KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 449/KMK.04/2002

TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha berdasarkan jenis hasil tembakau yang diproduksinya, sesuai dengan Batasan Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Penyesuaian kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Pabrik dapat diizinkan melakukan penurunan Golongan Pengusaha Pabrik dengan Keputusan Kepala Kantor pada setiap awal tahun takwim berikutnya. (4) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari Golongan Pengusaha Pabrik sebelumnya. Pasal 3 (1) Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang terjadi sebagai akibat kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Atas penagihan kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperhitungkan sanksi administrasi berupa denda. BAB IIIHARGA DASAR, HJE, DAN HARGA TRANSAKSI PASAR Pasal 4 Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Hasil Tembakau adalah Harga Jual Eceran (HJE). Pasal 5 (1) Keputusan tentang Penetapan HJE Merek Baru maupun Penetapan Kenaikan HJE, baik yang diterbitkan sebelum maupun setelah berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan batal, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-1 atau tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8. (2) Untuk dapat menggunakan kembali HJE atas merek hasil tembakau yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan kembali Permohonan Penetapan HJE sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. (3) Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang menurunkan HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. Pasal 6 (1) Atas HJE dari jenis SKM, SKT, dan SPM yang masih berlaku dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, dinaikkan sebagai berikut : SKM Golongan I , II, dan III masing-masing Rp 75,00 (tujuh puluh lima rupiah), Rp 60,00 (enam puluh rupiah), dlan Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per batang.SPM Golongan I, II, dan III masing-masing Rp 75,00 (tujuh puluh lima rupiah), Rp 60,00 (enam puluh rupiah), dan Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per batang.SKT Golongan I, II, III/A, dan III/B masing-masing Rp 60,00 (enam puluh rupiah), Rp 50,00 (lima puluh rupiah), Rp 40,00 (empat puluh rupiah), dan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) per batang. (2) Dalam hal pada awal tahun takwim berikutnya terjadi penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), kenaikan HJE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan penurunan Golongan Pengusaha Pabrik. Pasal 7 (1) Atas masing-masing jenis hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik berlaku ketentuan HJE Minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) HJE merek baru dari Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh lebih rendah dari HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. Pasal 8 (1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, maka Pengusaha Pabrik atau Importir wajib melakukan penyesuaian dengan cara mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE. (2) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal dapat memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan biasa. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengusaha Pabrik, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE, Direktur Jenderal dapat melakukan Penetapan Kenaikan HJE atas hasil tembakau yang bersangkutan yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pasar yang terjadi. Pasal 9 Ketentuan tentang Penetapan HJE diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB IVTARIF CUKAI Pasal 10 Tarif cukai dalam tahun anggaran berjalan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. PasaI 11 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, adalah tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri untuk tahun anggaran berjalan, yang jumlah ekspornya melebihi jumlah produksi dari jenis yang sama yang dipasarkan di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan. (2) Tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini (3) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan realisasi ekspor dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8. (4) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Cukai CK-1. Pasal 12 Tarif cukai dan batasan HJE minimum dalam tahun anggaran berjalan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. BAB VHJE DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG DIBAGIKAN SECARA CUMA-CUMA KEPADAKARYAWAN PABRlK ATAU PIHAK KETIGA DAN HASIL TEMBAKAU UNTUK TUJUAN EKSPOR Pasal 13 (1) HJE untuk hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari HJE dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.  (2) Jumlah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatasi maksimal : 300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap atau karyawan bulanan, atau100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 November 2016 sampai dengan 29 November 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.387,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.940,65   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.934,40   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.916,07   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.725,76   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.052,94   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.432,21   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.571,17   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.601,49   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.424,41   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.449,98   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.307,69   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.164,03   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,33   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,96   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.964,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,57   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.569,18   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,28   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,04   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.423,88   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.258,23   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,08   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,37   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 November 2016 sampai dengan 29 November 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 November 2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174/KMK.02/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 174/KMK.02/2007 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 yaitu : KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut : KETIGA : Dalam hal penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk kegiatan investasi pengadaan tanah dan gedung, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. KEEMPAT : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KELIMA : Dalam Pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KEENAM : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KETUJUH : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KEDELAPAN : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini : dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEMBILAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/KMK.02/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 171/KMK.02/2007 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PERTAMA  : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 paling tinggi sebesar 90,04% (sembilan puluh koma nol empat persen).  KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum, dan pelayanan yang melibatkan intelektual tertentu, yang antara lain meliputi :Penelitian dan Pengembangan rekayasa dan manajemen serta keselamatan lalu lintas, mutu pelayanan dan kualitas SIM, STNK, STCK, BPKB, TNKB, Klinik Pengemudi dan Ijin Senjata Api;Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia;Penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakan hukum;Peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat;Pembiayaan kegiatan operasional dalam rangka peningkatan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat;Pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat;Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepolisian.  KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.  KEEMPAT : Dalam Pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.  KELIMA : Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggarancq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.  KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.  KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.02/2005 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 297/KMK.04/2006

TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 606/KMK.05/1997TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKBMERANGKAP PDKB KEPADA PT TAMURA ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASIDI KAWASAN INDUSTRI MODERN CIKANDE, JALAN MODERN INDUSTRI VI NO. 14,DESA NAMBO ILIR, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 606/KMK.05/1997 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKB MERANGKAP PDKB KEPADA PT TAMURA ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MODERN CIKANDE, JALAN MODERN INDUSTRI VI NO. 14, DESA NAMBO ILIR, KECAMATAN CIKANDE, SERANG, JAWA BARAT. PERTAMA : Mencabut persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Tamura Electronics Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.05/1997 tanggal 24 November 1997. KEDUA : Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak untuk: KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juni 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 405/KMK.03/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 269/KMK.03/2004TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAIKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAKDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUSDAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 269/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 269/KMK.03/2004 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI