan sehubungan dengan pembentukan KPP Pratama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 15Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dimana KPP Pratama tersebut berada. Pasal 16Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Juni 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. DARMIN NASUTION

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 07/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 07/PJ/2017 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGANDALAM RANGKAPEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN. Pasal 1 (1) Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diawali dengan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. (2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. (3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan surat panggilan kepada Wajib Pajak. (4) Dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Pasal 2 (1) Surat panggilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) merupakan surat yang digunakan Pemeriksa Pajak untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagai prosedur awal Pemeriksaan Lapangan, (2) Surat panggilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit;waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak; danbuku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak. (3) Waktu dilaksanakannya pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak. (4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) Pertemuan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dihadiri oleh:wakil Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, untuk Wajib Pajak Badan;orang pribadi yang bersangkutan, untuk Wajib Pajak orang pribadi;salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan, untuk warisan yang belum terbagi; atauwali atau pengampunya, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan, (2) Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan;pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan; dandi ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual). (3) Wajib Pajak yang menghadiri pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pihak lain. (4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain pegawai atau konsultan pajak yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. (5) Dalam melaksanakan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan Pemeriksa Pajak sebagaimana tercantum dalam surat panggilan. Pasal 4 (1) Dalam hal Wajib Pajak hadir sesuai dengan surat panggilan, Pemeriksa Pajak:a.memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak;b.memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan;c.menandatangani dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan dan diketahui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan;d.melakukan permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang paling sedikit harus meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:1)identitas Wajib Pajak yang dimintai keterangan;2)proses bisnis Wajib Pajak;3)pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya;4)informasi mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak;5)transaksi-transaksi yang bersifat khusus; atau6)klarifikasi terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT,dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemberian Keterangan; dane.melaksanakan hal-hal lain sesuai dengan tata cara Pemeriksaan. (2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi dasar bagi Pemeriksa Pajak untuk dapat melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir, Pemeriksa Pajak;membuat Berita Acara Ketidakhadiran yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak; danmelanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dengan melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak hadir pada waktu yang tidak sesuai dengan surat panggilan dan tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya dengan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berita Acara Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Pengujian di tempat Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf b didampingi oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan melalui surat tugas. (2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk:memastikan tata cara pemeriksaan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;memastikan Wajib Pajak dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; danmemastikan Pemeriksaan terselenggara sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. (3) Setelah melakukan tugas pendampingan, petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Pasal 7Prosedur lebih lanjut pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini diatur dalam petunjuk teknis pemeriksaan lapangan. Pasal 8Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 April 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 06/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 06/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-50/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANTATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IMenambahkan 1 (satu) huruf dalam BAB III huruf I butir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak yakni huruf i, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 04 April 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 05/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 05/PJ/2017 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ataupajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. (2) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. (3) Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk:Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dansurat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. (4) Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. Pasal 3 (1) Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan melalui:teller Bank/Pos Persepsi;Anjungan Tunai Mandiri (ATM);internet banking;mobile banking;EDC; atausarana lainnya. (2) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti setoran. (3) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran atau penyetoran melalui teller dengan Kode Billing;struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM atau EDC;dokumen elektronik, untuk pembayaran atau penyetoran melalui internet banking atau mobile banking; atauteraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran melalui teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP. (4) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:NTPN;NTB atau NTP;Kode Billing;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);nama Wajib Pajak;alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;Nomor Objek Pajak (NOP), bila ada;Kode Akun Pajak;Kode Jenis Setoran;Masa Pajak;Tahun Pajak;nomor ketetapan pajak, bila ada;uraian pembayaran, bila ada;NPWP penyetor, bila ada;nama penyetor, bila ada;tanggal bayar; danjumlah nominal pembayaran. (5) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem penerimaan Negara secara elektronik. Pasal 4 (1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui:layanan mandiri (self-service),penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar. (2) Pembuatan Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses:Aplikasi Billing DJP; ataulayanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang disediakan, oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, meliputi perusahaan Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi. (3) Pembuatan Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui asistensi oleh:pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya,petugas Bank/Pos Persepsi, ataupengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan. (2) Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak sendiri, atauatas nama dan NPWP milik Wajib Pajak lain atau atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pungut. (3) Dalam hal input data dilakukan atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, kolom isian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000, dengan XXX Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan. Pasal 6 (1) Mekanisme Pembuatan Kode Billing melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b beserta pembayaran atau penyetoran pajaknya, sebagai berikut:Wajib Pajak menyerahkan SSP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada petugas Bank/Pos Persepsi, dengan menyertakan uang sejumlah nominal dalam SSP.Petugas Bank/Pos Persepsi memeriksa kesesuaian uang yang disertakan oleh Wajib Pajak dengan nominal yang disebutkan dalam SSP.Dalam hal jumlah uang dan nominal yang disebutkan dalam SSP telah sesuai, Petugas Bank/Pos Persepsi melakukan input data pembayaran atau setoran pajak untuk menerbitkan Kode Billing.Petugas Bank/Pos Persepsi mencetak bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billing dengan isian SSP.Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kode Billing telah sesuai dengan isian SSP, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kembali kepada teller Bank/Pos Persepsi.Teller Bank/Pos Persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billing dimaksud, dan memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billing sebelum melakukan penerbitan BPN.Wajib Pajak menerima kembali SSP yang telah ditera dengan elemen-elemen data BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) serta dibubuhi tanda tangan atau paraf, nama pejabat Bank/Pos Persepsi, dan cap Bank/Pos Persepsi sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak. (2) Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing. Pasal 7Penyesuaian atas kesalahan input data setoran pajak yang mengakibatkan kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, diselesaikan melalui prosedur Pemindahbukuan dalam administrasi perpajakan atau melalui prosedur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 8 (1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, berlaku selama 720 (tujuh ratus dua puluh) jam atau 30 x 24 (tiga puluh kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan. (2) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan:2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan surat ketetapan pajak;2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak;7 (tujuh) bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB;2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan STP PBB;

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 03/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASANHARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal 1 (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun:sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atausebelum tanggal 31 Maret 2017, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (2) Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak Harta tambahan tersebut disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke Rekening Khusus. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. (2) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3Kewajiban penyampaian laporan: berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan. Pasal 4 (1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:ditandatangani oleh:Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan;penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan.mencantumkan informasi Harta tambahan.disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak;disampaikan dalam bentuk:formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung; ataudokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (2) Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. (3) Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan untuk periode terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah informasi pada:tanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus; dan/atautanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Surat Keterangan diterbitkan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; danpada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan tanda terima untuk setiap laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan pengawasan atas:penyampaian laporan Wajib Pajak;penempatan Harta tambahan; danpengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal:Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1); dan/atauWajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan. (3) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim, Wajib Pajak harus menyampaikan:tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/ataulaporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Dalam hal Wajib Pajak:menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1);tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atautidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan. Pasal 6Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini: Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 02/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 02/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-27/PJ/2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANANTERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e dihapus, huruf c diubah dan ditambahkan huruf g, h dan i, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 3(1)Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, Help Desk, dan Layanan Mandiri.(2)Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai berikut:jam pelayanan di TPT pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat;setiap petugas di TPT wajib melayani Wajib Pajak pada jam pelayanan;Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur jam pelayanan selain yang dimaksud pada huruf a;pemberian layanan di TPT tetap dilaksanakan pada jam istirahat;dihapus;dalam hal pelayanan pada hari keagamaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengatur jam pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah kerjanya;Kepala KPP dapat mengatur batas akhir waktu pengambilan nomor antrean dalam kondisi tertentu, seperti terjadinya antrean yang diperkirakan tidak dapat diselesaikan pada jam pelayanan;pengaturan batas akhir waktu pengambilan nomor antrean sebagaimana dimaksud pada huruf g dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penutupan Nomor Antrean dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;contoh format Berita Acara Penutupan Nomor Antrean sebagaimana dimaksud pada huruf h diatur dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.(3)Ketentuan yang berkaitan dengan sistem antrean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:a.sistem antrean di TPT dibagi menjadi:1.antrean pelayanan di Help Desk;2.antrean pelayanan di Loket TPT, meliputi:a)antrean untuk penerimaan surat/permohonan; dan     b)antrean untuk Nomor Pokok Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak;  b.Petugas TPT harus memberikan layanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat sampai dengan antrean terakhir.(4)Ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah:a.dalam hal terjadi Gangguan Teknis, maka:petugas TPT memberitahukan secara lisan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang datang ke TPT dan membuat pengumuman tertulis tentang pemberitahuan adanya Gangguan Teknis;petugas TPT menerima setiap permohonan yang memenuhi syarat ketentuan dan memproses permohonan tersebut secara manual serta menerbitkan bukti penerimaan yang penomorannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; dandalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik (e-SPT) dan/atau membutuhkan layanan elektronik lainnya, maka SPT dan layanan tersebut diproses setelah sistem aplikasi berfungsi kembali;b.dalam hal terjadi Keadaan Darurat, maka:petugas TPT memberitahukan secara lisan dan/atau membuat pengumuman secara tertulis tentang telah terjadinya Keadaan Darurat;KPP dapat mencari tempat lain sebagai alternatif untuk tempat pelayanan baru dan segera membuat pengumuman resmi mengenai perpindahan alamat tersebut.(5)Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.     2. Ketentuan Pasal 7 huruf b dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ./2008 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan;dihapus;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jederal Pajak;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.     3. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:                  Pasal 7(1)Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2003 tentang Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak dan ketentuan pelaksanaan bidang pelayanan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau belum diganti dengan petunjuk pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2)Penyelenggaraan pelayanan pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diatur dengan peraturan tersendiri.     4. Mengubah Lampiran V dan Lampiran VI serta menambah Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI