KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/KMK.03/2007

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1985 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan sebesar Rp. 70.653.946.382,08 (tujuh puluh milyar enam ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah delapan sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Direktur Jenderal Pajak;6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;7. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;8. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 95/KMK.04/2002

TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUANPENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB)KEPADA PT RIAU ANDALAN PULP AND PAPER YANG BERLOKASI DI DESA PANGKALAN KERINCI,KECAMATAN LANGGAM, KABUPATEN PELALAWAN, RIAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT RIAU ANDALAN PULP AND PAPER YANG BERLOKASI DI DESA PANGKALAN KERINCI, KECAMATAN LANGGAM, KABUPATEN PELALAWAN, RIAU. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Riau Andalan Pulp and Paper sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Riau Andalan Pulp and Paper. b. Alamat Kantor Perusahaan : Desa Pangkalan Kerinci, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Protasius Daritan, S.H. d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan. e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.341.857.9-022.000. f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 359 Ha. g. Jenis Hasil Produksi : Pulp. KEDUA : Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus menyelesaikan pembangunan Kawasan Berikat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan. KETIGA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KELIMA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Maret 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KMK.07/2003

TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSANPINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IISUMBER PINJAMAN PEMERINTAH DAN BENTUK PENERUSAN KEPADA DAERAH Pasal 2 Sumber dana Pinjaman Pemerintah berasal dari: Pasal 3 Dana Pinjaman Pemerintah diteruskan kepada daerah dalam bentuk Pinjaman atau Hibah. BAB IIIPENGAJUAN DAN PENILAIAN USULAN PROYEK Bagian KesatuPersyaratan Pengajuan Usulan Proyek Pasal 4 Daerah mengajukan usulan proyek yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 5 Kriteria usulan proyek Daerah yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e adalah sebagai berikut: Bagian KeduaProsedur Pengajuan Usulan Proyek Kepada Pemerintah Pasal 6 (1) Daerah mengajukan usulan proyek yang dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dengan tembusan kepada menteri departemen teknis. (2) Daerah mengajukan usulan proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan melampirkan: Kerangka acuan proyek;Studi kelayakan; danDokumen pendukung lainnya, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dokumen perencanaan pembangunan daerah. Bagian KetigaPenilaian Usulan Proyek Pasal 7 (1) Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas membentuk Tim Penilai, untuk melaksanakan penilaian atas usulan proyek.  (2) Terhadap usulan proyek yang diajukan oleh Daerah, Tim akan melakukan penilaian terhadap hal-hal sebagai berikut : Proyek yang diusulkan Daerah sejalan dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas);Proyek yang diusulkan Daerah mempunyai prioritas yang tinggi dan memberikan dampak yang luas bagi kepentingan masyarakat di Daerah yang bersangkutan maupun daerah sekitarnya;Kelayakan proyek, antara lain meliputi:– Ruang lingkup proyek;– Kelayakan ekonomi, keuangan, teknis dan sosial lingkungan;– Keterkaitan dengan proyek lain;– Penyediaan dana pendamping;– Kesiapan instansi pelaksana; dan– Kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia.Kategori jenis proyek yang diusulkan Daerah menjadi kategori proyek Cost RecovenylRevenue Generating dan proyek Non-cost Recovery/Non-Revenue Generating berdasarkan Peta Jenis Proyek;Kemampuan fiskal Daerah berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal;Kinerja Daerah dalam melakukan pinjaman dari Pemerintah berdasarkan Peta Kinerja Pinjaman Daerah. (3) Peta Kapasitas Fiskal dan Peta Kinerja Pinjaman Daerah diperbaharui secara periodik.  (4) Dalam melakukan penilaian atas usulan proyek yang diajukan Daerah, Tim Penilai dapat meminta pendapat teknis mengenai proyek kepada departemen teknis terkait,  (5) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Tim Penilai menyusun dan menyampaikan laporan hasil penilaian kelayakan proyek dan bentuk penerusan Pinjaman Pemerintah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.  (6) Menteri Keuangan memberikan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. Bagian KeempatPengajuan Usulan Proyek kepada PPLN Pasal 8 (1) Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas mengusulkan daftar usulan proyek daerah yang telah disetujui kepada calon PPLN dengan tembusan Menteri Keuangan. (2) Hasil penilaian calon PPLN akan dijadikan dasar pertimbangan Menteri Keuangan dalam pengambilan keputusan pelaksanaan proyek dan perundingan dengan PPLN. BAB IVPERUNDINGAN DAN PENANDATANGANAN NPPLN Pasal 9 (1) Perundingan dengan calon PPLN dilakukan oleh Tim Perunding yang unsur-unsurnya terdiri dari Departemen Keuangan, Bappenas, departemen/lembaga teknis terkait dan Pemerintah Daerah. (2) Tim Perunding dibentuk oleh Menteri Keuangan. (3) Hasil perundingan dituangkan dalam laporan tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan Kepala Daerah pengusul. Pasal 10 (1) NPPLN ditandatangani oleh PPLN dan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan setelah Daerah memenuhi persyaratan kesiapan proyek. (2) Salinan NPPLN yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah penandatanganan kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri/Pimpinan lembaga teknis terkait, Bank, Kepala BPKP dan Kepala Daerah penerima pinjaman. BAB VPINJAMAN PEMERlNTAH YANG DITERUSKAN KEPADA DAERAH SEBAGAI PINJAMAN Bagian KesatuPersyaratan Pinjaman Pasal 11 (1) Persyaratan Pinjaman dalam NPPLN menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan pinjaman dalam NPPP. (2) Mata uang yang digunakan dalam NPPP dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing. (3) Persyaratan dalam NPPLN, antara lain: pokok pinjaman;besaran suku bunga pinjaman;biaya-biaya;jangka waktu pengembalian pinjaman;masa tenggang. Pasal 12 (1) Dalam hal mata uang yang digunakan dalam NPPP adalah mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3, Pemerintah c.q. Menteri Keuangan menanggung risiko atas terjadinya perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing yang digunakan dalam NPPLN dengan mengenakan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman. (2) Menteri Keuangan menetapkan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman berdasarkan usulan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (3) Tambahan nilai tingkat bunga pinjaman ditinjau secara berkala oleh Menteri Keuangan untuk menyesuaikan nilai tambahan tingkat suku bunga dengan memperhatikan perkembangan nilai tukar. Pasal 13 Dalam hal mata uang yang digunakan dalam NPPP adalah mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3, tingkat bunga dalam NPPP ditetapkan sesuai tingkat suku bunga dalam NPPLN ditambah 0,50 % (setengah persen) per tahun dan atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan sebagai biaya administrasi. Bagian KeduaPenandatanganan NPPP Pasal 14 (1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menandatanganani NPPP dengan Kepala Daerah penerima pinjaman. (2) Penandatanganan NPPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah penandatanganan NPPLN selambat-lambatnya sampai dengan tanggal efektif pinjaman sesuai NPPLN. (3) Salinan NPPP yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Menteri/Pimpinan lembaga teknis terkait, Bank, dan BPKP. (4) NPPLN merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari NPPP. (5) Atas dasar NPPP, Daerah/Pemimpin Proyek menandatangani Kontrak Pengadaan Barang /Jasa (KPBJ). Bagian KetigaPerubahan NPPP Pasal 15 (1) Dalam hal terdapat keinginan perubahan terhadap NPIT tentang realokasi, pembatalan dan atau perpanjangan masa berlaku, Kepala Daerah mengajukan usul perubahan NPPP kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan dan alasan perubahan. (2) Berdasarkan usul perubahan tersebut, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas memberi pertimbangan kepada Menteri Keuangan. (3) Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan perubahan NPPP setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. Bagian KeempatPenarikan dan Penyaluran Pinjaman PasaI 16 (1) Berdasarkan NPPP, Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPP-LN) sebagai dasar pencairan dan penyaluran dana Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada daerah dalam bentuk pinjaman. (2) Berdasarkan DIPP-LN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah menerbitkan DIPDA atau

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 357/KMK.07/2003

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003TENTANG RENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN,DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003 TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH. Pasal I Mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 36 Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang prosesnya : Menteri Keuangan dapat memberikan dispensasi penyelesaian prosesnya dari ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003. Pasal 37 (1)  Pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (2)  Terhadap proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dan c penyelesaian prosesnya sesuai dengan hasil negosiasi dan/atau Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang telah disepakati antara Pemerintah dengan pihak Pemberi Pinjaman Luar Negeri.” Pasal IIKeputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Agustus 2003Menteri Keuanga Republik Indonesia, ttd. Boediono

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 269/KMK.03/2004

TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHANUNTUK PEGAWAI KANTORWILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAKDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DANDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. PERTAMA : Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.  KETIGA : Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan terhitung sejak :tanggal 1 Januari 2004 bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sudah menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003;diterapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak dimaksud.  KEEMPAT : Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  KELIMA : Terhadap pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar yang pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini telah memperoleh Tunjangan Kegiatan Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.03/2002 akan diberikan kekurangan tunjangan berdasarkan selisih antara Tunjangan Kegiatan Tambahan yang sudah diterima dengan Tunjangan Kegiatan Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEENAM : Pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.03/2002 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Kegiatan Kepada Pegawai Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar dinyatakan tidak berlaku.  KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran;Direktur Jenderal Pajak;Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Mei 2004Menteri Keuangan Republik Indonesia, ttd.Boediono

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 507/KMK.03/2004

TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHANUNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA IDAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA 1. PERTAMA : Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.  KETIGA : Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan terhitung sejak :Tanggal 1 Nopember 2004 bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sudah menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004;Diterapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 pada Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I.  KEEMPAT : Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Anggaran;Direktur Jenderal Pajak;Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Oktober 2004Menteri Keuangan Republik Indonesia, ttd.Boediono