PENGUMUMAN NOMOR PENG – 3/PJ.02/2014
TENTANG SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIKDalam rangka memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 2. Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; danpenggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik. 3. Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan. 4. Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 5. Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah:a.Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.b.Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:1)orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan2)namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.c.SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.d.Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:1)surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan2)akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.e.Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).f.Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).g.Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus). 6. Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka:a.Untuk PKP cabang:1)Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.2)Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.3)SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.4)Pengurus pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2). b.Untuk PKP berbentuk kerjasama operasi:1)Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama operasi tersebut.2)Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.3)SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT. 7. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini. 8. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini. 9. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Desember 2014a.n. Direktur Jenderal Pajak,Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd. IrawanNIP 196708221988031001 Tembusan :
PENGUMUMANNOMOR PENG – 08/PANSEL/2014
TENTANG PESERTA LULUS SELEKSI PENULISAN MAKALAHSERTA JADWAL ASSESSMENT CENTER DAN PEMERIKSAAN KESEHATANDALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA (ESELON I.a dan I.b)DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2014 DAN 2015Berdasarkan hasil Seleksi Penulisan Makalah dan Keputusan Rapat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2014 dan 2015 tanggal 1 Desember 2014, Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b) di Lingkungan Kementerian Keuangan tahun 2014 dan 2015 dengan ini menetapkan: 1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Penulisan Makalah dalam rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2014 dan 2015, sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang, sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini. 2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Penulisan Makalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mengikuti Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan, dengan jadwal masing-masing peserta sesuai dalam lampiran pengumuman ini. 3. Assessment Center dilaksanakan dengan ketentuan:3.1Sesi PertamaHari/Tanggal:Selasa, 2 Desember 2014Waktu:08.00 s.d. 20.30 WIBTempat:PT Daya Dimensi IndonesiaKantor Taman E3.3, Unit B3-3AKawasan Mega KuninganJakartaPakaian:Batik lengan panjang3.2Sesi KeduaHari/Tanggal:Rabu, 3 Desember 2014Waktu:08.00 s.d. 20.30 WIBTempat:PT Daya Dimensi IndonesiaGedung Ariobimo Sentral, Lantai 5Ruang Assessment CenterJl. HR Rasuna Said Kav. X-2, No. 5JakartaPakaian:Batik lengan panjang3.3Sehubungan dengan pelaksanaan Assessment Center di ruangan ber AC dalam waktu yang cukup lama, maka disarankan untuk membawa jas/jaket/baju hangat.3.4Alat tulis disediakan Panitia. 4. Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan dengan ketentuan:4.1Hari/Tanggal:Jumat, 5 Desember 2014 Waktu:08.00 s.d. selesai Tempat:Ruang Medical Check UpRumah Sakit Pemerintah Angkatan Darat Gatot SubrotoJl. Abdul Rahman Saleh No. 24Jakarta Pusat4.2Peserta Pemeriksaan Kesehatan diwajibkan membawa pakaian dan sepatu olah raga.4.3Peserta Pemeriksaan Kesehatan diwajibkan berpuasa mulai hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 pukul 20.00 WIB sampai dengan pemeriksaan dimulai.4.4Peserta Pemeriksaan Kesehatan diusahakan buang air besar terlebih dahulu. 5. Peserta Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan diwajibkan membawa Tanda Peserta Ujian (TPU) dan hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal ditentukan. 6. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta; 7. Hasil Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan akan diumumkan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 dan peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti Wawancara dengan Panitia Seleksi dan Pewawancara Independen sesuai jadwal antara tanggal 10 sampai dengan 15 Desember 2014. Untuk itu, para peserta diminta mengantisipasi jadwal pelaksanaan Wawancara tersebut. 8. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2014 dan 2015 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi. Jakarta, 1 Desember 2014Wakil Menteri KeuanganSelakuKetua Panitia Seleksi, ttd. Mardiasmo
PENGUMUMANNOMOR PENG – 05/PJ.09/2013
TENTANG LAYANAN WAJIB PAJAK PADA KPP PRATAMA BEKASI UTARA Sehubungan dengan adanya kasus perampokan yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pratama Bekasi Utara pada Kamis, 18 Juli 2013, dengan ini disampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juli 2013Direktur, t.t.d Kismantoro PetrusNIP 195404071983031001
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 06/PJ.09/2013
TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan banyaknya masukan dan pengaduan dari masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juli 2013Direktur, t.t.d Kismantoro PetrusNIP 195404071983031001
PENGUMUMANNOMOR PENG – 310/PJ.01/UP.53/2013
TENTANG PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAKDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-379/PJ/UP.53/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang pemindahan Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan bahwa telah ditetapkan pemindahan sejumlah 1.517 Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dalam jabatan dan unit kerja barunya sebagaimana terlampir. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Mei 2013a.n Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd Dedi RudaediNIP 195309231976101001 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak
PENGUMUMANNOMOR PENG – 04/PJ.09/2013
TENTANG ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK Mulai 1 April 2013, pembuatan Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Langkah PertamaPKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password 1) PKP datang ke KPP menyampaikan surat permohonan kode aktivasi dan password. 2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, KPP akan menerbitkan kode aktivasi dan password. 3) Setelah itu, KPP akan mengirim kode aktivasi ke alamat PKP melalui pos, dan mengirim password ke email PKP. Hal-hal yang penting untuk diperhatikan : – Alamat pengiriman dan alamat email harus ditulis dengan jelas dan benar agar kode aktivasi dan password dapat diterima. Langkah KeduaPKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak 1) PKP datang ke KPP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.Syarat : PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya. 2) PKP meng-entry kode aktivasi dan password secara mandiri. 3) KPP langsung memberikan surat pemberitahuan yang berisi block number Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP. Hal yang perlu diperhatikan : – PKP hanya dapat membuat Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang telah diberikan oleh DJP. – Apabila diperlukan, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP. – Dalam membuat Faktur Pajak, PKP harus menambahkan sendiri 3 (tiga) digit di depan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh DJP, sehingga menjadi sebagai berikut : Langkah ketigaPKP menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak 1) PKP menyampaikan surat pemberitahuan nama dan contoh tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, dilampiri dengan KTP/SIM/Paspor yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang. 2) Surat pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013. Jakarta, 28 Mei 2013a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas t.t.d Kismantoro PetrusNIP 195404071983031001