PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 1/PJ/2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 1/PJ/2024TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dalam pemeriksaan bukti permulaan, perlu mengatur ketentuan perlu mengatur ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam suatu Peraturan Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahan Bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, informasi, data, dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan untuk menemukan Bukti Permulaan. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Klarifikasi adalah pemberian tanggapan oleh orang pribadi atau badan yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan penghitungan potensi kerugian pada pendapatan negara. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah informasi yang memuat hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah informasi yang memuat tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun disusun oleh Pemeriksa Bukti Permulaan Permulaan yang mengungkapkan tentang pelaksanaan, kesimpulan, dan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan. Unit Pelaksana Penegakan Hukum adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Keadaan Sebenarnya adalah keadaan jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sama dengan atau lebih besar dari jumlah kerugian pada pendapatan negara, jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, atau jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan menurut hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara: a. terbuka; atau b. tertutup. (2) Jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan terhitung sejak: a. tanggal penyampaian Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuat, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka; atau b. tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuat, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara tertutup. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang terdiri dari: a. penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, surat pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan perubahan, dan/atau surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; c. perolehan dan peminjaman Bahan Bukti; d. penanganan data elektronik, unduhan data elektronik, dan/atau bukti elektronik untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti; e. permintaan keterangan dan/atau bukti untuk memperoleh dan menguatkan Bahan Bukti; f. Klarifikasi