KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 392/KMK.01/2003

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMONEFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 MEI 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 MEI 2003 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003. Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Mei 2003 sampai dengan 31 Desember 2003 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku umum. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai masa berlakunya tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2003 sampai dengan 31 Desember 2003. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Desember 2016 sampai dengan 13 Desember 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.539,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.064,99   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.131,41   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.933,84   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.745,52   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.035,73   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.615,78   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.597,70   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.060,82   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.494,50   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.468,95   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.362,55   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.912,78   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,30   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,92   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.374,38   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,20   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,42   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.609,47   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,06   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 379,55   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.493,44   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.387,53   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.963,97   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,57   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Desember 2016 sampai dengan 13 Desember 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Desember2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 478/KMK.06/2002

TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 214/M.PAN/8/2002 tanggal 6 Agustus 2002; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua, meliputi: Manfaat Asuransi Dwiguna; dan atauManfaat Asuransi Kematian (Askem). (2) Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta: berhenti karena pensiun;meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun; atauberhenti karena sebab-sebab lain. (3) Manfaat Askem, diberikan dalam hal : Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;Isteri/Suami meninggal dunia; atauAnak meninggal dunia. Pasal 3 Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut: Pasal 4 Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut: Pasal 5 (1) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta telah dibayarkan. (2) jika dalam periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, maka kekurangan iuran Peserta akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 6 Ketentuan-ketentuan teknis mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direksi PT TASPEN (PERSERO). Pasal 7 (1) Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada/setelah tanggal 1 Januari 2001 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Dalam hal manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 telah dibayarkan, maka pengelola Tabungan Hari Tua (THT) dalam hal ini PT TASPEN (Persero) wajib menyesuaikan dan membayarkan besar manfaat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 januari 2001, dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.013/1992. Pasal 8 (1) Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.013/1992 tentang Persyaratan Dan Besarnya Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan tidak berlaku. (2) Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 November 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 06 DESEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 06 DESEMBER 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 November 2016 sampai dengan 06 Desember 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.510,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.027,10   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.020,47   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.923,47   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.741,82   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.036,17   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.508,06   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.575,92   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.813,24   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.458,52   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.462,47   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.324,65   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.006,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,29   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,08   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.293,77   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,77   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,00   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.601,77   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,04   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 379,31   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.458,25   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.309,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.954,70   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,49   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 November 2016 sampai dengan 06 Desember 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 November 2016a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 557/KMK.04/2002

TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang dan dokumen, dan melindungi hak-hak/kepentingan negara dalam rangka ekspor serta untuk mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku secara internasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN : Mentapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG Pasal 2 (1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan di daftarkan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. (2) Penyampaian PEB dapat dilakukan secara langsung dengan tulisan di atas formulir atau melalui media elektronik. (3) Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal diberitahuhkan dalam PEB. Pasal 3 (1) Barang yang diberitahukan dalam PEB yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. (2) Dalam hal PEB disampaikan melalui media elektronik, pesan elektronik dan hasil cetak PEB yang telah didaftarkan diperlakukan sebagai PEB yang sah. Pasal 4 PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor : Pasal 5 (1) Atas ekspor barang komoditi tertentu yang menurut ketentuan dikenakan pungutan ekspor terutang Pungutan Ekspor. (2) Jenis dan besarnya tarif Pengutan Ekspor diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan. (3) Pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan secara tunai melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean sebelum atau pada saat PEB di daftarkan dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran. Pasal 6 (1) Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu tertentu dengan menggunakan PEB Berkala.  (2) Penggunaan PEB Berkala sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.  (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik dan; frekuensi ekspornya tinggi;jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu;lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan atau Bank Devisa;ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atauberdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala. (4) Eksportir dikategorikan mempunyai reputasi yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila : tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi asministrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya; dansudah menyelenggarakan pembukaan sehingga dapat dibuat laporan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. BAB IIIPEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN Pasal 7 (1) Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat. (2) Pemasukan barang ekspor konsolidasi ke Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara wajib diberitahukan oleh Konsolidator ke Kantor Pabean. BAB IVPEMERIKSAAN PABEAN Pasal 8 (1) Terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen. (2) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksan pabean berupa pemeriksaan fisik atas barang ekspor. Pasal 9 (1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat setelah PEB diajukan ke Kantor Pabean.  (2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: kebenaran dan kelengkapan pengisian data PEB;kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;kebenaran perhitungan PE yang tercantum dalam bukti pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkana PE; danpemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (3) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, c dan d berupa: invoice dan packing list;STBS dalam hal barang ekspor terkena PE; danDokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Pasal 10 (1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap : barang diimpor kembali;barang diekspor kembali;barang yang mendapat kemudahan ekspor;barang yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor; (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksaanakan di Kawasan Pabean, gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.  (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus tetap menjamin kelancaran arus barang ekspor. Pasal 11 (1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) didasarkan pada PEB dan dokumen pelengkap pabean barang ekspor yang bersangkutan.  (2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : jenis barang;jumlah barang;identitas barang;spesifikasi teknis barang;kondisi barang;klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS);nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan, danpemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (3) Hasil Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum pada halaman belakang PEB dan atau pada laporan hasil pemeriksaan dalam hal diperlukan. Pasal 12 (1) Pemeriksaan fisik terhadap barang yang mendapat kemudahan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi eksportir tertentu.  (2) Eksportir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya dengan memperhatikan reputasi eksportir yaitu : tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya;sudah menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat diaudit sesuai Standar Akutansi Keuangan Indonesia ; dantelah memperoleh rekomendasi Direktur Verifikasi dan Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan analisis manajemen resiko. BAB VPEMUATAN BARANG EKSPOR Pasal 13 (1) Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dan ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Pejabat setelah dilakukan penelitian dokumen dan atau pemeriksaan fisik barang. Pasal 14 Pemuatan barang ekspor dilakukan: BAB VIPENGANGKUTAN BARANG EKSPOR Pasal 15 (1) Pengangkut yang sarana pengakutnya meninggalkan Kawasan Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan pabean berupa outward manifest barang ekspor kepada Pejabat di Kantor Pabean, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut. (2) Outward manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencantumkan paling sedikit hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/KMK.05/2000 tentang

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 537/KMK.04/2002

TENTANG HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN. Pasal 1 Atas HJE hasil tembakau jenis SPM yang masih berlaku sebelum 1 November 2002 dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, dinaikkan sebagai berikut: Pasal 2 Atas hasil tembakau jenis SPM dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik berlaku ketentuan HJE Minimum sebagai berikut : Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penetapan kenaikan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) angka (2) dan HJE Minimum sebagaimana ditetapkan dalam huruf b Lampiran II dan huruf b Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,BOEDIONO