PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 3/PJ/2024

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 3/PJ/2024   TENTANG   PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang : bahwa ketentuan mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.41/Dt.III.IV.1/HM01/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Penyampaian Daftar LAZ yang Telah Mendapatkan Izin, terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-971/SJ/B.IX/BA.02/11/2023 tanggal 8 November 2023 perihal Usulan Revisi Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2023, terdapat usulan penetapan Yayasan Amal Kebajikan Matakin sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Khonghucu yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;   MEMUTUSKAN: Menetapkan  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal II Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Ditandatangani secara elektronik SURYO UTOMO

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 1/PJ/2025

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 1/PJ/2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, diperlukan petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; Mengingat : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6830); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1065);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Pajak Pertambahan Nilai. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Barang Kena Pajak adalah Barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan Barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak adalah Jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan Barang, mengimpor Barang, mengekspor Barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan Barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha Jasa termasuk mengekspor Jasa, atau memanfaatkan Jasa dari luar Daerah Pabean. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai Impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang selanjutnya disebut PMK 131 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.   Pasal 2   (1) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 131 Tahun 2024 dan penyerahan Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024. (2) Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 1/PJ/2024

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 1/PJ/2024TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dalam pemeriksaan bukti permulaan, perlu mengatur ketentuan perlu mengatur ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam suatu Peraturan Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia  Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,  yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahan Bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, informasi, data, dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan untuk menemukan Bukti Permulaan. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Klarifikasi adalah pemberian tanggapan oleh orang pribadi atau badan yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka  atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan penghitungan potensi kerugian pada pendapatan negara. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah informasi yang memuat hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah informasi yang memuat tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun disusun oleh Pemeriksa Bukti Permulaan Permulaan yang mengungkapkan tentang pelaksanaan, kesimpulan, dan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan. Unit Pelaksana Penegakan Hukum adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan  yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Keadaan Sebenarnya adalah keadaan jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sama dengan atau lebih besar dari jumlah kerugian pada pendapatan negara, jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, atau jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan menurut hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.   Pasal 2   (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara: a. terbuka; atau b. tertutup. (2) Jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan terhitung sejak: a. tanggal penyampaian Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuat, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka; atau b. tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuat, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara tertutup. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang terdiri dari: a. penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, surat pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan perubahan, dan/atau surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; c. perolehan dan peminjaman Bahan Bukti; d. penanganan data elektronik, unduhan data elektronik, dan/atau bukti elektronik untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti; e. permintaan keterangan dan/atau bukti untuk memperoleh dan menguatkan Bahan Bukti; f. Klarifikasi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 8/PJ/2024

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 8/PJ/2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA, YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang  : bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan dan pelayanan bagi perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan, dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Kepentingan Administrasi Perpajakan bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan; Mengingat  : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 516);   MEMUTUSKAN:   Menetapkan :    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA, YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Electronic Filling Identification Number, yang selanjutnya disingkat EFIN, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.   Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai nomor identitas perpajakan terhadap: a. Perwakilan Negara Asing; b. Pejabat Perwakilan Negara Asing; c. Badan Internasional; dan d. Pejabat Badan Internasional, yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan. (2) Badan Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Badan Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (3) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda pengenal diri atau identitas dalam administrasi perpajakan (4) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan sepanjang: a. Pejabat Perwakilan Negara Asing tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; b. Badan Internasional tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota dan Indonesia menjadi anggota Badan Internasional tersebut; atau c. Pejabat Badan Internasional tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan (5) Dalam hal Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut maka Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional dimaksud merupakan subjek pajak yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.   Pasal 3   (1) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan dalam administrasi perpajakan meliputi: a. permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. penerbitan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; d. pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 25/PJ/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 25/PJ/2021 TENTANG MANAJEMEN KARIER DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan objektivitas dan transparansi perencanaan karier serta mendorong kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Manajemen Karier pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyelarasan Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Manajemen Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6430); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 557) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1617); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.01/2018 tentang Leaders Factory di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1836); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1861); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Non Eselon Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1155); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1656); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 916/KMK.01/2019 tentang Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.01/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 916/KMK.01/2019 tentang Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan.   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MANAJEMEN KARIER DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan. PNS Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut PNS DJP adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai PNS secara tetap oleh Menteri Keuangan untuk menduduki Jabatan pemerintahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Calon PNS Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut CPNS DJP adalah warga negara Indonesia yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka di Kementerian Keuangan dan diangkat serta ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPK adalah Menteri Keuangan yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Kementerian Keuangan dan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang Berwenang di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Kementerian Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintahan. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Zona Kerja adalah zona geografis atau teritorial pada unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Manajemen Talenta adalah serangkaian sistem pengelolaan sumber daya manusia untuk mencari, mengelola, mengembangkan, mempertahankan, dan mengevaluasi PNS DJP terbaik yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan sesuai kebutuhan organisasi. Talent adalah PNS DJP yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk dalam kelompok rencana suksesi (Talent pool). Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit kerja sesuai dengan sasaran kinerja PNS dan perilaku kerja. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat JA, JF, dan JPT yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 26/PJ/2020

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 26/PJ/2020   TENTANG   TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,        Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada penyelenggara kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya yang merupakan pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada kegiatan tersebut perlu diatur tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dimaksud; bahwa pelayanan dalam penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan bersinergi sehingga mencapai efektivitas yang optimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara, atau Kegiatan Sejenis Lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KM.1/2016 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 780/KM.1/SJ.2/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KM.1/2016 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 387/KM.1/2018 tentang Uraian Jabatan Struktural Pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Kegiatan adalah seminar, Iokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis Iainnya yang diselenggarakan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak, antara lain individu, korporasi, asosiasi, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yayasan, koperasi, atau lembaga Iainnya dengan cara daring atau luring namun tidak termasuk kegiatan perkuliahan dan yang sejenisnya. Kegiatan Kedinasan adalah Kegiatan yang didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk penugasan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pembicara, Pembahas, atau Moderator. Kegiatan non-Kedinasan adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagai Kegiatan Kedinasan. Pembicara adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk menyampaikan materi kegiatan baik berupa teknis operasional atau terkait dengan kebijakan perpajakan. Pembahas adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk membahas materi kegiatan baik berupa teknis operasional atau terkait dengan kebijakan perpajakan. Moderator adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk mengatur jalannya suatu Kegiatan Kedinasan atau Kegiatan non-Kedinasan. Materi Kegiatan adalah paparan yang disampaikan oleh Pembicara atau Pembahas dalam Kegiatan. Materi Kegiatan terkait Teknis Operasional, yang selanjutnya disebut Materi Teknis Operasional, adalah materi terkait peraturan perundangan-undangan perpajakan serta petunjuk pelaksanaannya yang dapat membantu masyarakat atau Wajib Pajak untuk dapat memahami hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, antara lain penjelasan tentang undang-undang yang terkait perpajakan, tata cara pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Materi Kegiatan terkait Kebijakan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Materi Kebijakan Perpajakan, adalah materi perpajakan yang tidak masuk ke dalam kriteria Materi Teknis Operasional, antara lain filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan, dan/atau penjelasan lebih lanjut. Ruang Lingkup Peserta Kegiatan, yang selanjutnya disebut Ruang Lingkup, adalah batasan peserta Kegiatan berdasarkan pada wilayah domisili peserta yang diundang yang disesuaikan dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang memproses lebih lanjut permohonan. Surat Permohonan adalah surat permintaan dari penyelenggara Kegiatan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada Kegiatan. Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa Kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan. Surat Penolakan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menolak Surat Permohonan. Pegawai adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak.   Pasal 2   (1) Penyelenggara Kegiatan dapat mengajukan permohonan penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Ruang Lingkup Kegiatan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak memberikan penugasan kepada Pegawai untuk menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui Kegiatan Kedinasan. (5) Kegiatan non-Kedinasan tidak harus didahului dengan pengajuan permohonan dari penyelenggara Kegiatan. (6) Pegawai dapat menjadi Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada suatu Kegiatan non-Kedinasan.   Pasal 3   (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan menyampaikan Surat Permohonan yang paling sedikit memuat: a. identitas penyelenggara Kegiatan, yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel; b. jenis Kegiatan yang akan dilaksanakan; c. tempat dan waktu pelaksanaan Kegiatan; d. tema dan tujuan Kegiatan yang akan dilaksanakan; e. klasifikasi Materi Kegiatan yang akan disampaikan; f. nama, nomor telepon, dan alamat surel narahubung yang dapat dihubungi; dan g. Ruang Lingkup Kegiatan. (2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Pernyataan bahwa Kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan. (3) Surat Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana