PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ.09/2021

TENTANG IMBAUAN PENGAJUAN KEMBALI PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAKPENGHASILAN PASAL 22 IMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 9/PMK.03/2021 Sehubungan dengan pemanfaatan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor oleh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. 2. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun pajak 2021 berlaku sejak wajib pajak memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor. 3. Wajib pajak diimbau untuk mengajukan kembali permohonan SKB tersebut melalui aplikasi permohonan PPh 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dengan mengakses laman www.pajak.go.id yang telah tersedia sejak 10 Februari 2021. 4. Bagi wajib pajak yang telah mencetak ulang SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 dalam kurun waktu 4 Februari 2021 sampai dengan 9 Februari 2021, SKB tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 10 Februari 2021 dan harus mengajukan kembali permohonan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat segera memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 04 Maret 2021Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 192/PJ/PJ.01/2021

PENGUMUMANNOMOR PENG – 192/PJ/PJ.01/2021TENTANGMUTASI DAN PENGUKUHAN DALAM JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-208/PJ/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Mutasi dan Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dan pengukuhan dalam jabatan pengawas (eselon IV) sejumlah 3.302 (tiga ribu tiga ratus dua) pejabat di unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur dan unit kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana lampiran I; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana; 3. kegiatan pelantikan sebagaimana tersebut pada angka 2 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.bagi para pegawai sebagaimana tersebut dalam lampiran II, pelantikan dilaksanakan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan pada:hari, tanggal:Senin, 24 Mei 2021waktu:pukul 10.00 WIB s.d. selesaitempat:Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Lt. 2 Gd. Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakJl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatanpakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelapb.selain yang disebutkan pada huruf a diatas, pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang dilakukan secara serentak dan bersama-sama sesuai dengan waktu yang disebutkan pada huruf a dengan mekanisme sebagai berikut:(1)untuk pegawai yang menjalankan Work From Office dan Work From Home, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di unit kerja asal masing-masing pegawai dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan;(2)untuk pegawai yang menjalankan Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di homebase pegawai yang bersangkutan;(3)untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina;(4)untuk pegawai yang sedang menjalankan izin atau cuti, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di lokasi masing-masing dengan tidak membatalkan izin atau cuti tersebut;(5)pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, karantina, izin, dan cuti agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai. Tautan media elektronik/teleconference akan diinformasikan kemudian;(6)pegawai yang mengikuti pelantikan melalui media elektronik/teleconference memakai pakaian batik lengan panjang (pegawai perempuan menyesuaikan) dan bersiap 30 menit sebelum acara dimulai;(7)para pegawai yang hadir melalui media elektronik/teleconference wajib mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib;(8)bagi pegawai dimaksud pada poin (1), wajib menandatangani daftar hadir pada unit kerja asal masing-masing dengan format sesuai lampiran III; dan(9)bagi pegawai dimaksud pada poin (2), (3), dan (4), wajib mengisi daftar hadir pada tautan yang akan diinformasikan kemudian. 4. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; dan 5. sebelum pelantikan dilaksanakan, para pegawai sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Mei 2021a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal ttd. Peni Hirjanto

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 190/PJ/PJ.01/2021

PENGUMUMANNOMOR PENG – 190/PJ/PJ.01/2021TENTANGPENGUKUHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK MADYADI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.01/UP.11/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Pengukuhan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, telah dikukuhkan para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya sejumlah 67 orang pada jabatan dan kedudukan baru sebagaimana lampiran I terhitung sejak tanggal pelantikan; 2. pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang dilakukan secara serentak dan bersama-sama pada:hari, tanggal:Senin, 24 Mei 2021waktu:pukul 10.00 WIB s.d. selesaipakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelaptautan:akan diinformasikan kemudian dengan mekanisme sebagai berikut: a. untuk pegawai yang menjalankan Work From Office dan Work From Home, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di unit kerja asal masing-masing pegawai dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan; b. untuk pegawai yang menjalankan Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di homebase pegawai yang bersangkutan; c. untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina; d. untuk pegawai yang sedang menjalankan izin atau cuti, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di lokasi masing-masing dengan tidak membatalkan izin atau cuti tersebut; e. pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, karantina, izin, dan cuti agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai; f. pegawai yang akan dilantik wajib bersiap 30 menit sebelum acara dimulai dan mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib; g. pegawai yang dimaksud pada huruf a wajib menandatangani daftar hadir pada unit asal masing-masing dengan format sesuai lampiran II; h. pegawai yang dimaksud pada huruf b, c, dan d wajib mengisi daftar hadir pada tautan yang akan diinformasikan kemudian; penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) massing-maing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Mei 2021a.n. Direktur Jenderal Pajak Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. Peni Hirjanto

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 194/PJ/PJ.01/2021

PENGUMUMANNOMOR PENG – 194/PJ/PJ.01/2021 TENTANG MUTASI, PENGANGKATAN, DAN PENGUKUHAN DALAM JABATANADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KM.1/UP.11/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Mutasi, Pengangkatan, dan Pengukuhan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah ditetapkan mutasi, pengangkatan, dan pengukuhan dalam jabatan administrator (eselon III) sejumlah 231 (dua ratus tiga puluh satu) pejabat di unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur dan unit kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana lampiran I; 2. Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana; 3. kegiatan pelantikan sebagaimana tersebut pada angka 2 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.bagi para pegawai sebagaimana tersebut dalam lampiran II, pelantikan dilaksanakan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan pada:hari, tanggal:Senin, 24 Mei 2021waktu:pukul 10.00 WIB s.d. selesaitempat:Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Lt. 2 Gd. Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakJl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatanpakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelapb.selain yang disebutkan pada huruf a diatas, pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang dilakukan secara serentak dan bersama-sama sesuai dengan waktu yang disebutkan pada huruf a dengan mekanisme sebagai berikut:(1)untuk pegawai yang menjalankan Work From Office dan Work From Home, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di unit kerja asal masing-masing pegawai dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan;(2)untuk pegawai yang menjalankan Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di homebase pegawai yang bersangkutan;(3)untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina;(4)untuk pegawai yang sedang menjalankan izin atau cuti, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di lokasi masing-masing dengan tidak membatalkan izin atau cuti tersebut;(5)pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, karantina, izin, dan cuti agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai. Tautan media elektronik/teleconference akan diinformasikan kemudian;(6)pegawai yang mengikuti pelantikan melalui media elektronik/teleconference memakai pakaian batik lengan panjang (pegawai perempuan menyesuaikan) dan bersiap 30 menit sebelum acara dimulai;(7)para pegawai yang hadir melalui media elektronik/teleconference wajib mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib;(8)bagi pegawai dimaksud pada poin (1), wajib menandatangani daftar hadir pada unit kerja asal masing-masing dengan format sesuai lampiran III; dan(9)bagi pegawai dimaksud pada poin (2), (3), dan (4), wajib mengisi daftar hadir pada tautan yang akan diinformasikan kemudian. 4. penyampaian petikan Keputusan Menteri Keuangan tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; dan 5. sebelum pelantikan dilaksanakan, para pegawai sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2021a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal ttd Peni Hirjanto

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ/2021

PENGUMUMANNOMOR PENG – 2/PJ/2021 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORANDALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 09 April 2021Direktur Jenderal, ttd Suryo Utomo

PENGUMUMANNOMOR PENG – 14/PJ.09/2020

TENTANG PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALIWAJIB PAJAK NON-EFEKTIF Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, mulai tanggal 21 Desember 2020, Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. A. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif 1.Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak ini dapat dilakukan untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); danWajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.  2.Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan validasi data berupa:NPWP;Nama;Nomor Induk Kependudukan;Alamat tempat tinggal;Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; danTahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.     B. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Untuk Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif secara umum. 1.Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan oleh:Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; danWakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak berbentuk Badan, Warisan yang Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.  2.Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data:a.Orang Pribadi:1)NPWP;2)Nama;3)Nomor Induk Kependudukan;4)Alamat tempat tinggal;5)Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan6)Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.b.Badan:1)NPWP;2)Nama;3)Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;4)Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP;5)EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan6)Nomor telepon seluler yang mengajukan.c.Warisan belum terbagi:1)NPWP;2)Nama;3)Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan4)Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.d.Instansi Pemerintah:1)NPWP;2)Nama;3)Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan4)Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB). Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2020Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat ttd Hestu Yoga Saksama