TENTANG
PENGUMUMAN PENETAPAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI
WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, mulai tanggal 21 Desember 2020, Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd
Hestu Yoga Saksama

