Pengumuman Nomor : PENG – 01/PJ.09/2010
P E N G U M U M A NNOMOR PENG – 01/PJ.09/2010 TENTANG PENGAMBILAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIANSURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN(SPT TAHUNAN PPh)Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh makin dekat, dengan ini diumumkan bahwa: 1. Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak. Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak dan Mobil Pajak Keliling yang sedang beroperasi, atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id 2. Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat atau dapat dikirimkan. 3. Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun (gratis). 4. Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2010 akan diadakan acara simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serentak di seluruh Indonesia. Seluruh masyarakat, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi diharapkan mengikuti acara simulasi tersebut. 5. Untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada: a. Hari Sabtu, tanggal 20, 27 Maret 2010 dan 24 April 2010 dengan jam kerja mulai pukul 08.30 s.d. 12.00 waktu setempat; b. Hari Rabu, tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat, tanggal 30 April 2010 dengan jam kerja mulai pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat. 6. Informasi lebih lanjut hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, KPP, dan KP2KP terdekat atau Kring Pajak 500200. Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Jakarta, 18 Februari 2010Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas t.t.d Djoko Slamet SurjoputroNIP 060044562
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 1/PJ.02/2015
TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), yaitu:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pernbatalan Faktur Pajak; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur). 2. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. 3. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 1 (satu) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 November 2014 sebagaimana terlampir (Lampiran I) dan 26 (dua puluh enam) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 April 2015 sebagaimana terlampir (Lampiran II). 4. Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari 27 (dua puluh tujuh) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur). 5. Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut:e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan. e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak. e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah. 6. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran III). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. 7. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan Di Jakartapada tanggal 16 Maret 2015a.n. Direktur Jenderal Pajak,Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd IrawanNIP 196708221988031001 Tembusan :
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 6/PJ.02/2015
TENTANG PENEGASAN ATAS e-FAKTURSehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak 2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015. 4. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak. 5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 6. Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak. 7. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 8. Aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip (untuk Windows 32 bit);http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit);http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux 32 bit);http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit); atauhttp://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk Macinthos 64 bit) 9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal tersebut. 10. Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. 11. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM. 12. Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Syarat dan ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah diatur dalam Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. 13. Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:a. Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir);b.Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui:1) Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau2)Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code).Dengan melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara. 15. Pengumuman ini sekaligus merupakan surat pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Juni 2015a.n. Direktur Jenderal Pajak,Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd IrawanNIP 196708221988031001 Tembusan :
PENGUMUMANNOMOR PENG – 5/PJ.02/2015
TENTANG PENEGASAN ATAS TAMPILAN CETAKAN E-FAKTURSehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan pengusaha Kena Pajak terkait dengan tampilan cetakan aplikasi e-Faktur, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, yaitu :Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-124/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas menetapkan beberapa hal, sebagai berikut :Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak Elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.Contoh:Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak. 4. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik disebutkan bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 5. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak disebutkan bahwa alamat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya. 6. Tampilan alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dalam aplikasi e-Faktur merupakan hasil cetakan dan aplikasi e-Faktur yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 7. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap. 8. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juni 2015a.n. Direktur Jenderal Pajak,Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd. IrawanNIP 196708221988031001 Tembusan :
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 02/PJ.01/2015
TENTANG ASOSIASI KONSULTAN PAJAK DANPENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSANKEANGGOTAAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK Sehubungan dengan telah ditetapkannya 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, yaitu: NoNama AsosiasiNomor Keterangan Terdaftar1.Ikatan Konsultan Pajak IndonesiaSKT-01/AKP/PJ/201521 September 20152.Asosiasi Konsultan Pajak Publik IndonesiaSKT-02/AKP/PJ/201521 September 2015 2. Berdasarkan Pasal 31 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak disebutkan bahwa konsultan pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal terbitnya Izin Praktik. 3. Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 31 angka 6 PMK 111/2014 , Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU. Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2015Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001
PENGUMUMANNOMOR PENG – 250/PJ.01/UP.53/2015
TENTANG PENGUKUHAN DAN MUTASI DALAM JABATAN ESELON IVDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGANSehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8174/PJ/UP.53/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pengukuhan dan Mutasi dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan pengukuhan dan mutasi dalam jabatan eselon IV sejumlah 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) pejabat sebagaimana terlampir; 2. pengukuhan dan mutasi pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak tanggal pelantikan; 3. pelantikan para pejabat eselon IV tersebut dilaksanakan sebagai berikut:a.bagi pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Unit Pelaksana Teknis DJP, unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur dan unit kerja baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, serta seluruh pegawai yang promosi menjadi pejabat eselon IV, pelantikan dilaksanakan pada:hari/tanggalWaktutempatpakaian::::Senin / 5 Oktober 2015pukul 18.30 s.d. selesaiAuditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2batik lengan panjangb.selain pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit eselon II paling lambat tanggal 12 Oktober 2015; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru; 5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; 6. sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini. Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2015a.n Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Awan Nurmawan NuhNIP 196809261993101001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak