PENGUMUMANNOMOR PENG – 249/PJ.01/UP.53/2015

TENTANG PENGUKUHAN DAN MUTASI DALAM JABATAN ESELON IIIDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGANSehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8173/PJ/UP.53/2015 tentang Pengukuhan dan Mutasi dalam Jabatan Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud bersifat terbatas untuk mengisi jabatan eselon III yang kosong sampai dengan bulan September 2015 dan sebagai dampak pembentukan dan perubahan nomenklatur unit kerja pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.     2. Mutasi dalam jabatan eselon III yang lebih luas dan komprehensif direncanakan pada awal tahun 2016 dengan mempertimbangkan kinerja selama tahun 2015 (diantaranya pencapaian target penerimaan).     3. Pengisian jabatan eselon III dalam Keputusan Direktur Jenderal dimaksud diambil dari para pejabat eselon IV yang telah lolos seleksi mengemban amanah sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal dimaksud, telah ditetapkan pengukuhan dan mutasi dalam jabatan Eselon III sejumlah 111 (seratus sebelas) pejabat sebagaimana terlampir.     5. Pelantikan para pejabat eselon III sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan pada:hari/tanggalWaktutempatpakaian::::Senin, 5 Oktober 2015pukul 18.30 s.d. selesaiAuditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2batik lengan panjang.     6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru.     7. Sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2015a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak

PENGUMUMAN NOMOR : PENG – 03/PJ.09/2015

TENTANG PEMBERIAN BUKTI POTONG PAJAK DALAM RANGKA PENGISIAN SURATPEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN(SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADITAHUN PAJAK 2014 Dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Jakarta, 24 Februari 2015a.n. Direktur Jenderal PajakPejabat Pengganti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas t.t.d Wahju K TumakakaNIP 195809181981011001

PENGUMUMAN NOMOR : PENG – 02/PJ.09/2015

TENTANG AKUN MEDIA PALSU ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK Berkenaan dengan adanya akun Facebook dan Twitter atas nama Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: Kami yang bertanda tangan dibawah ini Direktur Transformasi Proses Bisnis, berdasarkan Surat Perintah nomor PRIN-24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak bertindak selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2015,Direktur Transformasi Proses Bisnisbertindak selaku Pejabat Pengganti ttd Wahju K.TumakakaNIP 195809181981011001

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 00002/WPJ.24/KP.08/2015

TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT)BADAN TAHUN PAJAK 2014WAJIB PAJAK KPP MADYA SIDOARJO Sesuai dengan PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, diumumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Wajib Pajak KPP Madya Sidoarjo wajib menyampaikan SPT Tahunan di Loket TPT KPP Madya Sidoarjo atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan ditujukan langsung ke KPP Madya Sidoarjo.     2. Penelitian kelengkapan SPT Tahunan dilakukan pada saat SPT disampaikan langsung oleh Wajib Pajaka.Apabila SPT lengkap maka SPT diterima dan Wajib Pajak diberikan tanda terima.SPT dinyatakan lengkap apabila memenuhi kriteria:-SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.-e-SPT (csv+database) dapat diproses dalam Sistem Informasi DJP.-Dilampiri SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29 (apabila KB), SSP PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT).-Dilampiri Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, ditanda tangani Pengurus dan distempel.-Dilampiri Daftar Nominatif Pengeluaran Biaya Promosi (apabila dikurangkan dari penghasilan bruto).-Dilampiri Surat Kuasa Khusus Jika dikuasakan.-Dilampiri Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP No.46 Tahun 2013 (bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013).b.Apabila SPT tidak lengkap maka dibuatkan lembar penelitian SPT Tahunan, kemudian lembar tersebut diberikan kepada Wajib Pajak bersamaan dengan SPT yang belum lengkap.   3. Batas waktu penerimaan SPT Tahunan 2014 untuk Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2015. Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di SidoarjoPada tanggal 2 Januari 2015Kepala Kantor, ttd I Made ArtawanNIP 196807031995031001

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 00001/WPJ.24/KP.08/2015

TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) ORANG PRIBADITAHUN PAJAK 2014 Sesuai dengan PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. KPP Madya Sidoarjo membuka layanan penerimaan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dengan ketentuan sebagai berikut : Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di SidoarjoPada tanggal 2 Januari 2015Kepala Kantor, ttd. I Made ArtawanNIP 196807031995031001 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) ORANG PRIBADITAHUN PAJAK 2014Sesuai dengan PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. KPP Madya Sidoarjo membuka layanan penerimaan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dengan ketentuan sebagai berikut : Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di SidoarjoPada tanggal 2 Januari 2015Kepala Kantor, ttd. I Made ArtawanNIP 196807031995031001

PENGUMUMANNOMOR PENG – 4/PJ.02/2014

TENTANG PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAKSehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya diatur bahwa:a.PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, yang terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu 2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.b.Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut:c.KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.Contoh: Untuk tahun 2014 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.14.00000001, untuk tahun 2015 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.15.00000001 demikian seterusnya.d.Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak. 2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:sejak tanggal 1 Januari 2015 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 tidak dapat dilayani oleh KPP.Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 yang dimiliki oleh PKP sudah hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2014 sebelum tanggal 1 Januari 2015 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Mulai tanggal 1 Januari 2015, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2015. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh PKP agar segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015. 4. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2014a.n Direktur Jenderal Pajak,Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd. IrawanNIP 196708221988031001 Tembusan: