KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 537/KMK.03/2006

TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAIKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI,DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III,DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI. PERTAMA : Memberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada pegawai:Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali,Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah,Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I,Kantor Pelayanan Pajak Madya, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, danKantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan tetap memberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan  KETIGA : Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan terhitung sejak:Tanggal 1 Januari 2006 bagi Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam; danTanggal 1 Juli 2006 bagi Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.  KEEMPAT : Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik, besaran prosentase Tunjangan Kegiatan Tambahan yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di bidang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.  KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.03/2006 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dinyatakan tidak berlaku.  KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Kepala Biro Hukum, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Agustus 2006Menteri Keuangan ttd.Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 602/KMK.03/2006

TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2000 sampai dengan tahun 2003 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I sebesar Rp. 3.469.805.998,00 (tiga milyar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.  KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Pajak;Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;Direktur Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 September 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 603/KMK.03/2006

TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1989 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebesar Rp. 90.756.876.441,00 (sembilan puluh milyar tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.  KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Pajak;Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 September 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 604/KMK.03/2006

TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1991 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah sebesar Rp. 15.836.169,00 (lima belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus enam puluh sembilan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.  KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Pajak;Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah.  Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 September 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 605/KMK.03/2006

TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II sebesar Rp. 1.424.787.592,00 (satu milyar empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Pajak;Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 September 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 467/KMK.010/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISIUNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI). PERTAMA : Atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN Keputusan Menteri Keuangan ini untuk memenuhi keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). KEDUA : Importasi bahan dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh PT PINDAD (Persero) selaku industri pembuat senjata dan amunisi di dalam negeri. KETIGA : Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, Gede Bage-Bandung, Soekarno-Hatta Cengkareng, dan Juanda-Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama. KEEMPAT : Apabila terdapat penyalahgunaan atas bahan dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka fasilitas pembebasan Bea Masuk itu dicabut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KELIMA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 11 Juni 2005. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Agustus 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI