PENGUMUMAN NOMOR PENG – 3/PJ.09/2023

PENGUMUMANNOMOR PENG – 3/PJ.09/2023 TENTANG PENAMBAHAN FITUR PADA E-FORM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAKPENGHASILAN ORANG PRIBADI 1770 DAN 1770S Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 dan 1770S, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penambahan fitur pada layanan e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berikut penyesuaiannya: Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ.09/2023

PENGUMUMANNOMOR PENG – 2/PJ.09/2023 TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.  Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Februari 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 1/PJ.09/2023

PENGUMUMANNOMOR PENG – 1/PJ.09/2023 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, ELECTRONIC FILINGIDENTIFICATION NUMBER, DAN KODE VERIFIKASIDalam rangka rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (PMK-63/2021), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Penggunaan:a.Sertifikat Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;b.Electronic Filing Identification Number (EFIN) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online; danc.Kode Verifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, atas nama Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di dalam sistem informasi DJP.     2. Penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik yang diproses secara otomatis melalui laman DJP dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Januari 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 4/PJ/2022

PENGUMUMANNOMOR PENG – 4/PJ/2022 TENTANG NORMALISASI LAYANAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALIPAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPORLUAR NEGERI (VAT REFUND FOR TOURISTS) Sehubungan dengan telah menurunnya kasus harian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, meningkatnya jumlah turis asing yang memasuki Indonesia melalui jalur udara, dan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Terhitung sejak tanggal berlakunya pengumuman ini, layanan pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) kembali dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (PMK Nomor 120/PMK.03/2019). 2. Dengan demikian, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang bawaan dan dapat melakukan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dimaksud secara tunai sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 120/PMK.03/2019. 3. Pemberian layanan secara tatap muka sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. 4. Terhitung sejak tanggal berlakunya pengumuman ini, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 5. Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2022Direktur Jenderal Pajak Ditandatangani secara elektronik Suryo Utomo

PENGUMUMANNOMOR PENG – 12/PJ.01/2022

TENTANG PERALIHAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAKKE PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN Dalam rangka peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal terhitung mulai tanggal 09 September 2022. 2. Administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan perubahan alamat domain yang sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id. 3. Korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak dilakukan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan alamat Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta, melalui saluran telepon 021-3843237, dan WA 08119552722. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 01 September 2022Sekretaris Direktorat Jenderal Ditandatangani secara elektronik Peni Hirjanto

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 12/PJ.09/2021

PENGUMUMANNOMOR PENG – 12/PJ.09/2021 TENTANG PENGEMBANGAN FITUR BARU DALAM APLIKASI LAYANAN PERPAJAKAN DIREKTORATJENDERAL PAJAK DI TAHUN 2021Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 serta sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak (pajak.go.id). Rincian fitur-fitur baru tersebut adalah sebagai berikut: A. Riwayat Pembayaran Terdapat tiga jenis pembayaran yang disajikan, yaitu pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), pemindahbukuan kirim, dan pemindahbukuan terima. Pembayaran MPN adalah pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing. Pemindahbukuan kirim adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening wajib pajak, baik ke rekening wajib pajak itu sendiri maupun ke rekening wajib pajak lain. Sedangkan pemindahbukuan terima adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening wajib pajak, baik dari rekening wajib pajak itu sendiri maupun dari rekening wajib pajak lain. Apabila terdapat data pembayaran yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) administrasi.     B. Riwayat Layanan Jenis layanan yang disajikan pada riwayat layanan ini antara lain:Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF);Permohonan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN);Permohonan Surat Keterangan PP 23;Permohonan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN);Permohonan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Permohonan Fasilitas Pengurang PPh Pasal 25 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Permohonan SKB PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Permohonan SKB PPh Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan 2019 dengan Lampiran yang Disederhanakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020);Pemberitahuan Kembali Pemusatan Tempat PPN Terutang;Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar;Permohonan Validasi PPh atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan;Permohonan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri (SKD SPLN);Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD);Pelaporan Realisasi PPh Final DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi PPN DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi PPh Final Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021); danPermohonan keberatan.Jenis layanan yang disajikan merupakan layanan-layanan yang telah diakses oleh wajib pajak, baik secara daring (online) melalui situs web pajak maupun luring (offline) di KPP. Apabila terdapat data layanan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.     C. Riwayat Bukti Potong/Pungut Bukti potong/pungut yang disajikan pada riwayat bukti potong/pungut ini merupakan bukti potong/pungut yang dibuat oleh pihak pemotong/pemungut (lawan transaksi wajib pajak). Bukti potong/pungut yang dimaksud antara lain bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukti potong PPh Pasal 15, bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti pungut PPh Pasal 22, dan bukti potong PPh Pasal 23/26 yang dilaporkan baik secara daring melalui situs web pajak maupun luring di KPP. Apabila terdapat data bukti potong/pungut yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.     D. Riwayat PelaporanJika sebelumnya hanya terdapat data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh di riwayat pelaporan, maka pada pengembangan layanan daring DJP di tahun 2021 terdapat penambahan data SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Data SPT Masa PPh dan SPOP yang disajikan merupakan pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak baik secara daring melalui situs web pajak maupun luring di KPP. Apabila terdapat data pelaporan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan perpajakan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 08 Oktober 2021Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor