KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196 TAHUN 2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 196 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTANPAJAK PERIODE 2023-2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Tahun 2023-2026; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE 2023-2026. KESATU : Membentuk Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Tahun 2023-2026, yang selanjutnya disebut Panitia, dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas: KEDUA : Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. KETIGA : Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu sebagai berikut: a. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan Ketua merangkap anggota b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Wakil Ketua merangkap anggota c. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,Kementerian Keuangan Sekretaris merangkap anggota d. Inspektur I Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan. Anggota e. Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax., Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Anggota f. Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA., Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Anggota g. Dr. Inayati, M.Si. Akademisi Universitas Indonesia Anggota KEEMPAT : Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. KELIMA : Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menetapkan struktur organisasi dan anggota Komite Pelaksana. KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia: KETUJUH : Masa Kerja Panitia ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri ini. KEDELAPAN : Setiap anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA melaporkan kegiatannya selaku anggota Komite Pengarah secara periodik kepada pimpinan unsur masing-masing paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Mei 2023MENTERI KEUANGAN, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72/KM.1/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 72/KM.1/2023 TENTANG PENUNJUKKAN PERWAKILAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI KONSULTANPAJAK SEBAGAI ANGGOTA KOMITE PENGARAH PANITIA PENYELENGGARASERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PENUNJUKKAN PERWAKILAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI KONSULTAN PAJAK SEBAGAI ANGGOTA KOMITE PENGARAH PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK. PERTAMA : Menunjuk Perwakilan Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Sebagai Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, kepada: No Nama Perwakilan 1 Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax. Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2 Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA. Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 2023a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd. HERU PAMBUDI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.073,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.211,42 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.414,18 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.248,79 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.926,54 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.263,77 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.486,14 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.478,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.597,18 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.315,98 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.442,47 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.312,43 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.811,88 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,17 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,17 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.090,27 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,42 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,18 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.017,67 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,83 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 432,94 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.317,59 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.758,18 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.098,27 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,72 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juli 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik OZA OLAVIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1124 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 18 Juli 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.053,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.035,87 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.335,30 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.202,78 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.923,08 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.230,77 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.299,50 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.408,83 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.173,70 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.142,98 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.384,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.814,79 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.451,89 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,17 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,92 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.982,35 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,54 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,61 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.013,00 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,90 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,43 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.139,98 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.407,64 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.077,32 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,55 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 18 Juli 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Juli 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA BERAS YANG DIGUNAKANDALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; Mengingat : Memperhatikan : Surat Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan nomor IT.01/113/DAGLU.4/SD/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 hal Konfirmasi Jenis Satuan Barang Komoditas Beras Pos Tarif/HS 1102.90.10; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA BERAS YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. KESATU : Menetapkan jenis satuan barang berupa beras yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI