Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 04/KM.10/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 04/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 26 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.899,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.637,98 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.644,17 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.027,03 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.786,40 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.159,85 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.018,12 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.572,90 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.956,16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.663,75 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.624,32 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.847,72 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.825,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,71 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,96 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.708,27 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 132,45 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,63 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.705,52 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,60 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,63 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.663,75 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.127,30 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.112,07 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,48 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 26 Januari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Januari 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 544/KMK.010/2004
TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM TEKNIS TARIP BEA MASUKDAN PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN. PERTAMA : Mengubah susunan keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/2004 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 November 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdJUSUF ANWAR
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 85/KMK.06/2004
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA PENJAMINANPEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA PENJAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM. Pasal 1 (1) Dalam rangka pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum, dibentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut UP3. (2) UP3 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (3) UP3 mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengadministrasikan, dan melaksanakan penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum. Pasal 2 (1) UP3 dipimpin seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang diangkat oleh Menteri Keuangan. (2) Ketua UP3 membawahi 3 (tiga) Divisi dan Satuan Pengawas Intern. (3) Pegawai UP3 dapat berasal dari : Pegawai Negeri Sipil; dan atauselain Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan kontrak. (4) Kontrak sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b dibuat antara Ketua UP3 dan pegawai UP3 selain Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (5) Pegawai UP3 mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Pasal 3 (1) Dalam hal Ketua UP3 berhalangan, Wakil Ketua bertindak selaku Ketua UP3. (2) Wakil Ketua UP3 membantu pelaksanaan tugas Ketua UP3. Pasal 4 Membentuk Komite Kebijakan selanjutnya disebut Komite, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua merangkap Anggota : Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Anggota : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran;Kepala Badan Analisa Fiskal; Sekretaris merangkap Anggota : Ketua UP3 Pasal 5 (1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas sebagai berikut : memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai kebijakan pelaksanaan penjaminan pemerintah;membantu Menteri Keuangan untuk memberikan arahan kepada Ketua UP3 dalam pelaksanaan tugas UP3;melakukan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Komite bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atas pelaksanaan tugasnya. Pasal 6 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan susunan personalia untuk pertama kali adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. (2) Ketua dapat mengusulkan penambahan dan atau perubahan personalia, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya, kepada Menteri Keuangan. (3) Ketua dapat menetapkan kualifikasi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 7 (1) Ketua UP3 dapat menunjuk pihak lain (outsourcing) untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. (2) Apabila diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang. (3) Dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak lain bertindak untuk dan atas nama UP3. (4) Penunjukkan pihak lain berikut pembiayaannya ditetapkan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 8 Ketua UP3 membawahi 3 (tiga) Divisi, yaitu : Pasal 9 Divisi Administrasi Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas sebagai berikut : Pasal 10 Divisi Administrasi Penjaminan membawahi 4 (empat) seksi, yaitu : Pasal 11 Seksi Administrasi Kepesertaan Penjaminan melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 12 Seksi Administrasi dan Analisis Pelaporan Bank Peserta melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 13 Pasal 14 Seksi Teknologi Informasi melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 15 Divisi Penyelesaian Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas sebagai berikut : Pasal 16 Divisi Penyelesaian Klaim membawahi 4 (empat) seksi, yaitu : Pasal 17 Seksi Hubungan Tim Pengelola Sementara/Tim Likuidasi melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 18 Seksi Pelayanan Klaim melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 19 Seksi Verifikasi melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 20 Seksi Hukum melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 21 Divisi Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas sebagai berikut : Pasal 22 Divisi Keuangan dan Umum membawahi 4 (empat) seksi, yaitu : Pasal 23 Seksi Pembayaran Klaim melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 24 Seksi Keuangan dan Akuntansi melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 25 Seksi Personalia Umum melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 26 Seksi Hubungan Masyarakat melakukan tugas sebagai berikut : Pasal 27 Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut : Pasal 28 Ketua UP3 dapat menugaskan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penjaminan pemerintah kepada personalia UP3. Pasal 29 Ketua UP3 dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Pasal 30 UP3 wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Keuangan. Pasal 31 Segala biaya operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas UP3 dibebankan pada Bagian Anggaran 69 Departemen Keuangan. Pasal 32 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84/KMK.06/2004
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/KMK.017/2000TENTANG SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAHTERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/KMK.017/2000 TENTANG SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 8, dan angka 12 diubah, dan angka 5 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :Program Penjaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah berupa pemenuhan kewajiban pembayaran Bank Umum terhadap nasabah penyimpan dan krediturnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya.Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut UP3, adalah Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004.Bank Peserta Program Penjaminan, yang selanjutnya disebut Bank Peserta, adalah Bank Umum termasuk kantor-kantornya yang berkedudukan di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan kepesertaan dalam Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, namun tidak termasuk Bank Umum yang telah dicabut izin usahanya sebelum tanggal 27 Januari 1998.Dihapus.Perusahaan adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun badan secara terus-menerus, mempunyai struktur pembagian tugas dan wewenang, dan memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan.Badan adalah subyek hukum perdata maupun publik, baik yang berstatus badan hukum maupun tidak.Premi Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Premi, adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh setiap Bank Peserta kepada Pemerintah melalui UP3.Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang bersangkutan.Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.Kreditur adalah pihak terhadap siapa Bank Peserta mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 13 juncto Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan ini.Tanggal Pendaftaran adalah tanggal dilakukannya pendaftaran pada UP3.” 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf i dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 13(1)Jenis kewajiban Bank Peserta yang tidak dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi :Modal pinjaman, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.Pinjaman subordinasi, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.Kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan dokumen yang wajar dan lazim untuk transaksi sejenis.Kewajiban kepada atau yang berasal dari pihak terkait dengan Bank Peserta.Kewajiban-kewajiban yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan praktek-praktek perbankan yang sehat atau kewajiban-kewajiban kepada Nasabah Penyimpan/Kreditur yang tidak beritikad baik.Giro, tabungan, deposito berjangka, dan deposit on call, surat berharga, sertifikat deposito atau instrumen-instrumen lainnya dengan syarat dan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tagihan berdasarkan Program Pemerintah ini yang tidak dilengkapi dengan dokumen secara sah dalam waktu 60 (enampuluh) hari setelah hari terakhir periode Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali untuk tagihan Nasabah Penyimpan.Transaksi derivatif selain transaksi Currency Swap.Dihapus. (2)Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, yaitu :pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Bank Peserta;pemegang saham berbentuk Perusahaan/Badan yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Bank;anggota dewan komisaris Bank Peserta;anggota direksi Bank Peserta;keluarga dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, c, dan d;Perorangan yang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung atas Perusahaan-Perusahaan/Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan huruf f, dengan kepemilikan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Perusahaan;Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat pengaruh dalam operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan huruf f, walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki saham pada Perusahaan tersebut;Anak-anak Perusahaan Bank Peserta dengan kepemilikan Bank Peserta lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan dan/atau apabila Bank Peserta mempengaruhi Perusahaan tersebut. (3)Yang termasuk keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, yaitu :orang tua kandung/tiri/angkat;saudara kandung/tiri/angkat;suami/isteri;anak kandung/tiri/angkat;suami/isteri dari anak kandung/tiri/angkat;kakek/nenek kandung/tiri/angkat;cucu kandung/tiri/angkat;saudara kandung/tiri/angkat dari suami/isteri;suami/isteri dari saudara kandung/tiri/angkat;saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;mertua.” 3. Pasal 17 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 18(1)Pembayaran penjaminan kepada Nasabah Penyimpan/Kreditur Bank Peserta hanya dilakukan setelah izin usaha Bank Peserta dicabut oleh Bank Indonesia.(2)Nasabah Penyimpan/Kreditur dapat mengajukan tagihan kepada UP3 melalui Tim Likuidasi/Tim Pengelola Sementara bank yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(3)Tim Likuidasi/Tim Pengelola Sementara sesuai dengan kewenangan/penugasannya membantu kelancaran tugas UP3 dengan menyampaikan informasi tertulis kepada UP3 mengenai tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang memuat :tagihan tercatat atau tidak tercatat dalam pembukuan bank pada saat bank dicabut izin usahanya; danstatus tagihan :pihak terafiliasi atau tidak terafiliasi; danterkait atau tidak terkait pinjaman.” 5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 19(1)Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan hanya dilakukan terhadap kewajiban Bank Peserta yang berasal dari transaksi yang sah dan tercatat dalam pembukuan Bank Peserta pada saat bank dicabut izin usahanya.(2)Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), UP3 atau pihak yang ditunjuk oleh UP3 melakukan verifikasi terhadap kebenaran, kewajaran, dan keabsahan dari transaksi yang menimbulkan kewajiban bagi Bank Peserta dan dalam hal pihak Kreditur adalah Bank Umum, verifikasi juga dilakukan terhadap Kreditur.(3)Dalam hal Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak termasuk bank yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia, verifikasi dilakukan oleh UP3 secara on site berdasarkan persetujuan Bank Umum dimaksud atas dasar persyaratan yang ditetapkan oleh UP3.(4)Dalam hal Nasabah Penyimpan/Kreditur pada saat yang bersamaan mempunyai hutang/kewajiban
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 342/KMK.03/2004
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat: MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar sebesar Rp21.461.201.831,00 (dua puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus satu ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Juli 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72/KM.01/2004
TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PERATURANPELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK. PERTAMA : Memperpanjang masa kerja Tim Penyusunan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2002 selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan 30 Juni 2004. KEDUA : Susunan anggota Tim Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: 1. Sekretaris Jenderal Pengarah 2. Kepala Biro Hukum dan Humas Anggota 3. Sekretaris Pengadilan Pajak Wakil Ketua 4. Kepala Bagian Hukum Fiskal, Biro Hukum dan Humas Sekretaris 5. Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Anggota 6. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DJBC Anggota 7. Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Anggota 8. Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Humas Anggota 9. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Hukum dan Humas Anggota 10. Kepala Bagian Umum, Sekretariat Pengadilan Pajak Anggota 11. Kepala Bagian Dokumentasi dan Yurisprudensi, Sekretariat Pengadilan Pajak Anggota 12. Drs. Tohar Setiabudi/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Anggota 13. Mohammad Irwan, S.E/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Anggota 14. Kasubdit Dokumentasi dan Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum, DJP Anggota 15. Gatot Soenaryo/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak Anggota 16. Komang Susanta/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak Anggota 17. Kasubag Hukum Pajak, Biro Hukum dan Humas Anggota 18. Kasubag Hukum Pabean dan Cukai, Biro Hukum dan Humas Anggota KETIGA : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 69 pada Departemen Keuangan, KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004, Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO