PENGUMUMAN NOMOR PENG – 208/PJ/PJ.01/2020
TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAKDALAM PEMBERIAN LAYANAN KEPADA KONSULTAN PAJAK Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: Demikian pengumuman ini dibuat untuk disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan dipada tanggal 24 November 2020a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal ttd Peni Hirjanto Tembusan:Direktur Jenderal Pajak
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 01/PJ.02/2014
PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/PJ.02/2014 TENTANG FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), yaitu:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak; danKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. 2. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. 3. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 45 (empat puluh lima) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2014 sebagaimana terlampir (Lampiran I). 4. Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari 45 (empat puluh lima) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur). 5. Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut:e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah. 6. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran II). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. 7. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2014Direktur Jenderal Pajak,Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd. IrawanNIP 196708221988031001 Tembusan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.04/2020
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal ILampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor, Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:pemberitahuan pabean Impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); ataupemberitahuan pabean pengeluaran barangnya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 715). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Oktober 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Oktober 2020DIREKTUR JENDERALPERATURANPERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1162
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 139/PJ/PJ.01/2020
TENTANG MUTASI DALAM JABATAN PENGAWASDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGAN Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-426/PJ/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Mutasi dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dalam jabatan pengawas (eselon IV) sejumlah 1.090 (seribu sembilan puluh) pejabat sebagaimana lampiran I dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan; 2. pelantikan sebagaimana tersebut pada angka 1 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.bagi para pegawai dengan unit asal mutasi dari Kantor Pusat DJP pelantikan dilaksanakan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan pada:hari, tanggal:Jumat, 02 Oktober 2020waktu:pukul 08.30 WIB s.d. selesaitempat:Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Lt. 2 Gd. Mar’ie Muhammad KPDJPJl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatanpakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelapb.selain yang disebutkan pada huruf a diatas, pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, dengan mekanisme sebagai berikut:1)untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di kantor masing-masing dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan;2)untuk pegawai yang menjalankan Work From Home atau Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di rumah/homebase pegawai yang bersangkutan;3)untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina;4)pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, maupun karantina agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai. Tautan media elektronik/teleconference akan diinformasikan kemudian;5)pegawai yang mengikuti pelantikan melalui media elektronik/teleconference memakai pakaian batik lengan panjang (pegawai perempuan menyesuaikan) dan bersiap 30 menit sebelum acara dimulai.6)para pegawai yang hadir melalui media elektronik/teleconference wajib mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib. Bagi pegawai yang menjalankan Work From Office wajib menandatangani daftar hadir pada unit asal masing-masing dengan format sebagaimana lampiran II; 3. apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana; 4. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; 5. sebelum pelantikan dilaksanakan, para pegawai sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :a.menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;b.melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya. Ditetapkan dipada tanggal 30 September 2020a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal ttd. Peni Hirjanto
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 128/PJ/PJ.01/2020
TENTANG SELEKSI TERBUKA PENGISIANJABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAKDI DIREKTORAT JENDERAL PAJAKÂ Sehubungan dengan implementasi jabatan fungsional Penyuluh Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Melalui Penyesuaian/Inpassing, dengan ini DJP mengundang para pegawai di lingkungan DJP yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka menjadi Penyuluh Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: A. INFORMASI UMUM 1.Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;2.nama jabatan, jumlah formasi yang dibutuhkan, dan unit kerja penempatan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Tabel 1;3.peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan dipindahkan menjadi Penyuluh Pajak pada unit kerja sebagaimana tercantum pada kolom Unit Kerja Penempatan pada Tabel 1 dan diberikan peringkat jabatan dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku setelah diangkat sebagai Fungsional Penyuluh Pajak. Tabel 1. Jabatan dan Jumlah FormasiNoNama Jabatan FormasiUnit Kerja Penempatan1Penyuluh Pajak Ahli Pertama8Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat2Penyuluh Pajak Ahli Muda 6Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat3Penyuluh Pajak Ahli Madya4Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat4Penyuluh Pajak Ahli Pertama 47Kantor Wilayah di Seluruh Indonesia5Penyuluh Pajak Ahli Muda34Kantor Wilayah di Seluruh Indonesia6Penyuluh Pajak Ahli Madya21Kantor Wilayah di Seluruh Indonesia7Penyuluh Pajak Ahli Pertama345Kantor Pelayanan Pajak di Seluruh Indonesia8Penyuluh Pajak Ahli Muda355Kantor Pelayanan Pajak di