Pengumuman Nomor : PENG – 7/PJ.02/2015
2 Desember 2015 PENGUMUMANNOMOR PENG – 7/PJ.02/2015 TENTANG PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAKSehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 diatur bahwa :a.PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, yang terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu 2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.b.Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut :c.KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.Contoh: Untuk tahun 2015 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.15.00000001, untuk tahun 2016 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak 000.16.00000001 demikian seterusnya.d.Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak. 2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:a.sejak tanggal 1 Januari 2016 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 tidak dapat dilayani oleh KPP.b.Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 yang dimiliki oleh PKP sudah hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 sebelum tanggal 1 Januari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.c.Mulai tanggal 1 Januari 2016, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2016. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh PKP agar segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2016. 4. Perlu diberitahukan bahwa permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara:a.mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan mengisi formulir Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana terlampir; ataub.melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak https://efaktur.pajak.go.id/ sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak diminta untuk memastikan kembali persediaan Nomor Seri Faktur Pajak yang dimiliki untuk pembuatan Faktur Pajak sampai dengan akhir tahun 2015, mengingat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan kode tahun 2015 tidak dapat diminta lagi di tahun 2016. 6. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2015a.n. Direktur Jenderal Pajak,Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd. IrawanNIP 196708221988031001 Tembusan :
PENGUMUMAN NOMOR PENG-1/SP/2022
TENTANG KANAL MEDIA INFORMASI, PUBLIKASI, DAN SALURAN PENGADUAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK Sehubungan dengan peningkatan permintaan informasi layanan, kebutuhan publikasi, dan saluran pengaduan melalui media daring oleh para pengguna layanan, maka bersama ini diumumkan dan disampaikan kembali daftar kanal media informasi, publikasi, dan saluran pengaduan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak sebagai berikut: No. Kanal Media Alamat/Akun A. Kanal Informasi dan Publikasi Layanan 1. Website https://www.setpp.kemenkeu.go.id/ 2. Instagram setpp.kemenkeu (sebelumnya set.pp_kemenkeuri) 3. YouTube SetPP Kemenkeu 4. Surat elektronik kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id 5. Telepon 134 6. Kontak Web https://www.kemenkeu.go.id/contact-us/ 7. Whatsapp 0812-1100-7510 B. Saluran Pengaduan 1. Website wise.kemenkeu.go.id atau siwas.mahkamahagung.go.id 2. Surat Elektronik pengaduan.setpp@kemenkeu.go.id Seluruh layanan Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya apapun, oleh karena itu para pengguna layanan diimbau untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Sekretariat Pengadilan Pajak. Informasi, publikasi dan penyampaian pengaduan melalui kanal media lain yang tidak tercantum di atas bukan menjadi tanggung jawab Sekretariat Pengadilan Pajak. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 03 Februari 2022Sekretaris Pengadilan Pajak ttd. Dendi Agung Wibowo
PENGUMUMANNOMOR PENG-11/PJ.09/2022
TENTANG PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT Sehubungan dengan masih tingginya animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT dan dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan tepat waktu, serta sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya yaitu Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/PJ.09/2022, maka aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .”csv”) yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022. Demikian kami sampaikan agar wajib pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 April 2022Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat ttd. Neilmaldrin Noor
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 9/PJ.09/2022
TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BATAS AKHIRPENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PPH BADAN TAHUN PAJAK2021 DAN PENETAPAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022 Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal terkait kebijakan pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut. 1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022; 2. Pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui KringPajak dibuka sampai dengan 28 April 2022; 3. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id. 4. Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat (khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB). 5. Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022. Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 April 2022Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor
PENGUMUMAN NOMOR PENG-10/PJ.09/2022
TENTANG PENGALIHAN KEMBALI SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT MENJADI E-FORM DAN E-FILING Dalam rangka efisiensi kanal pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoptimalkan aplikasi e-Form dan e-Filing untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, 1771, dan 1771$. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1. DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan; 2. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “csv”) pada laman www.pajak.go.id terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB; 3. Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:a.Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id; danb.Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP. 4. Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap; 5. Bersamaan dengan terbitnya pengumuman ini, maka Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-8/PJ.09/2022 tentang Pembukaan Kembali Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-SPT, dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian kami sampaikan agar wajib pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 April 2022Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 3/PJ.09/2021
TENTANG IMBAUAN MEMASTIKAN STATUS PENYEDIA JASA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUANTAHUNAN Sehubungan dengan adanya jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh beberapa pihak dan untuk menghindari kejadian yang merugikan wajib pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Wajib pajak, wakil, atau kuasa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi dari SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. 2. Dalam hal wajib pajak meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT, wajib pajak diimbau untuk memilih penyedia jasa yang memahami cara pengisian SPT dengan baik dan benar. 3. Selain itu, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan. 4. Jika wajib pajak menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, maka wajib pajak harus memastikan bahwa pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi ketentuan sebagai berikut:kuasa tersebut menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa;memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir; dantidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. 5. Seorang kuasa sebagaimana tersebut di atas meliputi:Konsultan Pajak resmi yang terdaftar atau memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Wajib pajak dapat melihat status konsultan pajak melalui aplikasi SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di situs web http://konsultan.pajak.go.id dengan memasukkan nama atau NPWP konsultan sebagai kata kunci di menu pencarian atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak.Bukan Konsultan Pajak yang menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III. 6. Wajib pajak harus memastikan bahwa SPT telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas karena itu akan membantu wajib pajak saat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan material SPT dan untuk menghindari pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 09 Maret 2021Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor