TENTANG
AKUN MEDIA PALSU ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Berkenaan dengan adanya akun Facebook dan Twitter atas nama Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Direktur Jenderal Pajak tidak pernah membuat akun di media sosial, termasuk Facebook dan Twitter.
- Akun-akun media sosial yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengelabui masyarakat umum dan berpotensi merugikan masyarakat.
- Masyarakat diminta berhati-hati atas berbagai bentuk akun-akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.
Kami yang bertanda tangan dibawah ini Direktur Transformasi Proses Bisnis, berdasarkan Surat Perintah nomor PRIN-24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak bertindak selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015, Direktur Transformasi Proses Bisnis bertindak selaku Pejabat Pengganti ttd Wahju K.Tumakaka NIP 195809181981011001 |