Seluruh Indonesia9Penyuluh Pajak Ahli Madya30Kantor Pelayanan Pajak di Seluruh Indonesia10Penyuluh Pajak Ahli Pertama128Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan11Penyuluh Pajak Ahli Muda3Kantor Layanan Informasi dan PengaduanTotal981Direktorat Jenderal Pajak B. PESERTA SELEKSI Pegawai yang dapat mengikuti seleksi adalah pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Melalui Penyesuaian/Inpassing yang dibagi ke dalam dua kategori, yaitu mandatory dan voluntary dengan penjelasan sebagai berikut:a.Peserta mandatory adalah pegawai yang saat ini menjabat pada jabatan yang akan digantikan dengan jabatan fungsional Penyuluh Pajak setelah dilakukan implementasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak secara keseluruhan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Jabatan tersebut adalah Pelaksana di Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh, Seksi Dukungan Penyuluhan dan Seksi Materi Penyuluhan pada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Pelaksana di Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen dan Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi pada Kantor Wilayah, Account Representative di Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada Kantor Pelayanan Pajak, Pelaksana di Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak dan Pelaksana di Seksi Operasional I, Seksi Operasional II dan Seksi Penjaminan Kualitas Layanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan yang memenuhi persyaratan kualifikasi;b.Peserta voluntary adalah pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi selain yang disebutkan dalam kategori peserta mandatory.Pegawai yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi adalah pegawai yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak, Fungsional Penilai Pajak, Fungsional Asisten Penilai Pajak, Fungsional Pranata Komputer dan Fungsional Assessor. C. TAHAPAN SELEKSI Proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Uji Kompetensi. Setiap tahapan seleksi dijelaskan sebagai berikut:1.Seleksi Administrasia.Seleksi Administrasi dilakukan untuk menilai kesesuaian syarat administrasi yang ditentukan;b.Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui SIKKA;c.Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi berhak mengikuti Uji Kompetensi;2.Uji Kompetensia.Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi yang dimiliki kandidat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk masing-masing jenjang jabatan;b.Peserta Uji Kompetensi adalah pendaftar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi;c.Uji Kompetensi terdiri dari:1)Uji Kompetensi TeknisUji Kompetensi Teknis dilaksanakan secara daring menggunakan metode uji tertulis dengan mengakses http://studia/Imsweb/. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi teknis akan disampaikan kemudian.2)Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial KulturalUji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan secara daring dengan rincian sebagai berikut:a)Peserta uji kompetensi dengan target jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural menggunakan metode uji tertulis dengan ketentuan dan tata cara yang akan disampaikan kemudian;b)Peserta uji kompetensi dengan target jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda atau jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural menggunakan metode wawancara dan mengisi kelengkapan berkas wawancara. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan akan disampaikan kemudian.d.Hasil Uji Kompetensi akan digunakan sebagai dasar penetapan rekomendasi pegawai yang akan duduk dalam jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. D. PERSYARATAN KUALIFIKASI Pegawai yang dapat mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan Penyuluh Pajak adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:1.Memiliki pangkat/golongan dan pendidikan yang telah diakui dalam Surat Keputusan Pangkat terakhir sebagaimana tercantum pada Tabel 2 sebagai berikut: Tabel 2. Syarat Pangkat/Golongan dan PendidikanNoJenis Jabatan Pangkat/Golongan minimalPendidikan minimal1Penyuluh Pajak Ahli PertamaPenata Muda/III/aS-1 atau Diploma IV2Penyuluh Pajak Ahli MudaPenata/III/c S-1 atau Diploma IV3Penyuluh Pajak Ahli MadyaPembina/IV/a S-1 atau Diploma IV2.Memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas penyuluhan dan/atau perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun per 1 Oktober 2020;3.nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;4.tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;5.tidak sedang menjalani tugas belajar;6.pada 6 April 2021, berusia paling tinggi:a.56 (lima puluh enam) tahun pada saat diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda;b.58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya. E. KETENTUAN PENDAFTARAN 1.Pegawai yang masuk dalam kategori mandatory secara otomatis menjadi peserta yang dipanggil untuk mengikuti Uji Kompetensi yang akan diumumkan melalui pengumuman selanjutnya;2Pegawai yang masuk dalam kategori voluntary dapat melakukan registrasi melalui SIKKA mulai tanggal 23 September 2020 s.d 25 September 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:a.pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan melalui menu Survey pada aplikasi SIKKA;b.pegawai yang dapat mendaftar adalah pegawai yang mendapatkan notifikasi survey pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dimana survey hanya dikirimkan kepada pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada Bagian D (Persyaratan Kualifikasi) dalam pengumuman ini;c.pegawai sebagaimana dimaksud dalam poin b melakukan pendaftaran dengan menyelesaikan pengisian survey Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. F. JADWAL SELEKSI Jadwal seleksi pengisian jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dirinci sebagai berikut:1.Pendaftaran seleksi untuk peserta voluntary pada tanggal 23 – 25 September 2020;2.Pemanggilan peserta yang lulus seleksi adminstrasi untuk mengikuti uji kompetensi pada tanggal 29 September 2020;3.Pelaksanaan uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural pada tanggal 1 – 2 Oktober 2020 dan 5 – 6 Oktober 2020. G. PENUGASAN Penugasan pegawai sebagai Penyuluh Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 11/PJ.09/2020
TENTANG IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0 Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 September 2020Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd. Hestu Yoga Saksama